KAMI POLISI INDONESIA
BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN,
KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN
PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG 1945
SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI
DAN MELAYANI, MASYARAKAT
DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Makna Tribrata
Tribrata
dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri
artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga
jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah
menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada
pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu
ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman
moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku
bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai
berikut :
a. Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan
Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat
Indonesia.
b. Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi
Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan
masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri
dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung
jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat
antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib
sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota
hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan pernyataan netralitas kita anggota
Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau
kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik
secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti
kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba
Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota
Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama
kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas
kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b. Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan
kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan
bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c. Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa
Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat
pemerintah.
3. BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung
tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara
kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara
sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri
pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah
negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu
untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar
dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang
lain,
d. Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara
kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a. Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa
paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan
tanggung jawab semata.
b. Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya
adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c. Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun
kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang
kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya
kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap
bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu
sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar