Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Perspektif Disaster Management
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang
dengan cukup pesat dalam kurun waktu yang relatif singkat sehingga pertumbuhan
dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat berlangsung dengan sangat cepat
pula, dan menimbulkan dampak yang baik maupun munculnya
permasalahan-permasalahan baru.
Salah satu permasalahan yang cukup membutuhkan perhatian di Indonesia saat ini adalah
kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu faktor penyebab kematian yang
menempati urutan kedua setelah penyakit TBC(Tubercolosis) pada beberapa daerah
di negara ini. Berdasarkan data Ditlantas Mabes Polri tahun 2008 di Indonesia
terdapat 19.000 orang meninggal dunia dan 120.000 orang menjalani perawatan di rumah
sakit akibat kecelakaan lalu lintas.
Selain itu kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil berupa
harta benda maupun kerugian materi lainnya sehingga dari kompleksitas kerugian
yang ditimbulkan serta dampaknya maka kecelakaan lalu lintas dapat
dikategorikan sebagai salah satu sumber bencana (disaster) yang perlu dianalisa
secara komprehensif oleh pihak Kepolisian sebagai motor penyelenggaraan fungsi
lalu lintas di Indonesia.
Dalam konteks kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster maka
diperlukan metoda analisa berdasarkan perspektif Disaster Management yang
merupakan pengembangan dari Disasterology ( salah satu cabang ilmu pengetahuan
tentang bencana). Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas tentang
langkah-langkah alternatif pemecahan masalah kecelakaan lalu lintas sebagai
suatu strategi yang secara sistematis memiliki keterkaitan antar seluruh unsur
yang terlibat dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
1.2. TUJUAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang implementasi
konsep disaster management dalam strategi penerapan kebijakan publik terkait
upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber disaster
(bencana) di Indonesia.
1.3. PERUMUSAN
MASALAH
Dalam laporan WHO mengenai Road Traffic Injury Prevention tahun 2008 menyatakan
bahwa di dunia ini diperkirakan 1,2 juta jiwa manusia melayang setiap tahunnya
akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, apabila tidak dilakukan tindakan
nyata upaya pencegahan maka dalam 20 tahun mendatang diperkirakan jumlahnya
akan meningkat 65 persen.
Sedangkan di Indonesia sendiri tercatat rata-rata 30.000 nyawa melayang setiap
tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Ditlantas Polri tahun
2006 saja, mencatat bahwa jumlah kasus kecelakaan sebanyak 87.020 kasus dengan
korban meninggal dunia 15.762 orang. Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat 45
orang meninggal dunia per hari atau sama dengan 2 orang meninggal dunia per 2
jamnya akibat kecelakaan lalu lintas. Dapat dibayangkan berapa peningkatan
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan hingga tahun 2009, dimana saat
ini konsumen pengguna kendaraan bermotor yang meningkat sangat pesat sebagai
dampak dari mudahnya prosedur dan keringanan kredit pembelian kendaraan
bermotor. Secara otomatis dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor maka
dapat dipastikan pula resiko terjadinya kecelakaan pun akan meningkat, hal ini
karena mengingat resiko kecelakaan lalu lintas berbanding lurus dengan jumlah
kendaraan bermotor yang ada.
Berbagai upaya pemikiran dan penerapan sistem penanganan kecelakaan lalu lintas
dalam internal Polri maupun lintas sektoral antar instansi sudah dilakukan
dengan maksimal, baik melalui pendekatan sosial, perubahan regulasi,
peningkatan pelayanan, standarisasi birokrasi administrasi bahkan hingga
penggunaan teknologi canggih. Namun fakta yang ada tidak menunjukkan adanya
perubahan yang signifikan kearah yang lebih baik. Apabila memperhatikan data
pembanding setiap tahunnya tersebut diatas, dapat diartikan bahwa upaya yang
telah dilakukan belum bisa dijadikan solusi yang tepat dalam permasalahan
kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Melihat fakta akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas diatas,
apabila dikaitkan dengan konsep teori Disaster Manajemen maka dapat dirumuskan
permasalahan dalam 3 (tiga) bagian yang perlu dibahas, yaitu :
a. Faktor-faktor mendasar yang mempengaruhi meningkatnya
kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
b. Mengapa penerapan kebijakan publik yang bersifat inovatif
oleh Polri, namun belum menunjukkan sistem kerja dan hasil yang bersifat
efektif dan permanen..
c. Bagaimana langkah-langkah alternatif atau strategi yang
perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Polri sebagai fungsi utama pelaksana
manajemen lalu lintas dalam menanggulangi peningkatan kecelakaan lalu lintas
sebagai salah satu sumber disaster (bencana).
Definisi dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
2.1.2. Faktor
penyebab kecelakaan
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas secara
umum dapat dikelompokkan menjadi 4 faktor utama yaitu : manusia, kendaraan,
jalan , dan lingkungan ( cuaca ).
a. Faktor Manusia
Mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau
narkoba-
Dalam keadaan lelah-
Menjalankan kendaraan dengan kecepatan
tinggi-
Kurang waspada, menggunakan handphone-
Pada malam hari, terdapat lampu
kendaraan dari arah berlawanan yang menyilaukan pandangan mata.-
b. Faktor Kendaraan
Sistem / alat rem yang tidak berfungsi
dengan baik-
Kondisi ban / roda yang tidak layak
jalan-
Lampu yang tidak memenuhi standar persyaratan-
c. Faktor Jalan
Desain tikungan yang tidak memenuhi
syarat-
Lebar jalan yang tidak mencukupi-
Kerusakan pada permukaan jalan-
d. Faktor Lingkungan / Cuaca
Pola pengaturan parkir di tempat umum
yang tidak teratur, contoh : di daerah pertokoan, pasar, dan rumah sakit.-
Tidak tersedianya fasilitas
penyeberangan dan trotoar-
Cuaca hujan dan berkabut yang
mengakibatkan jalan licin dan tanah longsor-
Berdasarkan sumber Ditlantas Polri tentang data angka kecelakaan lalu lintas
pada tahun 2006 - 2009 menunjukkan faktor paling dominan penyebab terjadinya
kecelakaan adalah faktor manusia, dengan jumlah 80 – 90 persen dari total
kejadian kecelakaan yang terjadi di Indonesia. Sedangkan faktor-faktor lainnya
hanya berkisar 10 hingga 20 persen dari total data kecelakaan tersebut.
2.2. KONSEP
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK
2.2.1. Konsep
Manajemen Ilmiah
Fredrick Winslow Taylor (1911) dalam bukunya yang berjudul
“Principles of Scientific Management” mendeskripsikan tentang pedoman manajemen
ilmiah untuk menentukan cara terbaik dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Konsep ini muncul ketika Taylor
merasa kurang puas dengan rendahnya efisiensi kerja dalam perusahaannya.
Berdasarkan pengalamannya tersebut Taylor
membuat konsep pedoman yang jelas tentang cara meningkatkan efisiensi produksi,
sebagai berikut :
a. Kembangkanlah suatu ilmu bagi tiap-tiap unsur pekerjaan
seseorang, sehingga akan menggantikan metode lama yang bersifat
untung-untungan.
b. Secara ilmiah, pilihlah dan kemudian latihlah, ajarilah,
atau kembangkanlah pekerja tersebut.
c. Bekerja samalah secara sungguh-sungguh dengan para
pekerja untuk menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan sesuai
prinsip-prinsip ilmu yang telah dikembangkan tadi.
d. Bagilah pekerjaan dan tanggung jawab secara hampir merata
antara manajemen dan pekerja.
Sedangkan teori manajemen modern pada umumnya menurut Sondang P. Siagian (1998
: 78) menyatakan bahwa pada dasarnya administrasi berfungsi untuk menentukan
tujuan organisasi dan merumuskan kebijakan umum, sedangkan manajemen berfungsi
untuk melaksanakan kegiatan – kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi administrasi dengan manajemen itu, yaitu:
a. Perencanaan (Planning)
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan
penentuan secara matang dari pada hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan
datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan . Dengan kata lain
rencana adalah satu keputusan. Dalam hal ini perencanaan sangat terpengaruh
terhadap tingkat keberhasilan yang ingin dicapai dan memberikan arah kegiatan
yang harus dilakukan dalam upaya pencapaian tujuan.
b. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian dapat didefnisikan sebagai keseluruhan proses pengelompokan
orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang sedemikian
rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu
kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pengorganisasian
merupakan fungsi kedua setelah perencanaan yang telah disusun sebelumnya,
dimana pengorganisasian ini menghasilkan suatu organisasi yang belum dapat
dilepaskan dari sifat organisasi dan peranan manusia dalam organisasi, hakiki
organisasi demi kepentingan organisasi.
c. Pemberian Motivasi (Motivating)
Pergerakan ini dapat didefinisikan sebagai suatu keseluruhan pemberian motivasi
bekerja kepada bawahan sedemikian rupa sehingga mereka mau berkerja dengan
tulus dan ihklas demi tercapainya tujuan organisasi dengan efisien dan
ekonomis.
d. Pengawasan (Controling)
Pengawasan dapat didefenisikan sebagai suatu proses pengamatan dari pelaksanaan
seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang
dilakukan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Dari pendapat ini dapat dilihat bahwa begitu pentingnya pengawasan
dan terdapat hubungan yang sangat erat antara perencanaan dan pengawasan.
e. Penilaian (Evaluating)
Penilaian bila didefinisikan adalah proses pengukuran dan pembandingan dari
hasil-hasil pekerjaan yang nyatanya dicapai dengan hasil-hasil yang seharusnya
dicapai. Dalam fungsinya, penilaian dapat dikatakan penting untuk mengetahui
perkembangan pada semua aspek kegiatan mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, pemberian motif dan pengawasan sehingga dengan sistem
penilaian yang diadakan harus terus-menerus disempurnakan dan diadakan pada
setiap akhir fase di atas.
Dalam konsep ini manajemen ilmiah oleh Taylor
menyarankan agar manajer mengambil alih pekerjaan yang tidak sesuai dengan
pekerja, terutama bagian perencanaan , pengorganisasian, perggerakan, dan
pengontrolan.
2.2.2. Konsep Kebijakan Publik
Menurut Laswell dan Kaplan (a projected program of goals, values, and
practices), kebijakan publik adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan
kebijakan sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai dan
praktek. Sedangkan menurut Mac Rae dan Wilde, kebijakan publik adalah
serangkaian tindakan yang dipilih oleh pemerintah yang mempunyai pengaruh
penting terhadap sejumlah besar orang.
Kebijakan publik berdasarkan sifatnya ada 2(dua), yaitu :
a. Kebijakan bersifat politis : Penyusunan Agenda, Formulasi
Kebijakan, Adopsi Kebijakan, Implementasi Kebijakan, dan Penilaian Kebijakan.
b. Kebijakan bersifat intelektual : Perumusan Masalah, Peramalan,
Rekomendasi, Pemantauan, dan Evaluasi.
Untuk mewujudkan suatu kebijakan publik menurut Gerald Caiden memerlukan
beberapa prasyarat, yaitu :
a. Adanya pertisipasi masyarakat (public participation)
b. Adanya kerangka kerja (policy frameworks) yang meliputi
tujuan, nilai-nilai, sumber-sumber pelaku, lingkungan, strategi.
c. Adanya strategy policy ( kebijakan strategi )
d. Adanya kejelasan kepentingan masyarakat (public
interests)
e. Adanya pelembagaan lebih lanjut dari public policy
f. Adanya isi policy dan evaluasinya.
2.3. KERANGKA
BERPIKIR DISASTER MANAGEMENT
Pemahaman tentang konsep Disaster Management oleh Prof. Drs.
Rusdibjono, Eko, Pem , MA dalam tulisannya pada pidato pengukuhan Guru Besar
IIP pada tanggal 29 Mei 1995 yang berjudul “ Ilmu Pemerintahan Dihubungkan
Dengan Peranan DEPDAGRI Terhadap Masalah Penanggulangan Sarwa Bencana,
menjelaskan tentang kajian dan pengembangan Disasterology secara filosofis,
teoritis , dan empiris. Beberapa konsep dasar tentang disaster (Roesdibjono,
hal 11-12) menyatakan bahwa :
a. Dalam sejarah manusia dan seluruh ciptaan Tuhan pernah
mengalami pelbagai macam bencana; dalam kitab-kitab semua agama mencatat adanya
bencana yang menimpa manusia.
b. Istilah disaster atau bencana dapat disebut dengan
berbagai istilah antara lain : disaster, accident, hazard, catastrophe,
malapetaka, kecelakaan, musibah, kesialan, marabahaya, kealpaan, krisis-krisis,
dan sebagainya.
c. Untuk selanjutnya digunakan istilah disaster atau
bencana.
d. Definisi disaster atau bencana dapat diuraikan sebagai
berikut :
Bencana/disaster adalah suatu kejadian / event yang menimbulkan dan/atau
mengakibatkan : korban jiwa, kejiwaan, harta benda, flora dan fauna, serta
ciptaan Tuhan lainnya.
e. Sumber dan jenis bencana dibagi atas 3 (tiga) :
Bencana alam ( Natural Disaster )-
Ulah manusia ( Man Made Disaster )-
Karena alam dan ulah manusia-
Dari pemahaman konseptual diatas dapat disimpulkan bahwa forecasting /
prakiraan terhadap bencana:
Yang dapat dipastikan sebelumnya-
Tidak dapat sama sekali diramalkan-
Sekedar kira-kira/prakiraan (dapat
bener-benar terjadi atau tidak terjadi)-
ANALISIS MASALAH
Dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu sumber
disaster atau bencana di Indonesia menggunakan konsep Disaster Management
menekankan pada sudut pandang kebijakan pemerintah dalam hal ini Polri, sebagai
solusi atau problem solving yang dapat diterapkan secara menyeluruh untuk
tindakan pencegahan, kesiap siagaan, dan penanganan langsung di lapangan.
Penerapan sebuah kebijakan publik dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pada masyarakat sebagai konsumen
dari suatu kebijakan. Peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas sebagai suatu
dinamika merupakan konsekuensi dari minimnya pengendalian oleh pihak yang
berwenang terhadap peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Sehingga secara
statistik dapat digambarkan realita angka kecelakaan berdasarkan persentasi
relativitas (kecenderungan) bahwa total kejadian kecelakaan lalu lintas meningkat
per tahunnya. Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa penerapan setiap kebijakan
terkait upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas hingga saat belum berjalan
dengan efisien dan efektif sebagai dampak dari sistem manajemen yang belum
terlaksana dengan baik.
Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh faktor manusia
mengisyaratkan bahwa konsep yang paling fundamental dalam penanggulangan
kecelakaan adalah individu sebagai pelaku dan individu sebagai korban. Wilayah
geografis Indonesia
yang berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada pembentukan karakter dan
tingkat pengetahuan individu masyarakat. Dimana latar belakang pengetahuan dan
karakter orang di kawasan Timur sangat berbeda dengan orang yang berasal dari
wilayah Barat. Sehingga untuk menyentuh secara langsung terhadap setiap
individu perlu adanya fungsi pembinaan tentang pengetahuan dan kesadaran dalam
berlalu lintas kepada masyarakat dengan cara bertindak yang sesuai dengan
karakter dan latar belakang pengetahuan masyarakat setempat.
Missing link dalam sistem manajemen pananggulangan kecelakaan lalu lintas
adalah pada proses pelaksanaan, pergerakan, pengawasan dan pengendalian. Setiap
kebijakan yang disampaikan kepada publik dengan program level inovatif yang
tinggi serta teknologi yang cukup canggih tidak dapat terdistribusi secara
merata, sehingga pada tahap pelaksanaan masih bersifat parsial oleh
daerah-daerah tertentu dengan latar belakang perbedaan situasi dan kondisi baik
demografi, geografi, maupun dukungan dari pemerintah daerah setempat.
Polri merupakan institusi dengan sistem kendali pusat pada Mabes Polri sehingga
standarisasi ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas masih berdasarkan pada
program kerja Polri secara nasional. Namun fakta yang ada menunjukkan bahwa
karakteristik antar daerah di Indonesia
berbeda-beda sehingga penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan lalulintas
dengan skala nasional tidak dapat dilaksanakan secara merata. Maraknya
pemasangan slogan dan semboyan Polri tentang keselamatan lalu lintas saat ini
beredar diseluruh pelosok daerah Indonesia, namun pemaknaan aplikatifnya tidak
dapat tercapai dengan baik yang disebabkan karena keterbatasan sumber daya
manusia, minimnya anggaran serta sistem manajemen yang tidak terfokus pada
pencapaian tujuan program namun hanya terbatas pada pelaksanaan. Hal ini juga
merupakan salah satu dampak dari tidak adanya penerapan program yang bersifat
permanen dan berkelanjutan, sehingga menunjukkan persepsi inkonsistensi pihak
Polri terhadap program kebijakan yang ditetapkan. Bentuk ini dapat diperhatikan
pada saat setiap adanya pergantian pimpinan dalam struktur tubuh Polri, yakni
dengan “slogan” yang terselubung “lain koki, lain masakan”.
Menurut Soerjono Soekanto (1986), bahwa hukum tertinggal, apabila hukum
tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat
tertentu. Soejono mencontohkan perkembangan teknologi bidang Nuklir untuk
maksud damai, ternyata dapat pula menghancurkan manusia karena tidak
terkendali, terutama oleh karena hukum sebagai kendalinya tidak sanggup
mengatur (atau belum sempat diatur oleh hukum-hukum baru tentang pernukliran
tersebut). Oleh karena itu dalam penerapan konsep Disaster Manajemen sebagai
salah satu strategi penanggulangan kecelakaan lalu lintas berdasarkan situasi
dan kondisi saat ini dapat dijabarkan dalam 3 (tiga) tahapan secara garis
besar, yaitu :
a. Before ( pencegahan kecelakaan lalu lintas )
Pada tahapan ini yang menjadi fokus pembahasan adalah fungsi kordinasi, karena
salah satu faktor mendasar yang menghambat tercapainya tujuan dari suatu
kebijakan lalu lintas adalah minimnya kordinasi lintas instansi maupun
pihak-pihak terkait. Hal ini berdampak pada munculnya kepentingan tertentu dari
setiap pihak yang seharusnya bekerjasama tetapi justru bertindak kontradiksi
yang cenderung mengarah timbulnya konflik. Faktanya antara lain adanya selisih
yang cukup jauh tentang data kecelakaan pada Polri dan data yang ada di
Departemen Perhubungan sebagai sumber informasi data lalu lintas yang memiliki
kewenangan resmi, kemudian munculnya kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada
upaya untuk saling mendapatkan pengakuan sebagai yang terbaik tanpa adanya
peran pihak lain, dan beberapa fakta lainnya hingga terjadinya perebutan
kewenangan dalam rangka pengesahan RUU Lalu Lintas hingga bisa diterbitkan
menjadi UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu kepolisian harus senantiasa berkordinasi dengan pihak-pihak
yang terkait secara khusus tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu
lintas untuk membuat suatu kesepakatan bersama baik bersifat formal maupun
informal untuk melakukan pengkajian secara simultan terhadap karakteristik dari
faktor penyebab suatu kejadian kecelakaan. Namun dalam pelaksanaanya
kepentingan secara politis dari masing-masing instansi maupun non instansi yang
terkait harus ditanggalkan, agar tercipta suatu konsep pencegahan yang berdasar
pada harapan untuk mencegah terjadinya korban akibat kecelakaan lalu lintas
dengan bentuk yang sesuai realitas. Fungsi dan kewenangan setiap pihak yang
bertanggung jawab sudah diatur oleh negara baik dalam bentuk per
undang-undangan maupun ketentuan-ketentuan lain dalam bentuk peraturan.
Sehingga yang perlu ditingkatkan dalam berkordinasi adalah pengaktifan fungsi
masing-masing pihak terkait tanpa mengutamakan kepentingan pribadi dari
individu yang berperan dalam instansi tersebut serta dapat menghasilkan suatu
produk kebijakan yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi
masyarakat. .
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya kecelakaan maka unsur-unsur yang
terlibat kordinasi dalam rangka upaya pencegahan lalu lintas adalah Polri,
Departemen Perhubungan, Jasa Raharja, Departemen PU, Departemen Pendidikan
Nasional, Pemprov atau Pemda setempat, LSM, Perusahaan Transportasi, tokoh
masyarakat/tokoh adat/tokoh agama. Diharapkan dari pelaksanaan kordinasi yang
baik dan efektif antar pihak-pihak tersebut dapat mengumpulkan berbagai data
yang akurat sehingga dapat dijadikan sebagai dasar perumusan suatu kebijakan
lalu lintas yang tepat sasaran serta pemenfaatan data-data tersebut sebagai
suatu sistem informasi bagi masyarakat maupun pihak terkait.
b. During ( penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan
lalu lintas )
Setelah terbentuknya suatu kesepakatan formal dalam bentuk kebijakan maka
diperlukan konsep penerapan yang tepat sasaran, efektif dan efisien sesuai pola
kerawanan kecelakaan lalu lintas yang telah diidentifikasi. Permasalahan dalam
penerapan kebijakan lalu lintas sebagai upaya penanggulangan kecelakaan adalah
perbedaan persepsi tentang pemahaman konsep kebijakan tersebut sehingga sering
menyebabkan tumpang tindih dalam pelaksanaan kebijakan. Hal ini dipengaruhi
oleh sistem manajemen yang tidak terkendali dengan baik. Elemen – elemen dalam
sistem kebijakan lalu lintas masih menyimpang dari sistem kebijakan dalam arti
tidak mengaktifkan fungsi masing-masing sebagai pendukung utama siklus sistem
yang telah disepakati bersama. Latar belakang terjadinya hal ini antara lain
karena minimnya fungsi pengawasan dan pengendalian dari internal pihak-pihak
terkait, kemudian kontinyuitas dari kordinasi tidak berlangsung secara efektif,
serta minimnya latar belakang pengetahuan tentang konsep dasar lalu lintas.
Secara teori, konsep, dan regulasi tentang kebijakan kecelakaan lalu lintas selalu
memiliki terobosan atau inovasi yang sangat baik, namun dalam penerapannya
seringkali masih mengalami jalan buntu atau missing link, sehingga tidak dapat
mencapai tujuan yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu dalam
penerapan kebijakan lalu lintas tentang kecelakaan diperlukan peningkatan
sistem pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat baik secara internal maupun
pengawasan oleh pemerintah sebagai pusat kontrol dan kajian dalam pelaksanaan
kegiatan. Kejelasan dalam pemberian reward dan punishment merupakan salah satu
tolok ukur utama standarisasi keberhasilan.
c. After ( penanganan kecelakaan lalu lintas)
Konsep ideal pada tahapan ini adalah proses sesaat setelah terjadinya suatu
kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan secara cepat , tepat, dan
efisien oleh komponen terkait yang bertanggungjawab secara langsung dan
berkewajiban untuk bergerak secara simultan pada saat mendapatkan informasi
tentang terjadinya kecelakaan. Beberapa komponen terkait dalam penanganan
kecelakaan lalu intas adalah Polri sebagai penanggung jawab olah TKP, Rumah
Sakit yang bertanggungjawab dalam upaya penanganan pertama (UGD) hingga proses
perawatan, serta Jasa Raharja sebagai penanggung jawab asuransi kecelakaan
sesuai klasifikasi korban. Namun fakta yang terjadi di lapangan seringkali
tidak menunjukkan hal yang diharapkan tersebut. Sedangkan apabila melihat
perkembangan yang ada saat ini seiring dengan perkembangan teknologi yang ada,
pemerintah melalui instansi yang terkait telah menyediakan fasilitas dan sarana
prasarana dengan tingkat kecanggihan yang mengikuti trend kebutuhan masyarakat.
Hal ini merupakan suatu fakta kontradiksi yang cukup ironis sehingga perlu
adanya kajian tentang missing link dalam proses tersebut. Dari analisa yang
dilakukan, beberapa kendala atau faktor penyebab terjadinya missing link dalam
proses penanganan kecelakaan lalu lintas adalah minimnya sumber daya manusia
dalam operasionalisasi kecanggihan fasilitas dan sarana prasarana yang ada ,
pemeliharaan dan perawatan barang yang tidak konsisten, serta konsep manajemen
anggaran yang tidak berorientasi pada kebutuhan logistik. Salah satu contohnya
saat ini Polri, Rumah sakit, dan Jasa Raharja sudah dilengkapi dengan kendaraan
dinas penanganan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan sistem jaringan
satelit dan komputer, namun fakta kontradiksi yang sering dapat dilihat secara
kasat mata dimana tidak sedikit dari kendaraan dinas tersebut yang hanya
menjadi hiasan kantor di halaman parkir karena kondisi rusak sehingga tidak
dapat digunakan lagi.
Dari beberapa fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perlunya
pelatihan-pelatihan yang berkelanjutan terhadap operator sistem yang ada,
peningkatan anggaran pemeliharaan dan perawatan alat maupun kendaraan, serta
melakukan audit rutin terhadap setiap instansi dalam penggunaan sistem
anggarannya. Sehingga dalam penanganan kecelakaan lalu lintas sebagai
penjabaran dari kebijakan yang telah ditetapkan dapat mencapai kualitas target
pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada bab diatas tentang analisa dan implementasi
disaster management dalam upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas di Indonesia
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
a. Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan angka
kecelakaan lalu lintas di Indonesia
adalah :
1) Minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat pengguna jalan tentang berlalu
lintas yang baik.
2) Tidak adanya ketegasan dari pemerintah tentang pembatasan terhadap meningkatnya
jumlah kendaraan bermotor.
3) Kurangnya kordinasi antar instansi tentang upaya pencegahan kecelakaan lalu
intas.
4) Inkonsistensi pihak-pihak yang berwenang dalam pelaksanaan kebijakan yang
telah ditetapkan sehingga menurunkan kewibawaan aparat pelaksana di lapangan
serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
5) Belum maksimalnya kecepatan dan kemampuan petugas untuk mengoperasionalkan
fasilitas dan sarana prasarana canggih dalam rangka penanganan kecelakaan lalu
lintas.
b. Dalam sistem penerapan kebijakan penanggulangan
kecelakaan lalu lintas secara komprehensif dan efektif perlu pengkajian secara
mendasar dengan menggunakan metode analisis disasterology sehingga dapat
mengidentifikasi permasalahan mendasar yang menjadi penghambat dalam setiap
penerapan kebijakan lalu lintas yang hingga saat ini masih dianggap belum
berjalan dengan efektif dan efisien.
c. Strategi penerapan kebijakan penanggulangan kecelakaan
lalu lintas sebagai sumber disaster di Indonesia dikaitkan dengan konsep
disaster management adalah dengan memperbaiki kembali missing link yang terjadi
dalam siklus sistem kecelakaan lalu lintas. Sehingga teori dan konsep yang
canggih dan spektakuler dalam suatu kebijakan kecelakaan lalu lintas dapat
didukung dengan sistem manajemen yang baik pula.