SAKA BHAYANGKARA MADURAN
▼
SKK Perundang Undangan Lalu Lintas
PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS
Lalu Lintas
adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Sedangkan “Lalu
Lintas
dan Angkutan
Jalan” adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan
Jalan,
Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan,
Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. (UU No 22 Tahun 2009)
DASAR HUKUM
UU RI No 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
SIM (Surat Ijin
Mengemudi)
Surat
keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan
atau
kemampuan baik
jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh
Polri sebagai
registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas
lengkap
Pengemudi.
PENGGOLONGAN
SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sebagaimana
dijelaskan Pada Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009 SIM Dgolongkan menjadi beberapa,
diantaranya :
SIM A
Berlaku untuk
mengemudikan mobil perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan
tidak melebihi
3.500 Kg.
SIM A UMUM
Berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang
diperbolehkan tidak melebihi 3.500 Kg. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat
berlaku
untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A
SIM B I
Surat Izin
Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum
dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg . SIM BI dapat berlaku untuk
mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
SIM B I UMUM
Surat Izin
Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang
umum dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg. SIM B I Umum dapat
berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM
A Umum, dan SIM
BI
SIM B II
Surat Izin
Mengemudi BII berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan
penarik, atau
Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
perseorangan
dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari
1.000 Kg. SIM B
II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM
A dan SIM B I
SIM B II UMUM
Surat Izin
Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau
Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang
diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg. SIM B II Umum dapat
berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM
A Umum, SIM B
I, SIM B I Umum, dan SIM B II
SIM C
Surat Izin
Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor
SIM D
Surat Izin
Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
cacat.
SYARAT USIA DAN SYARAT KHUSUS
PENGAJUAN SIM (Selain Administratif)
SIM A
-
Usia Minimal 17 Tahun
SIM A UMUM
-
Usia Minimal 20 Tahun
Surat Izin
Mengemudi A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 Bulan
SIM B I
-
Usia Minimal 20 Tahun
Surat Izin
Mengemudi B I harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan
SIM B I UMUM
-
Usia Minimal 22 Tahun
Surat Izin
Mengemudi B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurangkurangnya
12 Bulan
SIM B II
-
Usia Minimal 21 Tahun
Surat Izin
Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang kurangnya
12 bulan
SIM B II
UMUM
-
Usia Minimal 23 Tahun
Surat Izin
Mengemudi B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurangkurangnya
12
SIM C
-
Usia Minimal 17 Tahun
SIM D
-
Usia Minimal 17 Tahun
PASAL 281 UU No
22 Tahun 2009
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
MEKANISME PENERBITAN SIM BARU
MEKANISME PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
Jika SIM lewat
masa berlaku (meskipun hanya 1 hari) maka perpanjangannya = pembutan sim baru (
harus mengikuti
ujian teori dan praktek)
BIAYA PEMBUATAN SIM
MEKANISME
PENERBITAN STNK / PERPANJANGAN STNK
MEKANISME BBN
(BEA BALIK NAMA)
MEKANISME BBN
(BEA BALIK NAMA) II , GANTI STNK UBAH WARNA
RAMBU – RAMBU
LALU LINTAS
Rambu
Peringatan
Bentuknya:
1. Bujur
sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam
(belah
ketupat).
2. Empat
persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.
Rambu Larangan
Bentuknya:
1. Persegi
beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2. Segi tiga
sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3. Lingkaran
dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
Rambu Petunjuk
Bentuknya:
1. 4 persegi
panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2. Garis tepi
kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3. Tulisan
putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.
4. Warna dasar putih
garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan
roda 4.
RAMBU – RAMBU
LALU LINTAS
MARKA JALAN
Marka Jalan Di
Bagi Menjadi 5 Yaitu :
Marka Membujur
Marka membujur
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka menbujur Masih dibagi
menjadi 4
bagian Lagi, diantaranya :
• Marka
membujur berupa garis putus – putus
Marka Ini
berfungsi Sebagai Pembatas 2 Lajur / Arah Lalu Lintas
• Marka
membujur berupa garis utuh
Marka Ini
Digunakan Sebagai Larangan bagi kendaraan untuk melawati garis Marka tersebut
Dan Juga
digunakan sebagai Pembatas Tepi Jalan
• Marka
membujur berupa garis ganda Yang terdiri dari Garis utuh dan garis Putus Putus
Marka Ini
Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi
garis ganda
tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat
melintasi garis
ganda tersebut
• Marka membujur berupa Garis Ganda yang terdiri garis utuh
dan garis Utuh
Marka Ini
Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut Baik
dari sisi Kiri Maupun Kanan
Marka Melintang
Marka melintang
adalah Marka yang tegak lurus dengan sumbu jalan. Marka ini dibagi
menjadi 2 Yaitu
:
• Marka
melintang berupa garis utuh
Marka melintang
berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang
diwajibkan
berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau Rambu stop
• Marka
melintang berupa garis putus-putus
Marka melintang
berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui
kendaraan
sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada
persimpangan.
Marka Serong
Marka serong
adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk pengertian marka
melintang dan
membujur , untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan
merupakan jalur
lalu lintas.
Marka Serong
menyatakan :
• Daerah yang
tidak boleh dimasuki kendaraan
• Pemberitahuan
awal sdh mendekati pulau lalu
lintas.
• Dilarang
dilintasi kendaraan.
Marka Lambang
Marka lambang
adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan ,
perintah dan
larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu
atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka Lain Lain
Marka untuk
penyebrang pejalan kaki (Zebra Cross)
Marka untuk
menyatakan larangan parkir pada suatu sis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar