Keamanan
Lingkungan Pemukiman
PENGETAHUAN
TIBMAS
Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro
nda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk
menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro
nda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk
menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12.
Penggelapan ringan
Sistem Keamanan Lingkungan Pemukiman
Lingkungan
Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat
menetapkan dan atau betempat tinggal.
Tujuan
Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi
lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman
dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:
- norma
agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik
oleh masyarakat.
- Adanya
mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap
ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat.
- Kepekaan
masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan
disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
- Masyarakat
dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi
dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat
melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
- Masyarakat
dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam
mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang
mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas
yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam
rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas)
maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).
Oleh
sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan dan teror bom di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi
keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan
lingkungan pemukiman masing-masing.
Cara
Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik
1)
Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri
pribadi, pengamanan
keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.
2) Cara
pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik
a)
Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga
parkir kendaraan pada tempatnya dan
sebagainya ).
b)
Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal
c)
Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar
lainnya.
Cara
pengamanan keluarga/rumah tinggal
a) Kewaspadaan
seperti diuraikan diatas
b) Pemasangan
lampu penerangan yang cukup
c) Pemasangan
pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup pandangan
dari luar ( dalam rumah ).
d) Pemasangan
kunci-kunci
e)
Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada
keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.
f) Memelihara
anjing penjaga
g) Dan
sebagainya.
Cara
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman
a) Keberhasilan
pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi
oleh
kepekaan dan rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama
warga masyarakat.
KEAMANAN DALAM KONTEKS KEPOLISIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif – berupa meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan – dan dampak negatif – berupa munculnya kejahatan yang mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki dampak negatif. Ini bukan logika biner. Tak dapat ditentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender ataupun sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi Konggres PBB tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini adalah urbanisasi, industrialisasi, pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan baradab berdasarkan pancasila dan uud 45. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh polri sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
Peran polisi sangat penting dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi-fungsi berikut : fungsi deteksi, fungsi preventif, fungsi represif dan fungsi rehabilitasi.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka saya tertarik untuk membuat karya tulis dengan judul “praktik keamanan dalam konteks kepolisian”.
B. Tinjauan Penulisan
a. tujuan umum
untuk memberikan saran-saran yang komprehensif tentang permasalahan kemanan dan ketertiban masyarakat
b. tinjauan khusus
dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat :
a. menyusun pengkajian tentang keamanan dan ketertiban masyarakat
b. menganalisa permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. merumuskan tujuan kepolisian
d. merencanakan intervensi atau tindakan kepolisian untuk menanggulangi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat
e. menentukan evaluasi
f. melakukan dokumentasi
C. Ruang Lingkup
Dalam menyusun makalah ini, saya membatasi bahan materi mengenai konsep dasar/tinjauan teori tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penyusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan memperoleh materi dan mempelajari buku-buku referensi dan informasi dari media elektronik (internet) yang terkait dengan permasalahn keamanan dan ketertiban masyarakat.
E. Sistematika Penulisan
Pada penyusunan makalah ini, adapun sistematis penulisan ini terdiri dari 4 Bab yang tersusun secara sistematika yaitu: bab I (Pendahuluan, yang berisi ; latar belakang, tujuan penulisan, ruang lingkup, metode penulisan, sistematika penulisan ), bab II (permasalahn), bab III (pembahasan), dan bab IV ( penutup, berisi ; kesimpulan dan saran ).
BAB II
PERMASALAHAN
Pudarnya rasa aman masyarakat. Gangguan keamanan dan tindak kejahatan konvensional secara umum masih dalam tingkat terkendali akan tetapi terdapat perkembangan variasi kejahatan dengan kekerasan yang cukup meresahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Berkembang pesatnya kejahatan kerah putih yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh penegak hukum turut memancing perasaan ketidakadilan di masyarakat yang pada akhirnya melemahkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Turunnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum. Kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kondisi sosial, kesenjangan kesejahteraan, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta kepadatan penduduk merupakan faktor korelatif kriminogen dan police hazard yang apabila tidak dibina dan dikelola secara baik dapat mendorong munculnya kejahatan konvensional. Faktor korelatif kriminogen dan police hazard ini hanya dapat diredam oleh sikap, perilaku dan tindakan masyarakat yang patuh dan disiplin terhadap hukum.
Meningkatnya kejahatan transnasional. Globalisasi dan diberlakukannya pasar bebas akan meningkatkan mobilitas penduduk baik inter maupun antar negara. Sementara itu, perkembangan organisasi kejahatan internasional yang didukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta teknologi persenjataan, menyebabkan kejahatan transnasional seperti, penyelundupan, narkotika, pencucian uang dan sebagainya mewarnai kondisi keamanan dalam negeri. Penanganan kejahatan transnasional tersebut memerlukan efektifitas deteksi dini, fungsi intelijen, jaringan kerjasama internasional, dan pengungkapan kasus yang pada akhirnya peningkatan profesionalisme lembaga terkait termasuk kepolisian.
Kriminalitas belum tertangani secara optimal. Kriminalitas merupakan ancaman nyata bagi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram. Makin maraknya penyelundupan, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penggelapan, serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak adalah indikasi belum tertanganinya secara serius masalah kriminalitas. Kembali meningkatnya indeks kriminalitas dari 86 pada tahun 2002 menjadi 99 pada tahun 2003 harus diwaspadai dan diantisipasi oleh aparat keamanan dalam meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Lebih lanjut, penyelesaian kasus kriminalitas yang dapat diselesaikan dari tahun 1999 hingga 2003 mengalami stagnasi dengan rata-rata hanya 55,5 persen kasus dapat terselesaikan.
Maraknya peredaran dan penyalagunaan narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa dengan adanya lebih dua juta pecandu narkoba yang 90 persennya adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perlikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.
Belum memadainya personil Polri. Sumberdaya manusia Polri belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh PBB yaitu 1 personil polisi untuk 400 orang penduduk. Rasio jumlah personil Polri dengan jumlah penduduk pada tahun 2004 adalah 1 berbanding 750, dan hal ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 1 berbanding 900. Dengan kurang memadainya rasio polisi dengan penduduk tersebut, kemampuan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara keamanan dalam negeri belum maksimal.
Kurangnya profesionalisme lembaga kepolisian. Untuk mampu menjalankan fungsi kepolisian, diperlukan lembaga kepolisian yang efektif, efisien dan akuntable. Dengan demikian lembaga kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural (institusi, organisasi, susunan dan kedudukan); aspek instrumental (filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan, fungsi, dan iptek); dan aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional, dan sistem pengamanan di masyarakat). Peningkatan profesionalisme Polri agar dapat menjalankan fungsinya memerlukan penguatan kapasitas yang meliputi budaya kerja, motivasi, pendidikan, dan pelatihan, serta peralatan. Di samping itu, agar masyarakat mampu membina sistem keamanan dan ketertiban di lingkungannya, polisi harus berperan sebagai pembina dan penyelia dalam rangka mendukung terbentuknya mekanisme community policing.
Meningkatnya gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut. Luasnya wilayah laut, keanekaragaman sumber daya hayati laut, dan kandungan sumber daya kelautan telah menimbulkan daya tarik pihak asing untuk ikut memanfaatkan secara ilegal sumber daya laut Indonesia ke dalam bentuk illegal fishing dan mining. Meskipun telah disepakati terdapat 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), namun banyaknya pintu masuk ke wilayah perairan nusantara serta masih lemahnya pengawasan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya kehutanan. Pemanfaatan hutan yang berlebihan untuk kepentingan jangka pendek telah mengakibatkan deforestasi berlebihan yang diperparah oleh adanya perilaku tebang berlebih (over cutting), pembalakan liar (illeggal logging), dan penyelundupan kayu antar daerah hingga ke luar negeri (illegal trading). Terjadinya permasalahan tersebut diantaranya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam praktik pengelolaan sumber daya kehutanan.
Sasaran dari peningkatan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya kriminalitas untuk menciptakan rasa aman masyarakat;
2. Meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum;
3. Tertanggulanginya kejahatan transnasional;
4. Menurunnya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba;
5. Meningkatnya kinerja POLRI;
6. Menurunnya kejahatan dan pelanggaran hukum di lautan serta penyelundupan lintas batas;
7. Membaiknya praktek penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya kehutanan dalam memberantas illegal logging, over cutting, dan illegal trading.
