Tampilkan postingan dengan label SAKA BHAYANGKARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAKA BHAYANGKARA. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

KRIDA SAKA BHAYANGKARA

Krida adalah satu terkecil dari saka. Macam-macam kirda dalam saka bhayangkara menurut SK Kwarnas No. 98 / 196

B. Macam - macam.
Krida di bagi 4 macam, yaitu:
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Sementara ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.



C. Syarat kecakapan khusus
1. Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum



2. Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), terdiri atas 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


D. Macam-macam Tanda Pengenal
a. Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

b. Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

c. Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka
Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain

d. Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

e. Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya :
Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.

Minggu, 16 Juni 2013

SEJARAH POLISI LALU LINTAS

SEJARAH POLISI LALU LINTAS

1. Jaman penjajahan

a. Penjajahan Belanda

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen (stadblaad 1899 no 301). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement (stb 1910 No.73).

Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor - kantor Polisi baru ada di beberapa kota - kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga path tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut doer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman "Fuhr Wessen" yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespo/itie. artinya Polisi Lalu Lintas.

Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan - aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang - undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang - undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang - undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader - kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

b. Penjajahan Jepang

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.

Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia - sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dad segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama - sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya slap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di .11. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.

2. Jaman Kemerdekaan.

a. Periode 1945-1950

Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh - tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh - tokoh lainnya. Tokoh - tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.

Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.I yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.

Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.I baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.I, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.I. Dad peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.I.

Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba - tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.

Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir - kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.

Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan - hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.
Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah - wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha - usaha yang telah dilakukan antara lain:

Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian - bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
Menciptakan peraturan - peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, bads berbaris dan lain - lain.
Menyusun saat dan waktu mendatang diperlukan.
Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh - sungguh.

b. Periode 1950-1959

Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.I. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II) Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.I tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader - kader Belanda di ganti oleh kader - kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara. Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan - kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengurus lalu lintas
Mengurus kecelakaan lalu lintas
Pendaftaran nomor bewijs
Motor Brigade keramaian
Komando pos radio dan bengkel
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang - undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
Melayani sebab - sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan - kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi - seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.

Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara - negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa - bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat - tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat - tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar - besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.

Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian. Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:

Diperkenalkannya istilah pulau - pulau jalan oleh Komisaris BesarUntung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau - pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
Penegasan kembali pemasangan rambu - rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan - penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak - anak sekolah agar anak - anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah - masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak - anak sekolah
Berusaha mewujudkan cita - cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.
c. Periode 1959 -1965



Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional. Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.I.

Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang - pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.

Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas - tugas lainnya antara lain :

Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi - instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
Memberi nasehat dan saran - saran mengenai soal - soal lalu lintas di daratan kepada instansi - instansi yang membutuhkan.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Lahirnya Undang - Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.I yang sangat penting sebagai realisasi cita - cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat.

Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas - tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan 3M Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan 3M MEN PANGAKNo. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan P3R. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.

Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Pohl/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.

Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang balk dan benar.

Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang?undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965.

Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis.

Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adatail dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan ulah raga lainnya.

d. Periode 1965 -1998.

Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian?penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi balk di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan?badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.

Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/Instr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.

Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.I No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. 35/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.

Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diktat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.I, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.

Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/II 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.1, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.

Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998 s/d sekarang

Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.I. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia. Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.

Seining dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor :

VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar ? benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seining dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang ? Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang ? Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang ? Undang No 2 Tahun 2002.

Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang - undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas - tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.

Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah - tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Flak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.

Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kamis, 30 Mei 2013

TEKNIK JUNGLE SURVIVAL




Tiba-tiba pada suatu saat anda berada pada lokasi yang terisolir jauh dari peradaban. Oleh karena itu, maka dituntut suatu usaha untuk mempertahankan hidup dengan memanfaatkan keadaan yang ada disekitar. Hal ini berarti alam beserta isinya bukanlah merupakan kawan atau lawan. Sebenarnya alam tidak memihak, jadi dalam hal ini faktor penting dalam survival adalah kemauan untuk tetap hidup dan kemauan untuk mencari makan.
S         : Sadarilah sungguh-sungguh situasi kita
U         : Untung malang tergantung ketenangan kita
R         : Rasa takut dan panik harus kita kuasai
I           : Ingatlah dimana kita berada
V         : Vakum berarti kekosongan, isilah segera
V         : Vivo (vivere) berarti hidup, hargailah hidup
A         : Adat istiadat perlu ditiru
L          : Latihlah diri kita dan belajarlah selalu

Dari uraian diatas dapat disimpulkan difinisi dari survival, yaitu :
a.      Suatu usaha untuk mempertahankan hidup dalam keadaan darurat dan berusaha untuk mengatasinya dengan memanfaatkan potensi yang ada.
b.      Perjuangan untuk hidup.

Survival sendiri terdiri dari survival darat dan survival laut. Dapat dibagi lagi berdasarkan jenis medannya, sehingga dikenal :
a.      Survival di hutan.
b.      Survival di laut.
c.      Survival di padang pasir.
d.      Survival di kutub.

Pedoman yang harus digunakan
Hiduplah dengan segala yang ada disekitar kita, jangan menggantungkan diri pada bantuan orang lain untuk menyelesaikan tugas.

Dalam kalimat diatas pedoman yang harus digunakan adalah pedoman untuk HARUS HIDUP yang berarti :
H         : Hadapilah situasi sulit dengan tenang dan bijaksana
A         : Akal merupakan senjata ampuh
R         : Rasa takut harus dihilangkan
U         : Usaha melepaskan diri dari berbagai hal
S         : Semangat dan tekad untuk mepertahankan hidup
H         : Hormati adat setempat
I           : Istirahat
D         : Jangan sampai terjebak
U         : Usahakan selamat dan jaga kesehatan
P         : Praktekkan
Dalam Teknik Jungle Survival, secara umum teknik ini dibagi menjadi dua macam tindakan. Tindakan yang pertama adalah tindakan secara umum atau biasa dikenal oleh para pencinta alam dengan teori STOP. Tindakan berikutnya adalah tindakan pada saat terjadi musibah. Baiklah, mari kita mulai membicarakan tentang beberapa tindakan secara umum.




Tindakan Umum
Dalam menghadapi situasi yang sulit berusahalah untuk tetap tenang, istirahat yang cukup, perhatikan kondisi tubuh. Dan ingat pedoman STOP :
S         : Stop, berhenti dan beristirahat
T          : Thinking, berfikir dan menyadari masalah yang dihadapi
O         : Observe, mengamati keadaan sekeliling
P         : Planning, membuat rencana mengenai tindakan yang akan dilakukan.

Problem yang dihadapi seseorang akan lebih banyak daripada berkelompok, karena semua resiko yang akan terjadi hanya dihadapi sendirian. Jangan bertindak sendiri sendiri jika survivor lebih dari satu orang.
Adanya pembagian tugas dan kerjasama kelompok dapat menghemat waktu dan tenaga. Demikian juga masalah psikologis akan lebih teratasi.
Tumbuhkan rasa kebersamaan berkelompok dan toleransi antar individu. Pilih salah seorang yang dianggap mampu untuk jadi pemimpin. Buatlah rencana dan ambil keputusan berdasarkan musyawarah.

Tindakan Saat Musibah
Beberapa pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk tetap tinggal di lokasi dan menunggu pertolongan tim SAR adalah :
a.      Survivor mengetahui bahwa telah terindeks oleh hubungan radio. Atau rute perjalanan ada yang mengetahui.
b.      Cari daerah terbuka untuk memudahkan tim SAR mengetahui dan bisa melakukan komunikasi lapang.
c.      Cari lokasi yang terdapat sumber air dan persediaan makanan.

Menangani survivor yang menderita
Tindakan yang perlu dilakukan :
a.      Rawat survivor yang menderita atau sakit
b.      Membuat tempat berlindung yang aman dari cuaca buruk dan hewan yang berbahaya
c.      Hemat persediaan makanan yang ada dan berusaha untuk mencari tambahan di sekitar lokasi
d.      Siapkan dan buatlah tanda darat ke udara dengan piroteknik maupun dengan benda lainnya. Seperti smoke signal, flare, cermin, kain warna kontras, asap hasil membakar sampah, dan lain lain.




Tindakan bila meninggalkan lokasi :
1.      Siapkan bahan dan perlengkapan yang berguna dan dapat dibawa dalam perjalanan
2.      Tentukan arah yang dituju berasarkan kompas, matahari, atau alat penunjuk lainnya.
3.      Tinggalkan pesan yang berisi jumlah survivor, kondisi fisik, perlengkapan dan bahan yang dibawa, serta arah yang dituju
4.      Buatlah jejak yang jelas selama melakukan perjalanan
5.      Ikuti punggungan gunung dan jangan mengikuti lembah atau sungai apabila berada di daerah pegunungan
6.      Carilah makanan dan air sebelum persediaan yang dibawa habis
7.      Cari dan buatlah tempat perlindungan atau bivak dan hindari melakukan perjalanan malam
8.      Buatlah perapian untuk memasak, menghangatkan tubuh untuk melindungi diri dari serangga dan binatang buas.

Beberapa hal yang harus diingat bila survivor adalah sebuah kelompok:
1.      Setiap kegiatan survival harus terorganisir
2.      Tentukan hanya satu pemimpin
3.      Kembangkan rasa ketergantungan
4.      Dalam keadaan apapun pemimpin harus siap mengambil keputusaan dan kelompok harus dalam keadaan utuh.

Jumat, 24 Mei 2013

SAKA BHAYANGKARA




BAB I

A. Pengertian
Saka Bhayangkara berasal dari Kata Satuan Karya Bahaya dan Angkara yang berarti wadah mendirikan pendidikan kepramukaan guna menyalurkan bakat minat dan juga meningkatkan pengetahuan kepramukaan. Kemampuan keterampilan di berbagai bidang.
Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida

B. Macam-macam saka
Saka di Indonesia ada 8 diantaranya sebagai berikut :
1. Saka Bhayangkara ( Bidang Kepolisian)
2. Saka Dirdantara ( Bidang Angkatan Udara )
3. Saka Bahari ( Bidang Angkatan Kelautan )
4. Saka Wana Bakti ( Bidang Kehutanan )
5. Saka Bhakti Husada ( Bidang Kesehatan)
6. Saka Kencana ( Bidang KB / Keluarga )
7. Saka Taruna Bumi ( Bidang Pertanian )
8. Saka Wirakartika ( Bidang Ankatan Angkatan Darat )

C. Visi dan Misi
a. Visi
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

b. Misi
1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya
3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.
4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya

D. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
maksud pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka, mereka :
1. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
2. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
3. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
5. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
6. dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakatnya.
7. menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.

b. Tujuan
Tujuan didirikan Saka Bhayangkara :
1. Menciptakan bakat dan minat
2. Meningkatkan pengetahuan kepramukaan
3. Meningkatkan kedisiplinan
4. Mengembangkan anak didiknya
5. Mentaati dan menjalankan Trisatya, Dasa dharma serta tata tertib saka
6. Meningkatkan kemampuan fisik dan mental
7. Mentaati AD/ART GP (Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka).
8. Aktif dalam Kegiatan Saka dan Kegiatan Pramuka.
9. Membina, mengembangkan serta menerapkan kesakaan dan keterampilan serta kegiatan yang bermanfaat bagi keluarganya, masyarakat dan lingkungan
10. Berusaha menjadi tauladan (panutan) bagi rekan-rekan, keluarganya dan masyarakat.
11. Mentaati peraturan Per Undang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.

E. Syarat-Syarat
Syarat-Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara antara lain:
1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

F. Anggota
Anggota Saka Bhayangkara Terdiri Atas:
1. Peserta didik
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu
2. Anggota Dewasa
a. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
b. Instruktur Saka Bhayangkara
c. Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugus depan terdekat

G. Sifat-Sifat
Anggota Saka Bhayangkara itu mempunyai 40 sifat diantaranya adalah :
1. Beragama
2. Beribadah
3. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4. Menjaga kerukunan hidup umat beragama
5. Menjaga toleransi antar umat beragama
6. Bersusila
7. Menjauhi hal-hal yang negative
8. Menghormati sesama manusia
9. Beretika baik
10. Mentaati norma yang baik
11. Pandai mengurai / menyesuaikan diri
12. Pandai bergaul
13. Berwatak kesatria
14. Tegas
15. Bersahaja
16. Suka menolong
17. Bergotong royong dan bekerjasama
18. Adil
19. Bijaksana
20. Cinta tanah air
21. Mempunyai rasa nasionalisme tinggi
22. Rajin
23. Mematuhi semua peraturan
24. Menghormati hak orang lain
25. Melaksanakan kewajiban
26. Aktif dalam kegiatan positif
27. Berjiwa social
28. Jujur
29. Disiplin tinggi
30. Bertanggung jawab
31. Berwibawa
32. Tidak sombong
33. Berbudi luhur
34. Rendah hati
35. Menepati janji
36. Tak membedakan sesame
37. Tidak mudah terpengaruh
38. Tidak mudah putus asa
39. Dapat menyimpan rahasia
40. Melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma

H. Hak dan Kewajiban
a. Hak
Hak Anggota Saka Bhayangkara
1. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
2. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Kewajiban
Kewajiban Anggota Saka Bhayangkara
1. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
2. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
3. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
4. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
5. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya


BAB II

KEPEMIMPINAN


Kepemimpinan adalah kecakapan seseorang untuk membujuk anak didiknya agar mengikuti kegiatan kepemimpinan dengan tindakan
yang baik dengan tujuan bersama.

A. Fungsi Kepemimpinan :
1. Sebagai otak pusat kelompok
2. Seni untuk menciptakan paham keserasian, kesepakatan
3. Keperibadian yang mempunyai pengaruh
4. Suatu hubungan kekuatan dari kekeluargaan

B. Syarat-syarat menjadi pemimpin :
1. Mempunyai pandangan umum yang luas
2. Mempunyai daya ingat yang tinggi dan kuat
3. Mempunyai keterampilan dan komunikasi
4. Kepribadian yang sangat menyakinkan
5. Berani menghargai waktu.
6. Memiliki kemauan dan kemampuan

C. Sifat kepemimpinan menurut Hasta Brata :
1. Matahari
Seorang pemimpin harus dapat memberikan kehidupan dan energi anak buahnya
2. Bulan
Sebagai sumber keterangan dari kegelapan
3. Bintang.
Harus bertaqwa dan bisa menelusuri ketauladanan
4. Angin.
Mempunyai tujuan searah jarum jam
5. Mendung.
Mempunyai wibawa dan bermanfaat
6. Api.
Mempunyai sikap adil berprinsip tegas dan belas kasih.
7. Bumi
Mempunyai sikap jujur serta memberi anugrah kepada yang telah berjasa
8. Air.
Mempunyai pandangan yang luas, sanggup menerima kritik dan tidak boleh membenci seseorang.

D. Sikap kepemimpinan
Sikap kepemimpinan menurut Ki Hajjar Dewantoro :
1. Ing Ngarso Sung Tulodho artinya Didepan Menjadi Tauladan
2. Ing Madyo Mangun Karso artinya Ditengah membangun kemauan
3. Tut Wuri Handayani artinya dibelakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian

E. Sifat - sifat
Sifat - sifat yang harus dihindari dalam kepemimpinan :
1. Adi Gang : Mengandalkan Kekuasaan
2. Adi Gung : Mengandalkan Keluhuran
3. Adi Guna : Mengandalkan Kepandaian

F. Asas Kepemimpinan Polri
1. Bertaqwa beriman dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Ing Ngarso Sung Tulodho
3. Ing Madyo Mangun Karso
4. Tut Wuri Handayani
5. Waspada Purba wasesa
Artinya waspada mengawasi serta sanggup dan berani memberikan koreksi kepada ana buahnya.
6. Prasaja
Tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-;ebihan
7. Satya
Sikap loyal atau saling hormat yang baru timbul terhadap bawahan dan sebaliknya.
8. Gemi Wastiti
Kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu yang dibutuhkan.
9. Belaka (beloko).
Kerelaan, kemampuan dan keberanian untuk mempertanggung jawabka atas tindakannya.
10. Legowo
Kereaan dan keikhlasan pada saat mengerahkan tanggung jawab dan kedudukannya kepada generasi selanjutnya
11. Amben Parano Arto
Dapat memilih dengan tepat mana yang harus dilakukan



BAB III

LAMBANG SAKA BHAYANGKARA




A. Bentuk
Bentuk lambang Saka Bhayangkara adalah segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5cm.

B. Isi
Isi lambang saka bhayangkara terdiri atas :
a. Perisai
Ukuran gambar:
• Sisi atas = 3,5cm
• Sisi miring atas kiri= 1cm
• Sisi miring atas kanan= 1cm
• Garis tegak tinggi 8cm
• Garis tegak tinggi = 8cm

b. Bintang Tiga
Masing-masing dengan garis tengah = 0,8 cm
c. Obor
Ukuran gambar:
• Panjang tangkai = 1,5 cm
• Tinggi nyala api= 1 cm
d. Tunas Kelapa
Dengan ukuran :
• Garis tengah kelapa = 1 cm
• Tinggi tunass = 2 cm
• Panjang akar= 0,5 cm
e. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi
”SAKA BHAYANGKARA”.

C. WARNA
a. Warna dasar saka bhayangkara ”MERAH”
b. Warna dasar perisai bagian atas ”KUNING” dan bagian bawah ”HITAM“
c. Warna tunas kelapa ”KUNING TUA“
d. Warna obor :
• Nyla api ”MERAH“
• Tangkai obor ”PUTIH“
e. Warna tiga bintang ”KUNING TUA”
f. Warna tulisan ” HITAM “
g. Warna bingkai ” HITAM “

D. Arti
a. Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
b. Bintang 3 (tiga) melambangkan Tri Brata Polri yang berisi :
• Rasta Sewakotama
Abdi utama dari pada negara
• Negara Yanutama
Warga negara tauladan dari pada negara
• Yanu Ana Caksana
Wajib menjaga ketertiban pribadi dari pada rakyat.
c. Perisai Catur Prasetya polri yang isinya :
• Satya Ha Prabu : Setia kepada negaranya dan pemimpinnya
• Hanyaken Musuh : Mengenyahkan musuh-musuh negara dan masyarakat
• Geniung Pratidina : Mengagungkan Negara
• Tansa Trisna : Tak terikat trisna pada sesuatu
d. Obor melambangkan sumber Terang Sejati
e. Api yang menjulang tiga bagian melambangkan Tri Wikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :
• Kesadaran
• Kewaspadaan ( kewaskitaan )
• Kebijaksanaan
f. Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan pramuka dengan segala arti kiasannya
g. Warna merah merupakan semangat keberanian
h. Warana kuning merupakan keagungan atau kemakmuran
i. Warna hitam merupakan keabadian yang kekal
j. Warna putih merupakan kesucian
k. Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

E. Pemakaian
a) Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b) Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c) Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1) Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambing
2) Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d) Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1) Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4) Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan









BAB IV

KRIDA SAKA BHAYANGKARA


A. Pengertian
Krida adalah satu terkecil dari saka. Macam-macam kirda dalam saka bhayangkara menurut SK Kwarnas No. 98 / 196

B. Macam - macam.
Krida di bagi 4 macam, yaitu:
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Sementara ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung.



C. Syarat kecakapan khusus
1. Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum



2. Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pencurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), terdiri atas 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara


D. Macam-macam Tanda Pengenal
a. Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Macamnya : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

b. Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

c. Tanda Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka
Macamnya : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain

d. Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.
Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

e. Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya :
Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.