Sasaran tersebut dicapai dengan arah kebijakan meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan profesionalisme institusi yang terkait dengan masalah keamanan dalam rangka terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan yang akan ditempuh sebagai berikut.
1. Meningkatkan kapasitas institusi penyidik dan penyelidikan disertai dengan intensifikasi upaya pencegahan dan pengungkapan kasus kejahatan konvensional termasuk bentuk-bentuk baru kejahatan beserta kejahatan kerah putih.
2. Teladan praktek penegakan hukum non-diskriminatif yang dapat memancing rasa kepercayaan masyarakat untuk mematuhi hukum dan membangun community policing (pemolisian masyarakat) untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat agar terbina kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Meningkatkan kemampuan mencegah, menangkal dan menindak kejahatan transnasional melalui deteksi dini dan interdiksi darat, laut maupun udara serta kerjasama internasional.
4. Melakukan upaya sinergis komprehensif dalam menyeimbangkan dan memadukan pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba.
5. Meningkatkan profesionalisme Polri melalui pembinaan kinerja Polri dengan meningkatkan kompetensi pelayanan inti, manajemen operasional, pengembangan sumber daya organisasi dan manajemen perilaku serta pemantapan struktur organisasi kepolisian
6. Membina keamanan laut guna mencegah, menangkal dan menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan secara illegal baik oleh pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri
7. Mencegah dan menindak pelaku praktek usaha kehutanan yang menyalahi peratuan dan perundangan yang berlaku, baik di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Polisi dan profesionalisme
Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi. Dalam sebuah masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil dengan pranata adatnya, mereka mampu mengatur keteraturan sosial sendiri, dan tidak memerlukan polisi. Tetapi pada masyarakat yang kompleks (pedesaan maupun kota) dimana pranata adat tidak fungsional lagi, maka untuk mengatur keteraturan sosial diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya masalah keamanan (Suparlan 1999).
Fungsi polisi dalam struktural kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bachtiar, 1994). Dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut (Suparlan : 1999).
Untuk mewujudkan rasa aman itu, mustahil dapat dilakukan oleh polisi saja, mustahil dapat dilakukan dengan cara-cara pemolisian yang konvensional dengan melibatkan birokrasi yang rumit, dan mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain.
Untuk mencapai pemolisian yang efektif diperlukan petugas kepolisian yang profesional. Profesionalisme Polri dapat dijelaskan dari kata profesi: bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, yaitu ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya.
Profesionalisme merupakan kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri mutu dari orang yang profesional. Profesionalisme Polri adalah sikap, cara berpikir, tindakan, dan perilku pelaksanaan pemolisiannya dilandasi ilmu kepolisian, yang diabdikan pada kemanusiaan atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat, dan keberhasilannya adalah manakala tidak terjadi gangguan kemanan dan ketertiban serta tercipta atau terpeliharanya keteraturan sosial. Disamping itu, pemolisiannya harus dapat diterima dan mendapat dukungan masyarakat.
Pemolisian yang sekarang ini dikembangkan dalam negara-negara yang modern dan demokratis adalah pendekatan proaktif-pemecahan masalah (problem solving), yang lebih mengedepankan pencegahan kejahatan (crime prevention).
Dalam pemolisiannya, Polri berupaya meninggalkan gaya militeristik yang diganti dengan pemolisian yang sesuai dengan fungsi polisi sebagai kekuatan sipil yang diberi kewenangan untuk menjadi pengayom masyarakat, penegak hukum, dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian pemolisian yang diterapkan dapat berjalan secara efektif dan dapat diterima atau cocok dengan masyarakatnya sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya, berorientasi pada masyarakat, dan untuk memecahkan masalah sosial yang terjadi.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Arah kebijakan dalam Peningkatan
Keamanan, Ketertiban dan Penanggulangan Kriminalitas
dijabarkan ke dalam program
pembangunan sebagai berikut.
1. PROGRAM PENGEMBANGAN PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN
PENGGALANGAN KEAMANAN NEGARA
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas; serta
4. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah
2. PROGRAM PENGEMBANGAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA
Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengamanan berita rahasia negara guna mendukung terselenggaranya pembangunan nasional dalam hal peningkatan keamanan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penyusunan piranti lunak sistem pengamanan rahasia negara;
2. Pengadaan alat laboratorium, perekayasaan perangkat lunak persandian, perekayasaan peralatan sandi, penelitian penguasaan teknologi, penelitian peralatan sandi;
3. Pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana gedung perkantoran;
4. Pengadaan peralatan sandi dalam rangka pembangunan jaringan komunikasi sandi; serta
5. Penyelenggaraan kegiatan operasional persandian.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas; serta
4. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah
2. PROGRAM PENGEMBANGAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA
Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengamanan berita rahasia negara guna mendukung terselenggaranya pembangunan nasional dalam hal peningkatan keamanan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penyusunan piranti lunak sistem pengamanan rahasia negara;
2. Pengadaan alat laboratorium, perekayasaan perangkat lunak persandian, perekayasaan peralatan sandi, penelitian penguasaan teknologi, penelitian peralatan sandi;
3. Pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana gedung perkantoran;
4. Pengadaan peralatan sandi dalam rangka pembangunan jaringan komunikasi sandi; serta
5. Penyelenggaraan kegiatan operasional persandian.
3. PROGRAM PENGEMBANGAN SDM KEPOLISIAN
Program ini ditujukan untuk
mengembangkan SDM yang memadai dan mencukupi baik dari segi kualitas maupun
kuantitas dalam rangka menciptakan lembaga kepolisian yang profesional.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan dan pembinaan personil;
2. Pengembangan kekuatan personil melalui rekruitmen anggota Polri dan PNS; serta
3. Pengembangan kemampuan Polri melalui penyelenggaraan pendidikan pengembangan, kejuruan, spesialisasi fungsi kepolisian.
4. PROGRAM PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEPOLISIAN
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penataan kelembagaan Polri;
2. Pembangunan materiil dan fasilitas Polri melalui pembangunan fasilitas yang mendukung tugas operasional; serta
3. Pemberdayaan prasarana dan sarana Polri untuk mendukung tugas-tugas kepolisian.
5. PROGRAM PENGEMBANGAN STRATEGI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Program ini ditujukan untuk mengembangkan langkah-langkah strategis guna mencegah suatu ancaman menjadi kenyataan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pengkajian potensi konflik;
2. Pengkajian sistem keamanan;
3. Penyusunan Grand Strategy beserta cetak biru pembangunan pengelolaan keamanan;
4. Penyusunan manajemen asset peralatan khusus (alsus) keamanan;
5. Pengembangan sistem, berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan serta pengembangan sistem informatika pengelolaan keamanan; serta
6. Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan.
6. PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KEAMANAN
Program ini ditujukan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat agar masyarakat terdorong bekerjasama dengan kepolisian melalui pembinaan kepada masyarakat dalam membantu tugas pokok kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok masyarakat anti kejahatan;
2. Pemberdayaan pengamanan swakarsa; serta
3. Pemberian bimbingan dan penyuluhan keamanan.
7. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS
Program ini ditujukan untuk mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian;
2. Pembimbingan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat;
3. Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat/instansi;
4. Penyelamatan masyarakat dengan memberikan bantuan/ pertolongan dan evakuasi terhadap pengungsi serta korban;
5. Pemulihan keamanan melalui pemulihan darurat polisionil, penyelenggaraan operasi kepolisian serta pemulihan daerah konflik vertikal maupun horizontal;
6. Pengamanan daerah perbatasan Indonesia dengan mengupayakan keamanan lintas batas di wilayah perbatasan negara, dan mengupayakan keamanan di wilayah pulau-pulau terluar perbatasan negara;
7. Penyelenggaraan Kerjasama bantuan TNI ke Polri;
8. Penyelenggaraan Kerjasama dengan Pemda/instansi terkait; serta
9. Penyelenggaraan Kerjasama bilateral/multilateral dalam pencegahan kejahatan maupun kerjasama teknik serta pendidikan dan pelatihan.
8. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Program ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia terbebas dari narkoba.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba;
2. Peningkatan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat;
3. Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba;
4. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi;
5. Upaya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan sumberdaya manusia, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana;
6. Pembangunan sistem dan model perencanaan dan pengembangan partisipasi pemuda dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sebagai pedoman penanganan narkoba di seluruh Indonesia; serta
7. Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba.
9. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI
Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia antara lain untuk mencegah dan menanggulangi illegal fishing dan illegal mining, serta kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, serta kejahatan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya kehutanan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penegakan hukum di perbatasan laut, udara dan darat, pelaksanaan pengamanan VVIP, serta obyek vital nasional;
2. Operasi keamanan laut dan penegakan hukum di dalam wilayah laut Indonesia;
3. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing dan illlegal mining; serta pelanggar hukum di wilayah yuridiksi laut Indonesia;
4. Peningkatan kapasitas maupun aspek kelembagaan institusi penegak keamanan di laut;
5. Pengembangan sistem operasi dan prosedur pengelolaan keamanan di laut;
6. Penggiatan upaya pengawasan dan pengamanan laut terpadu berbasis masyarakat dan aparatur;
7. Penggiatan Merevitalisasi kelembagaan polisi hutan sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan;
8. Penggiatan pengamanan hutan berbasis sumber daya masyarakat;
9. Intensifikasi upaya monitoring berasama aparatur dan masyarakat terhadap kawasan hutan; serta
10. Penegakan UU dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan dan pembinaan personil;
2. Pengembangan kekuatan personil melalui rekruitmen anggota Polri dan PNS; serta
3. Pengembangan kemampuan Polri melalui penyelenggaraan pendidikan pengembangan, kejuruan, spesialisasi fungsi kepolisian.
4. PROGRAM PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEPOLISIAN
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penataan kelembagaan Polri;
2. Pembangunan materiil dan fasilitas Polri melalui pembangunan fasilitas yang mendukung tugas operasional; serta
3. Pemberdayaan prasarana dan sarana Polri untuk mendukung tugas-tugas kepolisian.
5. PROGRAM PENGEMBANGAN STRATEGI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Program ini ditujukan untuk mengembangkan langkah-langkah strategis guna mencegah suatu ancaman menjadi kenyataan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pengkajian potensi konflik;
2. Pengkajian sistem keamanan;
3. Penyusunan Grand Strategy beserta cetak biru pembangunan pengelolaan keamanan;
4. Penyusunan manajemen asset peralatan khusus (alsus) keamanan;
5. Pengembangan sistem, berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan serta pengembangan sistem informatika pengelolaan keamanan; serta
6. Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan.
6. PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KEAMANAN
Program ini ditujukan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat agar masyarakat terdorong bekerjasama dengan kepolisian melalui pembinaan kepada masyarakat dalam membantu tugas pokok kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok masyarakat anti kejahatan;
2. Pemberdayaan pengamanan swakarsa; serta
3. Pemberian bimbingan dan penyuluhan keamanan.
7. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS
Program ini ditujukan untuk mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian;
2. Pembimbingan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat;
3. Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat/instansi;
4. Penyelamatan masyarakat dengan memberikan bantuan/ pertolongan dan evakuasi terhadap pengungsi serta korban;
5. Pemulihan keamanan melalui pemulihan darurat polisionil, penyelenggaraan operasi kepolisian serta pemulihan daerah konflik vertikal maupun horizontal;
6. Pengamanan daerah perbatasan Indonesia dengan mengupayakan keamanan lintas batas di wilayah perbatasan negara, dan mengupayakan keamanan di wilayah pulau-pulau terluar perbatasan negara;
7. Penyelenggaraan Kerjasama bantuan TNI ke Polri;
8. Penyelenggaraan Kerjasama dengan Pemda/instansi terkait; serta
9. Penyelenggaraan Kerjasama bilateral/multilateral dalam pencegahan kejahatan maupun kerjasama teknik serta pendidikan dan pelatihan.
8. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Program ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia terbebas dari narkoba.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba;
2. Peningkatan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat;
3. Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba;
4. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi;
5. Upaya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan sumberdaya manusia, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana;
6. Pembangunan sistem dan model perencanaan dan pengembangan partisipasi pemuda dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sebagai pedoman penanganan narkoba di seluruh Indonesia; serta
7. Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba.
9. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI
Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia antara lain untuk mencegah dan menanggulangi illegal fishing dan illegal mining, serta kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, serta kejahatan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya kehutanan.
Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penegakan hukum di perbatasan laut, udara dan darat, pelaksanaan pengamanan VVIP, serta obyek vital nasional;
2. Operasi keamanan laut dan penegakan hukum di dalam wilayah laut Indonesia;
3. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing dan illlegal mining; serta pelanggar hukum di wilayah yuridiksi laut Indonesia;
4. Peningkatan kapasitas maupun aspek kelembagaan institusi penegak keamanan di laut;
5. Pengembangan sistem operasi dan prosedur pengelolaan keamanan di laut;
6. Penggiatan upaya pengawasan dan pengamanan laut terpadu berbasis masyarakat dan aparatur;
7. Penggiatan Merevitalisasi kelembagaan polisi hutan sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan;
8. Penggiatan pengamanan hutan berbasis sumber daya masyarakat;
9. Intensifikasi upaya monitoring berasama aparatur dan masyarakat terhadap kawasan hutan; serta
10. Penegakan UU dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
BAB IV
PENUTUP
A. SARAN
Dalam rangka usaha untuk mewujudkan
profesionalisme melalui filosofi Polmas, maka oleh pimpinan Polri dipromosikan
10 (sepuluh) prinsip sebagai hal yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas,
yaitu :
1. Memberikan kontribusi kearah kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
2. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum
3. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan danmenjaga hak asasi manusia serta mengejar kebahagiaan.
4. Membangun keteraturan social dengan menunjukkan polisi bukan sosok yang menakutkan dan jauh dengan masyarakatnya.
5. Memberikan kontribusi ke arah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
6. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda, serta rasa aman bagi setiap orang.
7. Menyelidiki mendeteksi dan melaksanakan penyidikan/penuntutan atas tidakan kekerasan sesuai hukum. Polisi harus dapat memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
8. Menciptakan keamanan dan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampong dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
9. Mencegah terjadinya kekacauan, di mana polisi lebih mengutamakan tindakan preventif yang dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang pada masa aman.
10. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan menggerakkan instansi lain.
B. Kesimpulan
1. Memberikan kontribusi kearah kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
2. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum
3. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan danmenjaga hak asasi manusia serta mengejar kebahagiaan.
4. Membangun keteraturan social dengan menunjukkan polisi bukan sosok yang menakutkan dan jauh dengan masyarakatnya.
5. Memberikan kontribusi ke arah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
6. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda, serta rasa aman bagi setiap orang.
7. Menyelidiki mendeteksi dan melaksanakan penyidikan/penuntutan atas tidakan kekerasan sesuai hukum. Polisi harus dapat memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
8. Menciptakan keamanan dan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampong dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
9. Mencegah terjadinya kekacauan, di mana polisi lebih mengutamakan tindakan preventif yang dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang pada masa aman.
10. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan menggerakkan instansi lain.
B. Kesimpulan
Dari berbagai hal yang telah
diuraikan diatas, maka pengawasan internal dan eksternal yang melibatkan
seluruh stake holder Polri, merupakan hal yang mutlak. Karena pada dasarnya
keinginan untuk membuat Polri lebih professional dalam alam demokratis dan
penghargaan terhadap HAM, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
masyarakat adalah hal yang sudah diketahui bersama, disadari bersama dan
perwujudannya merupakan kewajiban bersama. Mengapa kewajiban bersama ? Karena
bagaimana Masyarakatnya begitulah Polisinya; Police also the shadow of the
society; Police is the parts of the society.
Dalam konteks ini seyogianya berbagai desk untuk memajukan Polri dalam demokratisasi dan HAM senantiasa perlu dipelihara agar tujuan masyarakat yang menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa tercapai.
Dalam konteks ini seyogianya berbagai desk untuk memajukan Polri dalam demokratisasi dan HAM senantiasa perlu dipelihara agar tujuan masyarakat yang menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar