KRIDA TIBMAS



KRIDA TIBMAS 




 PENGETAHUAN TIBMAS

Siskamling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam. Dasar-dasar :

Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.

Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHNØ Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434 10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :

1. Dapat membunyikan tanda bahaya

2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ro

nda

3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran

4. Memberikan pengamanan

5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban

6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )

7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian

8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah

9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal

10. Mampu memelihara tempat siskampling

Manfaat siskampling :

Ø Dapat memberikan rasa aman

Ø Memberikan rasa perlindunganØ Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan

Ø Mencegah gangguan Kamtibmas

Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyatØ Memupuk rasa percaya diriØ Memupuk rasa kekeluargaan



Alat-alat pengenal siskampling :

Ø Kentongan Ø Senter / oncor / alat penerangan

Ø Ember / karung goni / kadut / pasir

Ø Tambang

Ø Ban lengan kampling

Ø Borgol

Ø Pentungan

Ø Jas hujan / mantel / paying

Tujuan dibentuk siskampling :Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.

Bimastral dalah suatu kemampuan untuk

menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.Jarak Penguasaan Bimastral :Wilayah perkotaan 50 mWilayah pedesaan 100 m

TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN ) Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :Kurungan / penjara 3,5 bulan Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000

Macam-macam Triping :

1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan



Sistem Keamanan Lingkungan Pemukiman




Lingkungan Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat menetapkan dan atau betempat tinggal.



Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:

  •  norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.

  • Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
  •  Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
  • Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas) maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).

Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan dan teror bom di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing.
Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik

1) Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri pribadi,          pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.

2) Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik

a)  Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga       parkir   kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).

b)   Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal

c)   Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya.

Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal

a) Kewaspadaan seperti diuraikan diatas

b) Pemasangan lampu penerangan yang cukup

c) Pemasangan pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup  pandangan dari luar ( dalam rumah ).

d) Pemasangan kunci-kunci

e) Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada              keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.

f) Memelihara anjing penjaga
g) Dan sebagainya.

Cara pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman

a) Keberhasilan pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi oleh                 kepekaan  dan    rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama warga masyarakat.




SATUAN PENGAMANAN DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DI PERKANTORAN




B A B I

 P E N D A H U L U A N

Semua bentuk usaha atau bisnis baik yang berskala besar maupun kecil pasti membutuhkan perlindungan. Dengan adanya perlindungan, perkantoran diharapkan dapat menghasilkan produk yang baik, efisien dan menguntungkan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun yang akan merugikan perkantoran itu sendiri.
Bentuk gangguan dalam perkantoran tidak saja terletak pada human errornya, tetapi juga dimungkinkan oleh faktor lain yang bersifat tekhnis maupun non tekhnis, seperti kecelakaan yang dapat mengakibatkan kebakaran serta adanya bencana alam. Kebakaran dapat terjadi karena adanya kesalahan prosedur tekhnis dan operasional mekanik.
Dengan demikian sistem pengamanan dan keamanan yang ada pada suatu perkantoran, dalam hal ini Satpam, tidak saja bertugas untuk menangani masalah kriminalitas, pencurian, perampokan, dan hal – hal lainnya, tetapi juga untuk melakukan langkah – langkah Satpam itu sendiri. Misalnya cara memilih kunci yang kuat di pintu depan, mengamankan jendela dari perampok atau pencongkel, menyediakan alat pemadam kebakaran di tempat – tempat yang berfungsi untuk menyimpan barang – barang yang mudah terbakar dan menyediakan obat – obatan di kotak P3K yang aman.
Dalam perkembangan perkantoran atau adanya kebutuhan akan perlindungan terhadap perkantoran, peranan Satpam tidak terbatas pada pengamanan fisik saja. Pengamanan fisik di sini diartikan sebagai segala usaha atau kegiatan untuk mencegah atau mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan atau ketertiban di lingkungan perkantoran melalui kegiatan pengaturan dan penjagaan. Peranan Satpam juga dapat mengatasi masalah yang ada di area Satpam itu sendiri, yang tentunya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan, seperti mencegah timbulnya bencana kebakaran, perlindungan atas keselamatan kerja, kriminalitas, perampokan, penggelapan uang perkantoran, pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K ), upaya mengatasi bencana, sistem alarm, masalah komunikasi, dan hal – hal lainnya. Dengan demikian peranan Satpam akan menjadi lebih kompleks dan efisien terhadap kelangsungan hidup perkantoran.
Selama ini, kebutuhan dasar akan adanya Satpam telah ditetapkan sejak berdirinya perkantoran. Namun langkah – langkah Satpam hanya dilakukan seadanya, tidak secara sadar melalui perencanaan yang lebih matang. Tugas Satpam hanyalah mengamankan dan menjaga lingkungan atau area kerjanya. Penerapan akan adanya Satpam atau tenaga keamanan yang ditunjang oleh keberadaan Polisi yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik akan menjamin pengusaha untuk terus bertahan menjalankan bisnis perkantorannya.
Keberhasilan dalam masalah Satpam, tidak saja karena adanya pengawasan yang ketat dan terus menerus atas daerah kerja dan aktifitas para karyawannya, melainkan juga karena faktor lain yang menunjang aktifitas karyawan yang membuat mereka tidak merasa sedang diawasi. Dalam hal ini Satpam didukung oleh pendekatan yang baik dan personal dari pengusaha kepada karyawannya sehingga memungkinkan karyawannya bekerja dalam lingkungan yang saling mempercayai dan dengan moral yang tinggi, ini merupakan faktor yang penting dan amat vital bagi efisiensi perkantoran.
Permintaan atau kebutuhan karyawan atau buruh seiring dengan penambahan atau peningkatan produksi yang terus bertambah. Hal yang tidak dapat dihindarkan adalah munculnya buruh – buruh yang tidak jujur, terutama dalam aktifitas, seperti pencurian keuntungan perusahaan, pencurian persediaan barang, pencurian peralatan, pencurian produk pada akhir proses produksi. Bahkan sering juga ditemukan karyawan atau buruh yang bertindak sebagai agen perkantoran pesaing atau seorang yang menimbulkan adanya pertentangan internal diantara para karyawan atau buruh yang mempengaruhi moral dan menyebarkan kekacauan yang menyebabkan terganggunya aktifitas produksi. Mulai timbulnya gangguan baik dari dalam maupun dari luar lingkungan perkantoran yang semakin kompleks memaksa pengusaha untuk membentuk Satuan Pengaman dan Keamanan atau Satpam yang lebih baik dan terarah.
Setiap perkantoran harus menentukan sendiri tingkat program Satpam yang efektif yang dikehendakinya dan program itu sendiri harus ekonomis. Perkantoran juga harus menentukan langkah – langkah yang sesuai dengan kegunaannya.
Otak operasi Satpam ini adalah posko Satpam, seiring perkembangan perkantoran, Satpam mengontrol semua pintu masuk ke dalam area kantor dengan menggunakan peralatan canggih, seperti CCTV ( Closed Circuit Television atau televisi sirkuit tertutup ), radio komunikasi, dan kontrol pintu otomatis. Keberhasilan Satpam efektif adalah pada sistem pencegahan yang menggunakan personil yang terampil dan terlatih dengan sebaik – baiknya, perlengkapan atau peralatan modern yang efektif, dan perlengkapan elektronik yang akan menunjang pelaksanaan tugas Satpam. Selain itu seorang Satpam harus mempunyai tanggungjawab dan hubungan saling pengertian antara personil dan pimpinan, karyawan di luar Satpam, pekerja lepas, instansi pemerintah, badan pelayanan darurat, dan kantor pada umumnya serta kesanggupan melaksanakan unsur ini dengan sebaik mungkin.
Tantangan akan perubahan masyarakat mengenai sikap para petugas Satpam, kesan yang harus ditimbulkan di kalangan umum, dan hubungan dengan karyawan lainnya, berbeda dengan sikap yang biasanya dilakukan sebagian besar oleh masyarakat Satpam.
Atas dasar tugas harian, petugas Satpam pada masa sekarang dan yang akan datang harus cukup lugas atau cerdas untuk berhubungan dengan orang banyak jika ingin mendapatkan kerjasama dan respek mereka. Selain itu wewenang petugas Satpam, yang berhubungan dengan peraturan dari perorangan atau perkantoran adalah menjamin agar peraturan tersebut dapat ditaati dan kelancaran roda perkantoran berjalan dengan aman dan tertib menuju tujuan berproduksi yang efisien sehingga menghasilkan keuntungan bagi perkantoran.
Seorang petugas Satpam juga harus menyadari bahwa semua pegawai atau karyawan berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hal harga diri dan respek.
Dari beberapa hal tersebut di atas, permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ilmiah ini adalah realisasi pelaksanaan tugas Satpam dalam memelihara keamanan di lingkungan perkantoran.
Dengan ruang lingkup permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Satpam serta pemberdayaan dalam pelaksanaan tugas Satpam tersebut di lingkungan perkantoran.
B A B II
 

REALISASI PELAKSANAAN TUGAS SATPAM
DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DI LINGKUNGAN PERKANTORAN


A. HAMBATAN – HAMBATAN YANG ADA

Kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan secara profesional muncul pada masa perkembangan perkantoran, dari kantor yang kecil berkembang menjadi kantor yang besar seiring dengan majunya usaha kantor yang ada, atau pada setiap kantor yang besar.
Bentuk – bentuk bisnis yang bersifat partikuler menyebabkan keputusan tentang perlu tidaknya menggunakan Satpam profesional pada setiap perkantoran berbeda antara satu dan lainnya. Pada dasarnya keputusan penting itu baru muncul saat manajemen perkantoran mulai menemukan adanya kehilangan atau kecelakaan yang merugikan perkantoran. Akhirnya, timbulnya pertimbangan akan perlunya mengeliminir atau meniadakan atau paling tidak meminimumkan kerugian seperti itu.
Mengingat masalah yang sering terjadi di dalam perkantoran, kebutuhan pada program Satpam merupakan hal yang pasti dan jelas. Dengan jumlah karyawan sekitar 200 orang, program pelatihan Satpam secara individu sangatlah tidak efektif, bahkan dalam hal keuangan dapat menambah beban perkantoran, dimana apabila sistim pelatihan tersebut tidak dilakukan akan menimbulkan adanya kurang disiplin dan mental yang kurang sesuai dengan jiwa serta etika pengaman atau Satpam, dimana mereka tidak memahami akan tugasnya.
Masih banyaknya beberapa pihak perkantoran yang menggunakan Satpam hanya secara fisikal saja, tanpa adanya ditunjang dengan peralatan yang memadai seperti tongkat borgol, televisi digital untuk memonitor lokasi yang dijaga, radio otomatis ( HT ), dan kontrol pintu otomatis serta lain sebagainya.
Bila hal – hal tersebut di atas berjalan terus tanpa adanya pemberian perhatian secara kompleks khususnya dari pihak pimpinan perkantoran, peran dan fungsi Satpam ini secara tidak langsung akan berubah ke arah timbulnya kriminalitas yang tidak dapat dibendung lagi, yang tidak menutup kemungkinan seperti contoh yang telah terjadi dimana justru Satpam tersebut menjadi otak pencurian dan perampokan di perkantoran tersebut.

B. PEMBERDAYAAN PERANAN SATPAM DI LINGKUNGAN PERKANTORAN

Wewenang seorang Satpam dibatasi oleh perkantorannya dan dapat dikatakan hanya merupakan pandangan filosofi. Ia ditugaskan untuk mengawasi agar peraturan dan ketentuan perkantoran dapat dijalankan selama sesuai dengan peraturan dan Undang – undang yang berlaku hingga peraturan keselamatan dan prosedur itu dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, di lingkungan perkantoran, petugas Satpam boleh dipersenjatai, memakai pakaian seragam, memberi instruksi yang harus dipatuhi, dan menerima tanggungjawab atas benda dan nyawa dengan pembatasan dari perkantoran, sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
Secara umum Satpam berhak mengontrol, memimpin, menetapkan dan bertindak sebagai hakim dalam memutuskan atau menyelesaikan perselisihan atau persoalan.
Dalam buku pedoman pelakssanaan tugas Satuan Pengaman atau Satpam dijelaskan tentang tugas pokok, fungsi, peranan dan kegiatan Satpam.
Tugas pokok seorang Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau kawasan kerja, khususnya pengamanan fisik ( physical security ).
Fungsi seorang Satpam adalah melindungi dan mengamankan lingkungan atau kawasan kerja dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran lainnya atau peraturan kerja perkantoran.
Dalam melaksanakan tugasnya , Satpam berperan sebagai unsur dalam membantu pimpinan instansi atau proyek atau badan usaha ataupun perkantoran tempat ia bertugas di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan atau area kerjanya. Selain itu Satpam juga dapat dikatakan sebagai pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban, terutama di bidang penegakan hukum dan “ Security Mindedness “ dalam lingkungan area kerja.
Kegiatan Satpam disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing – masing perkantoran sebagai penjabaran dan fungsi Satpam. Oleh karena itu dalam melakssanakan tugasnya, Satpam melakukan kegiatan – kegiatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan perkantoran yang bersangkutan seperti :
- Pengaturan tanda pengenal pegawai atau karyawan.
- Pengaturan penerimaan tamu.
- Pengaturan parkir kendaraan.
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk dan keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan – keadaan atau hal – hal yang mencurigakan di area tempat tugasnya.
c. Melakukan perondaan di sekitar area kerja menurut rute dan waktu tertentu untuk meneliti dan memeriksa segala sesuatu yang tidak wajar atau mencurigakan atau tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan, mengatur kelancaran lalu lintas di luar kompleks atau sekitar lingkungan kerjanya.
d. Mengadakan pengawalan uang atau barang jika diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan perkantoran yang bersangkutan.
e. Mengambil langkah – langkah dan tindakan sementara jika terjadi suatu tindak pidana, antara lain seperti :
- Mengamankan tempat kejadian perkara.
- Menangkap atau memborgol pelakunya ( hanya jika tertangkap tangan ).
- Menolong korban.
- Melaporkan dan meminta bantuan Polri.
- Selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada Polri terdekat.
f. Memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat – alat alarm dan kode atau isyarat tertentu jika terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian – kejadian yang dapat membahayakan jiwa, badan dan harta benda, serta orang banyak di sekitar area kerjanya, memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
Pada waktu melaksanakan tugas, seorang Satpam harus memperlihatkan penampilan yang mencerminkan diri sebagai seorang Satpam, selain berseragam Satpam yang dipakainya. Penampilan tersebut akan mempengaruhi kinerjanya sehingga orang lain akan melihat bahwa Satpam tersebut dapat memperlihatkan performanya. Penampilan yang harus diperhatikan sebagai seorang Satpam adalah sebagai berikut :
a. Sikap, etika, dan perilaku anggota Satpam, yang meliputi :
- Memelihara kebersihan badan, seperti rambut dan kumis yang harus dicukur rapi, cambang dan jenggot yang sebaiknya dicukur habis dan bersih, pakaian yang rapi dan bersih, yang sesuai ketentuan seragam Satpam.
- Ulet, tabah, sabar, dan percaya diri dalam mengemban tugas.
- Menaati peraturan – peraturan negara dan menghormati norma – norma yang berlaku di dalam lingkungan atau area kerja serta masyarakat.
- Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.
- Bertindak tegas, jujur, berani dan adil bijaksana.
- Cepat tanggap dalam memberikan perlindungan dan pengamanan pada masyarakat lingkungan kerjanya.
b. Perlengkapan perorangan anggota Satpam meliputi :
- Kartu tanda anggota Satpam.
- Kartu tanda penduduk.
- Surat keterangan lainnya, seperti SIM, surat keterangan pemegang borgol dan senjata dan lain sebagainya.
- Buku saku.
- Pensil dan pulpen.
- Peluit atau sempritan.
- Perlengkapan lain, sesuai dengan tugas dan kepentingan.
c. Tata cara menerima tamu
- Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sapalah tamu yang datang dengan ramah dan sopan, berdiri dan sambutlah tamu tersebut.
- Persilahkan tamu untuk duduk di kursi, di ruang tamu atau di tempat yang telah disediakan.
- Hindarkan sikap atau kesan bahwa petugas lebih penting daripada tamu.
- Perlakukan sama seperti tamu. Jangan membedakan tamu, tetapi perhatikan usia mereka, utamakan wanita dan anak – anak.
- Berikan bantuan pengarahan dan petunjuk sesuai keperluan tamu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja.
- Selama menerima tamu, hindarkanlah kata – kata dan sikap yang kurang simpati.
- Setelah selesai, ucapkan terima kasih, dan antarkan tamu sampai ke pintu.
d. Cara menerima dan mengirim berita melalui telepon
- Segera angkat begitu telepon berdering, jangan biarkan telepon berdering berulang – ulang.
- Berikan salam, sebutkan nama petugas Satpam dan nama perkantoran, seperti “ Selamat pagi atau siang atau malam, Satpam PT Garuda, dengan Joko, dengan siapa saya berbicara … dan sebagainya .“
- Suara hendaknya jelas dan berwibawa sehingga mudah didengar. Hindari kata – kata dan cara yang kurang sopan.
- Berikan jawaban yang baik dan apabila tidak menguasai materi, berikan penjelasan yang bijaksana.
- Tutup pembicaraan telepon dengan ucapan terima kasih dan selamat pagi atau siang dan seterusnya.
Prosedur penyelidikan merupakan langkah yang paling penting, terutama dalam penanganan kasus pencurian dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya, dan sesuai dengan banyaknya pengetahuan tentang suatu perkantoran yang dianggap rahasia dan perlu dilindungi kerahasiaannya. Dalam hal ini, tenaga penyelidik yang terlatih dibutuhkan dalam jumlah yang lebih banyak.
Elemen – elemen yang biasa dipakai dalam pengawasan eksternal atas area perkantoran mencakup beberapa faktor di bawah ini, yaitu :
a. Lingkungan umum ( General environment )
b. Rintangan sekeliling ( Perimeter Barrier )
c. Pagar rintangan luar ( Exterior Barriers )
Elemen – elemen yang biasa dipakai dalam pengawasan internal pada fasilitas perkantoran mencakup beberapa faktor di bawah ini, yaitu :
a. Pengawasan di dalam ( Interior Control )
b. Pengawasan personil dan tamu ( Personnel and visitor controls )
c. Perencanaan kebakaran dan situasi darurat ( Fire and emergency planning )
d. Pengawasan prosedur perkantoran ( Procedural Control )
Untuk menganalisis dan mengevaluasi masing – masing wilayah haruslah tegas, tidak ada yang terlupakan.
Petugas Satpam akan mengamati setiap bagian dan hubungan diantaranya, seperti hubungan antara pagar, penerangan, lubang kunci, pintu – pintu, teralis, alarm, penjaga keamanan dan prosedur perkantoran dan mengintegrasikannya ke dalam sistem keseimbangan pencegah kerugian ( balance of lost preventive system ).
Penentuan pengawasan internal dan eksternal sebagai tujuan dari program Satpam akan memberikan dampak atau efek pada bagian – bagian perkantoran lainnya.
Dalam hal terakhir, biaya atau ongkos Satpam juga harus diperhitungkan agar seimbang dengan potensi kerugian perkantoran.

B A B III

P E N U T U P
T
ugas, tanggung jawab, dan peranan anggota Satuan Pengaman adalah sebagai pembantu pimpinan perkantoran swasta maupun negara di bidang keamanan lingkungan atau area kerjanya. Satpam juga merupakan pembantu Kepolisian dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang penegakan hukum dalam lingkungan atau area kerjanya.
Keberadaan Satpam yang dapat diandalkan merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kemampuan Satpam perlu dilaksanakan dengan kurikulum pendidikan yang berjenjang dan berkelanjutan.




MENCIPTAKAN SEKOLAH YANG AMAN DAN NYAMAN

1. Pendahuluan
Menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan disiplin sangatlah penting agar siswa dapat mencapai prestasi yang terbaik dan guru dapat menampilkan kinerja yang terbaik.
Sekolah yang aman, nyaman dan disiplin adalah sekolah yang warga sekolahnya bebas dari rasa takut, kondusif untuk belajar dan hubungan antar warga sekolahnya positif.
Sekolah yang aman, nyaman, dan disiplin menyediakan lingkungan fisik (gedung, kelas, halaman) sekolah yang bersih dan aman.
Selain aspek keamanan fisik, kenyamanan atau disebut iklim sekolah, yaitu menyangkut atmosfir, perasaan, lingkungan keseluruhan secara sosial dan emosional sekolah juga harus diciptakan secara positif. Faktor yang mempengaruhi kenyamanan atau iklim sekolah ini adalah hubungan atau keterikatan antar warga sekolah, interaksi antar warga sekolah, rasa saling mempercayai dan saling menghargai antar warga sekolah. Bila keadaan faktor-faktor tersebut tinggi maka semakin positif iklim sekolah tersebut.
Keamanan, kenyamanan dan kedisiplinan suatu sekolah ditentukan oleh nilai-nilai dan sikap warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, komite sekolah. Pada sekolah yang aman, warga sekolah mempunyai komitmen yang mendalam dalam menciptakan dan menjaga sekolah. Insiden intimidasi, kekerasan diselesaikan dengan cepat, efektif dan pemulihan hubungan antar warga sekolah cepat dipulihkan.
Sekolah yang aman, nyaman dan disiplin akan tercapai bila semua warga sekolah:
1. mengembangkan budaya sekolah yang positif dan fokusnya adalah pada pencegahan
2. membangun komunitas sekolah dengan cara saling menghargai, adil, menerapkan azas persamaan dan inklusi.
3. mengatur dan mengkomunikasikan secara konsisten prilaku yang diharapkan.
4. mengajar, memberi contoh dan mendorong prilaku sosial yang bertanggung jawab yang memberi kontribusi terhadap komunitas sekolah
5. memecahkan masalah secara damai menghargai perbedaan dan mengedepankan hak asasi manusia.
6. bertanggung jawab, dan bermitra dengan masyarakat, untuk memecahkan masalah keamanan yang penting.
7. Berkerjasama untuk memahami bersama isu-isu tentang kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah, hukuman fisik, rasisme, ketidakadilan gender, dan berbagai ketakutan lainnya.
8. Merespon secara konsisten dan adil terhadap berbagai insiden dan menggunakan intervensi untuk memperbaiki kerusakan fisik maupun psikis dan memperkuat hubungan dan mengembalikan rasa percaya diri.
9. berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan, prosedur, praktek-praktek yang mempromosikan keamanan sekolah.
10. memonitor dan mengevaluasi lingkungan sekolah untuk bukti dan peningkatan keamanan sekolah.
11. memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi sekolah yang pencapaian sekolah yang aman, damai dan teratur sambil menyebutkan hal-hal yang masih perlu untuk ditingkatkan.
2. Mengapa perlu sekolah yang aman, nyaman dan disiplin
Sekolah yang aman, nyaman dan disiplin ini perlu diciptakan, agar anak dapat belajar tidak hanya keterampilan akademik akan tetapi juga melatih siswa untuk mencapai hal-hal non-akademik yang juga sangat penting bagi kehidupan, yaitu:
1. Mencegah kekerasan di sekolah
Melatih siswa mengenai bagaimana cara memecahkan masalah dengan cara tidak melakukan kekerasan merupakan langkah awal untuk membangun masyarakat yang mencintai perdamaian.
2. Mengembangkan keterampilan intelegensi emosional siswa. Keterampilan ini sangat penting sekali dimiliki oleh siswa karena sangat mempengaruhi kesuksesan hidup siswa di masa datang. Apabila siswa mempunyai kemampuan akademik yang tinggi tetapi mempunyai intelegensi emosi yang rendah maka hal tersebut tidak akan berguna. Intelegensi emosi atau keterampilan intrapersonal dan interpersonal ini meliputi keterampilan:
a. mengembangkan empati
b. bekerja sama
c. membangun konsensus
d. sensitif terhadap perasaan teman
e. mengontrol impulsif dan rasa marah
f. menenangkan diri
g. mengembangkan sikap positif
Intelegensi emosi yang rendah akan menyebabkan:
h. putus sekolah
i. agresif
j. penggunaan obat terlarang
k. ketidakteraturan hidup
l. kehamilan muda
m. kesehatan rendah
n. kekerasan dan kriminalitas
o. mengalami masalah dalam pekerjaan
3. Menguatkan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan:
a. keterampilan mendengarkan dan berkomunikasi
b. kemampuan menyesuaikan diri
c. berfikir kreatif
d. memecahkan masalah
e. menetapkan tujuan
f. mengelola waktu
g. keterampilan mengembangkan kualitas pribadi: mengatur waktu, jujur, bertanggung jawab, bersosialisasi.
3 Ciri-ciri sekolah yang aman, nyaman dan disiplin
a. Sekolah yang aman, nyaman dan disiplin mempunyai karakteristik sebagai berikut. Lingkungan fisik sekolah aman dan nyaman (gedung sekolah, kelas, laboratorium, peralatan, halaman)
b. Warga sekolah saling mendukung dan menghargai.
c. Semua warga menerapkan disiplin yang efektif
d. Sekolah memberikan pembelajaran terbaik.
e. Warga sekolah mengembangkan sikap persamaan, keadilan, dan saling pengertian
f. Perilaku dan sikap yang diharapkan sekolah diajarkan.
g. Strategi pengelolaan prilaku yang menyimpang sifatnya supportive thd siswa
h. Adanya program penyembuhan/terapi
i. Adanya pemodelan/ contoh prilaku dan sikap yang diharapkan dari semua staf sekolah
j. Adanya hubungan yang baik antara sekolah dan orang tua, komite sekolah dan masyarakat.
4. Cara mewujudkan sekolah yang aman, nyaman dan disiplin
4.1. meningkatkan keamanan lingkungan fisik sekolah
Untuk mewujudkan sekolah yang aman perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama sekolah harus membentuk komite yang terdiri dari berbagai stakeholders, yaitu masyarakat sekitar sekolah, orang tua, guru, kepala sekolah komite sekolah dan siswa. Dengan melibatkan semua fihak diharapkan komite dapat memperjatam pemahaman dan kesepakatan tentang apa yang perlu dilakukan. Melibatkan keahlian yang terdapat di masyarakat, seperti anggota kepolisian atau ABRI sangatlah penting. Keterlibatan orang tua juga sangat penting agar hal-hal yang menjadi keprihatinan siswa dapat didengar dan diselesaikan. Selain itu stakeholders yang lain perlu dilibatkan agar dapat didengar bagaimana pengalaman mereka sehubungan dengan mewujudkan sekolah yang aman.
Tugas pertama dari komite ini adalah melakukan needs assessment mengenai keadaan sekolah saat ini ditinjau dari segi keamanan. Berdasarkan penilaian awal ini, komite dapat memperoleh pengetahuan mengenai kekuatan dan kelemahan sekolah dalam hal keamanan. Berdasarkan hal ini rencana untuk mewujudkan sekolah yang aman.
Untuk meningkatkan keamanan sekolah, upaya harus difokuskan pada bangunan fisik sekolah, tata letak dan kebijakan dan prosedur yang ada untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul. Bangunan sekolah, kelas, ruang lab, kantor, perpustakaan, lapangan olah raga dan halaman sekolah harus direview. Selain itu, berbagai kebijakan dan prosedur juga akses masuk sekolah harus dinilai kembali. Penggunaan teknologi untuk mencegah orang masuk penyusup masuk dari luar seperti alarm, pagar, teralis harus dipertimbangkan. Pencegahan ini harus distandarkan oleh sekolah dan standar-standar lain untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan harus dibuat seperti membawa benda-benda tajam atau benda-benda lain yang berbahaya. Jalur komunikasi dan prosedur yang harus diikuti bila terjadi kejadian pencurian atau pelanggaran lainnya harus dibuat.
Berikut adalah contoh pertanyaan yang dapat digunakan dalam needs assessment untuk menilai sejauhmana keamanan sekolah anda.
1. Apakah lingkungan fisik sekolah aman bagi siswa?
2. Apakah ada aturan, kebijakan, prosedur untuk menjaga keamanan sekolah dan apakah semuanya diterapkan? Misalnya adanya buku tamu, akses satu pintu, warga sekolah memakai kartu identifikasi, pengaturan lalu-lintas di depan sekolah, prosedur pengantaran dan penjemputan, dll.
3. Apakah ada penyusup/orang yang tidak berkepentingan datang ke sekolah?
4. Apakah ada pencurian atau perusakan di sekolah?
5. Apakah ada senjata tajam atau benda-benda berbahaya lain yang dibawa ke sekolah?
Jawaban terhadap pertanyaan di atas dan frekuensi masalah yang muncul dapat dijadikan dasar untuk menentukan seberapa aman lingkungan fisik sekolah kita, tindakan yang diperlukan untuk merespon aspek-aspek yang belum memenuhi syarat.
4. 2 Meningkatkan disiplin siswa
Isu yang dihadapi sekolah dalam menciptakan iklim sekolah yang sosial dan emosional baik adalah masalah kedisiplinan siswa. Apakah itu disiplin?
Disiplin adalah pengembangan mekanisme internal diri siswa sehingga siswa dapat mengatur dirinya sendiri (Blandford, 1998).
Kebutuhan siswa menurut Blandford (1998) adalah sebagai berikut.
No Kebutuhan dasar Apa yang diharapkan siswa/ Apa yang harus diberikan sekolah
1 Rasa aman Lingkungan yang aman dan nyaman
2 Rasa memiliki Perhatian dari guru dan teman
5 P: Penerimaan, Perhatian, Penghargaan,
Pengakuan dan Kasih sayang
3 Harapan Memastikan kemajuan belajar, membantu meningkatkan prestasi
4 Kehormatan Perlakukan siswa sebagai anggota kelas/sekolah yang kompeten dan berharga.
Arahkan, tugaskan siswa untuk melakukan tugas yang penting dan jagalah kesepakatan.
5 Kesenangan Berikan kegiatan yang menyenangkan.
Berikan kesempatan untuk belajar kelompok.
Rasa humor
6 Kompetensi Hubungkan pengetahuan dengan situasi sehari-hari
Berilah kesempatan untuk menunjukkan pengetahuan dan keterampilannya.
Apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka terjadilah berbagai penyimpangan prilaku atau masalah disiplin. Masalah disiplin di kelas atau sekolah antara lain
- Makan di kelas
- Membuat suara gaduh
- Berbicara saat bukan gilirannya
- Lamban
- Kurang tepat waktu
- Mengganggu siswa
- Agresif
- Tidak rapi
- Melakukan ejekan
- Lupa
- Tidak memperhatikan
- Membaca materi lain
- Melakukan hal lain.
Sayangnya disiplin di sekolah sering didefinisikan dengan prosedur yang terfokus pada konsekuensi pemberian hukuman. Perspektif disiplin secara tradisional ini kurang sempurna sebab tidak memperhatikan perkembangan dan tidak mendukung prilaku pro-sosial yang ditunjukkan siswa. Riset menunjukkan bahwa memberikan hukuman saja tidak cukup untuk menekan prilaku menyimpang dan mengembangkan prilaku pro-sosial siswa. Dengan demikian definisi disiplin menurut paradigma baru adalah langkah-langkah atau upaya yang perlu guru, kepala sekolah orang tua dan siswa ikuti untuk mengembangkan keberhasilan prilaku siswa secara akademik maupun sosial. Jadi disiplin dianggap sebagai alat untuk untuk menuju keberhasilan untuk semua guru, dan semua siswa di berbagai situasi.
Sekolah tidak lagi menggunakan pengelolaan penanganan prilaku secara individu dan terpisah-pisah tetapi menggunakan pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh yang meliputi penanganan prilaku yang terjadi baik di kelas, halaman, kantin, kamar kecil dan lain-lain.
Sekolah yang sudah berhasil menggunakan pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh melakukan langkah-langkah berikut.
1. prilaku yang diharapkan didefinisikan dengan jelas. Prilaku yang diharapkan dirumuskan dengan jelas, positif dan tepat. Contoh di kelas: Hormati siswa lain, Bertanggung jawablah, jagalah alat tulis, gunakan semestinya dan lain-lain.
2. Prilaku yang diharapkan diajarkan. Prilaku yang diharapkan diajarkan dalam konteks yang sesungguhnya. Misalnya menghormati siswa lain berarti mengacungkan tangan bila ingin bicara di kelas, mendengarkan dan melihat teman yang sedang berbicara.
3. Prilaku yang sudah sesuai dengan harapan dihargai secara teratur. Misalnya melalui sistem tiket atau sistem medali dan dipresentasikan pada waktu even sosial atau upcara bendera.
4. Prilaku yang menyimpang dikoreksi secara proaktif. Prosedur yang jelas untuk memberitahu bahwa prilaku tersebut tidak diharapkan dan langkah-langkah pencegehan ke depan.
5. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh ini dibuat bersama oleh tim diuji coba, disosialisasikan dan dimonitor keberhasilannya, dan dimodifikasi secara berkala.
6. Pendekatan sistem disiplin yang menyeluruh harus didukung secara aktif oleh semua warga sekolah.
Berikut ini adalah ringkasan bagaimana mengelola penyimpangan prilaku untuk menegakkan kedisiplinan.
Mencegah Prilaku Menyimpang
A. Meningkatkan Kualitas Sekolah.
1. Sesuaikan pembelajaran dengan siswa (contoh mengakomodasi berbagai motivasi siswa yang berbeda dan perkembangan siswa yang berbeda)
2. Berikan status tertentu bagi siswa yang kurang populer (peran khusus sebagai asisten atau totur sebaya).
3. Identifikasi dan remedi kekurangan secara awal.
B. Tindak lanjuti semua penyimpangan prilaku dan penyebabnya.
1. Identifikasi motivasi siswa yang melakukan prilaku menyimpang.
2. Untuk prilaku menyimpang yang tidak disengaja, berilah penguatan cara mengelola/ menguasai diri (contoh keterampilan sosial, cara memecahkan masalah).
3. Bila prilaku menyimpang ini,
Cara mengelola berbagai penyimpangan prilaku/kedisiplinan
1. Tindakan Pencegahan
A.
Intervensi
Bila terjadi prilaku menyimpang maka prilaku menyimpang itu harus dikoreksi dengan cara sekecil mungkin intervensi. Tujuan utama adalah menangani prilaku menyimpang seefektif mungkin untuk menghindari gangguan sehingga pembelajaran dapat berlangsung lancar. (Slavin, 2000)
Strategi menangani disiplin
Langkah 1: Membantu situasi
- hilangkan objek yang mengganggu
- berikan bantuan tentang kegiatan rutinitas sekolah.
- Beri penguatan terhadap prilaku yang sesuai
- Dukunglah minat siswa.
- Berikan petunjuk
- Bantu siswa mengatasi gangguan
- Arahkan prilaku siswa
- Ubahlah pembelajaran
- Gunakan hukuman non-fisik
- Ubahlah suasana kelas.
Langkah 2: Respon lunak
No Non Verbal Verbal
1 Abaikan prilaku Panggil siswa ketika pembelajaran berlangsung.
2 Gunakan tanda non-verbal Gunakan humor
3 Berdiri dekat siswa Gunakan kalimat positif
4 Peganglah siswa tersebut Ingatkan siswa tentang kesepakatan
5 Beri siswa pilihan kegiatan
Beritahukan prilaku salah yang telah diperbuat.
Langkah 3: Respons menengah
- Hilangkan hak siswa
- Ubahlah tempat duduk
- Mintalah siswa untuk merefleksi masalah yang dihadapi.
- Berilah siswa istirahat
- Mintalah siswa untuk pulang lebih lambat
- Kontak oranng tuanya
- Mintalah siswa untuk menemui kepala sekolah.
Disiplin positif
1. Perhatikan siswa dengan menyeluruh, kontak mata dan sapaan.
2. Tanya siswa apa yang paling mereka sukai di sekolah dan bagaimana kelas yang diinginkan.
3. Galilah prilaku yang menyimpang dan hal-hal yang menyebabkannya.
4. Carilah kesepakatan di kelas.
5. Galilah kesepakatan bagaimana guru harus mengintervensi bila siswa melanggar kesepakatan.
(Charles, 2002: 106-107)
4. 3. Menghilangkan hukuman fisik dan merendahkan oleh guru terhadap siswa
Banyak siswa di berbagai negara, termasuk di Indonesia, menderita karena dihukum secara fisik dan dihukum secara direndahkan oleh guru di sekolah.
Lebih dari 20 negara di dunia ini telah menerbitkan undang-undang atau peraturan yang melarang hukuman fisik kepada siswa di sekolah. Gerakan mendunia untuk mengubah budaya menghukum secara fisik ini telah mencapai momentum yang baik. Hal ini disebabkan oleh pemahaman bahwa anak mempunyai hak asasi dan juga berdasarkan bukti-bukti medis dan psikologis tentang efek negatif akibat dari hukuman fisik dan bukti ketidakefektifan hukuman fisik sebagai metode pendisiplinan.
Hukuman fisik ini melanggar hak asasi anak dalam hal integritas fisik dan kehormatannya sebagai manuasia seperti dicanangkan dalam Konvensi PBB tentang hak-hak anak. Dengan demikian, semua negara diharapkan dapat memberikan jaminan terlaksananya hak anak yaitu hidup bebas dari kekerasan termasuk hukuman fisik dan psikhologis di sekolah maupun di rumah.
Definisi Hukuman Fisik
Hukuman fisik adalah hukuman yang melibatkan pemukulan dengan tangan atau objek lain seperti tongkat, penggaris, ikat pinggang, cambuk, sepatu; menendang, melempar, mencubit, menjambak, menyuruh siswa untuk berdiri pada posisi yang tidak menyenangkan, atau menyuruh siswa untuk melakukan kegiatan fisik yang berlebihan, menakuti siswa.
Selain itu hukuman fisik terdapat pula hukuman yang merendahkan seperti menghina mengolok, berkata kasar, mengisolasi, dan membiarkan siswa. Penting untuk diketahui bahwa tidak ada batasan yang jelas antara hukuman fisik dengan hukuman yang merendahkan. Siswa sering mempersepsikan bahwa hukuman fisik juga merendahkan mereka.
Mengapa hukuman fisik itu dilarang?
Seperti telah diketahui bahwa manusia memiliki hak asasi. Berbagai standar perilaku telah ditetapkan untuk menghormati hak asasi manusia ini. Pemukulan dan penghinaan secara disengaja melanggar hak asasi manusia. Anak-anak juga manusia mereka memiliki hak asasi yang sama seperti orang dewasa. Anak-anak adalah manusia hanya mereka masih kecil dan lebih rentan daripada orang dewasa.
Menurut UNESCO hukuman phisik dalam bentuk apapun di sekolah ini dilarang. Memukul anak ini melanggar hak dasar anak agar anak tersebut dihargai integritas fisiknya dan kehormatannya, seperti dicanangkan dalam Deklarasi hak asasi manusia.
Penerapan hukuman fisik menyebabkan kesehatan mental terganggu, termasuk diantaranya depresi, tidak bahagia, cemas, perasaan hampa dalam diri siswa. Hukuman fisik juga
Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, hukuman fisik dan hukuman merendahkan juga kadang-kadang masih dilegalisasi dan masih diterima oleh mayarakat tertentu. Status anak yang masih rendah di mata masyarakat dan siswa tidak mempunyai kekuatan menyebabkan penerapan larangan hukuman fisik dan hukuman yang merendahkan di sekolah belum sepenuhnya dapat direalisasikan.
Selain itu berdasarkan bukti-bukti medis dan psikologis, hukuman fisik dan hukuman yang merendahkan menyebabkan anak beresiko mengalami fisik yang terganggu, kesehatan mental yang terganggu, hubungan interpersonal yang tidak sehat, internalisasi nilai-nilai moral yang lemah, prilaku anti sosial, kemampuan beradaptasi yang terganggu.
Beberapa alasan mengapa guru sering menggunakan hukuman fisik dan hukuman merendahkan
1. hukuman fisik merupakan bagian yang penting dalam perkembangan dan pendidikan siswa. Siswa belajar dari dari pukulan itu untuk menghargai guru atau orang tua, belajar untuk membedakan mana yang baik dan mana yang salah, belajar mematuhi aturan dan belajar bekerja keras. Tanpa hukuman fisik siswa tidak akan belajar disiplin atau akan menjadi manja.
Hasil riset menunjukkan bahwa hukuman fisik jarang memotivasi siswa untuk berlaku berbeda karena hukuman fisik tidak memberikan pemahaman kepada siswa bagaimana siswa harus berlaku. Faktanya guru seringkali harus mengulangi memberi hukuman fisik untuk perilaku yang sama dan kepada anak yang sama. Hal ini membuktikan bahwa hukuman fisik ini tidak efektif. Hukuman fisik menimbulkan rasa takut pada anak tidak menimbulkan rasa hormat dari anak kepada guru atau orang tua. Apakah benar bahwa kita ingin mengajar siswa untuk menghormati orang yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah?
2. Saya dipukuli ketika masih menjadi siswa oleh guru dan orang tua. Sebaliknya saya tidak akan menjadi orang seperti sekarang kalau tidak karena guru dan orang tua saya.
Guru /orang tua biasanya memukul siswa karena ketika mereka masih menjadi siswa merekapun dipukul. Siswa belajar dan meniru dari guru dan orang tua. Namun demikian kita akan sia-sia menyalahkan generasi terdahulu karena mereka bertindak berdasarkan norma atau kebiasaan yang berlaku saat itu. Akan tetapi sikap sosial ini berubah seiring waktu. Ada banyak orang yang sukses yang tidak dipukul pada waktu menjadi siswa, akan tetapi lebih banyak orang dewasa yang tidak dapat mengembangkan potensi hidupnya karena dipukul sewaktu menjadi siswa.
3. Ada perbedaan antara pemukulan yang kejam dan hukuman fisik yang dilakukan guru atau orang tua. Hukuman fisik ini tidak membahayakan, hanya menyebabkan sakit sedikit dan tidak bisa dikatakan kekerasan. Kenapa harus dihilangkan?
Semua orang termasuk anak-anak mempunyai hak asasi untuk dihargai kehormatan dan integritasnya. Dalam banyak kasus, hukuman fisik kecil dapat menyebabkan luka yang tidak dikehendaki. Memukul siswa/anak tetap berbahaya karena siswa adalah anak-anak dan mereka masih sangat rapuh.
Kerusakan gendang telinga, kerusakan otak, luka atau kematian karena jatuh merupakan konsekuensi atau akibat dari atau bermula dari hukuman fisik kecil. Berdasarkan hasil-hasil riset, akibat negatif dari hukuman fisik adalah sebagai berikut.
a. Eskalasi: Hukuman bermula dari hukuman ringan, ketika siswa beranjak lebih besar hukuman ringan tidak berhasil kemudian meningkat, guru atau orangtua yang dituduh menganiaya siswa atau putranya mengatakan bahwa penganiayaan bermula dari hukuman fisik biasa.
b. Memotivasi kekerasan: setiap hukuman fisik memberi pesan bahwa kekerasan merupakan jawaban terhadap konflik atau prilaku yang tidak diinginkan. Agresi melahirkan agresi. Siswa yang mendapat hukuman fisik akan menjadi agresif terhadap saudaranya, mengancam atau menyakiti siswa lain dan berprilaku anti sosial ketika mereka dewasa. Jadi menghilangkan hukuman fisik merupakan langkah yang penting untuk mengurangi kekerasan di masyarakat.
c. Kerusakan psikis: hukuman fisik dapat membahayakan emosi anak. Riset menunjukkan bahwa siswa akan mendapat pesan yang terbalik antara kasih sayang dengan rasa sakit, marah dengan harus selalu patuh.
Agar sekolah mengubah dari menekankan pamberian hukuman fisik dan pengontrolan prilaku, maka sekarang terdapat advokasi untuk memfokuskan pada pendidikan intelegensi emosi dan pendidikan karakter
Alternatif hukuman: Hukuman Positif/Non-Fisik
Siswa memang perlu belajar untuk disiplin terutama disiplin diri. Akan tetapi untuk mengajarkan disiplin tersebut bukan dengan cara memberikan hukuman fisik dan hukuman merendahkan karena hukuman ini terbukti tidak efektif untuk menegakkan disiplin. Sebaiknya guru memberitahu dan menjelaskan kepada siswa kesalahan apa yang telah mereka lakukan bukan dengan cara memberi hukuman fisik atau hukuman merendahkan.
Guru-guru perlu diberi keterampilan untuk menggunakan metode pendisiplinan yang tidak berupa hukuman fisik atau hukuman yang merendahkan anak. Berikut ini adalah beberapa petunjuk dan hal-hal yang dapat dilakukan oleh Kepala sekolah/guru dalam hal hukuman positif/non-fisik.
1. Beri penghargaan/pujian bila siswa patuh atau dapat melakukan sesuatu dengan baik. Hal ini akan memotivasi siswa lain untuk mengikuti pprilaku tersebut and memotivasi mereka untuk berdisiplin diri. Pujian ini tidak perlu modal apapun, bahkan penghargaan tidak harus menghabiskan uang bayak. Penghargaan ini dapat berupa pemberian kegiatan yang menyenangkan siswa.
2. Berilah model/contoh prilaku yang diinginkan. Bila kita tidak ingin siswa kita berbicara bahasa yang tidak baik, maka kitapun tidak boleh berbicara yang tidak baik.
3. Realistiklah terhadap harapan kita pada siswa-siswa menurut tingkatan usianya.
4. Motivasilah siswa-siswa untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, karena mereka seringkali dapat menemukan kompromi yang dapat diterima kedua belah pihak.
5. Jangan gunakan ancaman atau berteriak kepada siswa. Lebih baik mereka diberitahu kesalahannya dan alasannya daripada ditakuti-takuti atau dilecehkan
6. Gunakanlah kata-kata yang baik untuk siswa-siswa anda. Bila anda menggunakan kata yang melecehkan atau menghina ini akan menjadikan siswa tersebut rendah diri.
7. Negosiasi dan berkompromilah, terutama bila anda harus menemukakan pendapat anda. Kajilah apa yang akan anda katakan itu penting atau tidak? Apakah hal yang akan anda katakan ini mempengaruhi keselamatan siswa? Apakah ada yang terluka dengan apa yang akan saya katakan?
8. Gunakan metode bimbingan dan penyuluhan terutama dengan siswa kelas tinggi. Bila diperlukan undanglah orangtua/keluarga yang dihormatinya. Diskusikan dengan orangtua/keluarga prilaku negatif siswa dan prilaku yang diharapkan dari siswa tersebut.
9. Siswa belajar dengan cara melakukan, dengan demikian berilah tugas yang tidak mengandung kekerasan, tugas sebaiknya berhubungan dengan kesalahan siswa. Misalnya siswa diminta membetulkan, membersihkan sesuatu yang pecah, dengan demikian siswa tidak akan mengurangi perbuatannya.
4.4 Menghilangkan kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah di sekolah
Definisi
Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah (bullying) adalah suatu situasi dimana seorang siswa atau lebih secara terus menerus melakukan tindakan yang menyebabkan siswa lain menderita. Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. secara fisik, memukul, menendang, mengambil milik orang lain
2. Secara verbal: mengolok-olok nama siswa lain, menghina, mengucapkan kata-kata yang menyinggung.
3. secara tidak langsung: menyebarkan cerita bohong, mengucilkan, menjadikan siswa tertentu sebagai target humor yang menyakitkan, mengirim pesan pendek atau surat yang keji.
Mengolok-olok nama merupakan hal yang paling umum karena ciri-ciri fisik siswa, suku, warna kulit, dan lain-lain.
Identifikasi Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah
Mengidentifikasi Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini tidaklah mudah, hal-hal berikut harus dipahami untuk menentukan apakah suatu tindakan dikatakan mengancam atau menyakiti siswa lain.
1. Bila siswa yang diancam atau disakiti tidak mempunyai posisi untuk menghentikan proses menyakiti atau mengancam tersebut.
2. Kekerasan antar siswa ini tidak selalu terlihat jelas oleh guru atau siswa lain.
3. Efeknya yang menentukan bukan tindakannya.
4. Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini bukan tidak tunggal tetapi dilakukan terus-menerus secara berkesinambungan.
5. Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah bertujuan untuk menyakiti atau membuat kesal siswa lain.
4. Kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah bertujuan tidak hanya menyakiti secara fisik tetapi juga secara psikis dan sosial.
Agar kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini tidak terjadi maka perlu dibuat aturan sekolah untuk melindungi siswa korban kekerasan. Tindakan pencegahan dan strategi mengelola kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini juga perlu dibuat untuk melindungi korban agar tindakan kekerasan tidak berlangsusng terus-menerus.
Sealin itu sekolah harus terbuka mengenai isu kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah ini. Semakin sekolah terbuka mengenai isu kekerasan ini, semakin siap sekolah tersebut menangani kekerasan dan semakin baik mengelolanya. Sekolah harus mempunyai catatan yang akurat tentang kejadian kekerasan yang terjadi di sekolah dan bagaimana cara menanganinya untuk keperluan monitoring dan untuk melindungi sekolah dari tuntutan hukum.
Sekolah sebaiknya mempunyai strategi anti kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah yang dapat berbentuk 4 cara:
1. Pencegahan
Pencegahan preventif diintegrasikan dalam semua kurikulum mata pelajaran, termasuk hubungan, tanggung jawab, dan akibat negatif dari kekerasan. Dengan demikian mata pelajaran dapat menyangkut aspek keterampilan sosial dan emosional yang sangat penting.
2 Dukungan antar teman
Memberikan dukungan yang aktif kepada teman sangatlah penting. Program pertemanan ini dapat dipersiapkan oleh sekolah secara formal ataupun informal agar siswa-siswa dapat saling mendukung secara akatif.
2. Prosedur yang jelas
Prosedur untuk menyampaikan keluhan tindakan kekerasan antar teman harus tersedia, misalnya kepada unit bimbingan dan konseling, atau konseling antar teman. Demikian pula prosedur untuk mnecatat dan memonitor kekerasan harus jelas.
5. Promosi
Promosi tentang anti kekerasan terhadap siswa yang lebih lemah dan strateginya diberikan kepada seluruh warga sekolah: siswa, orang tua, komite sekolah, masyarakat. Bentuknya dapat berupa leaflet, poster, laporan berkala dan bentuk penerbitan lain yang berisi kebijakan anti kekerasan sekolah yang sangat membantu menyampaikan informasi ini.
 

 
KEAMANAN DALAM KONTEKS KEPOLISIAN
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif – berupa meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan – dan dampak negatif – berupa munculnya kejahatan yang mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki dampak negatif. Ini bukan logika biner. Tak dapat ditentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender ataupun sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi Konggres PBB tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini adalah urbanisasi, industrialisasi, pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan baradab berdasarkan pancasila dan uud 45. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh polri sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
Peran polisi sangat penting dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi-fungsi berikut : fungsi deteksi, fungsi preventif, fungsi represif dan fungsi rehabilitasi.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka saya tertarik untuk membuat karya tulis dengan judul “praktik keamanan dalam konteks kepolisian”.


B. Tinjauan Penulisan
a. tujuan umum
untuk memberikan saran-saran yang komprehensif tentang permasalahan kemanan dan ketertiban masyarakat
b. tinjauan khusus
dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa dapat :
a. menyusun pengkajian tentang keamanan dan ketertiban masyarakat
b. menganalisa permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. merumuskan tujuan kepolisian
d. merencanakan intervensi atau tindakan kepolisian untuk menanggulangi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat
e. menentukan evaluasi
f. melakukan dokumentasi
C. Ruang Lingkup
Dalam menyusun makalah ini, saya membatasi bahan materi mengenai konsep dasar/tinjauan teori tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
D. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penyusun menggunakan metode studi kepustakaan, yaitu dengan memperoleh materi dan mempelajari buku-buku referensi dan informasi dari media elektronik (internet) yang terkait dengan permasalahn keamanan dan ketertiban masyarakat.
E. Sistematika Penulisan
Pada penyusunan makalah ini, adapun sistematis penulisan ini terdiri dari 4 Bab yang tersusun secara sistematika yaitu: bab I (Pendahuluan, yang berisi ; latar belakang, tujuan penulisan, ruang lingkup, metode penulisan, sistematika penulisan ), bab II (permasalahn), bab III (pembahasan), dan bab IV ( penutup, berisi ; kesimpulan dan saran ).



BAB II

PERMASALAHAN

Pudarnya rasa aman masyarakat. Gangguan keamanan dan tindak kejahatan konvensional secara umum masih dalam tingkat terkendali akan tetapi terdapat perkembangan variasi kejahatan dengan kekerasan yang cukup meresahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Berkembang pesatnya kejahatan kerah putih yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh penegak hukum turut memancing perasaan ketidakadilan di masyarakat yang pada akhirnya melemahkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Turunnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum. Kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kondisi sosial, kesenjangan kesejahteraan, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta kepadatan penduduk merupakan faktor korelatif kriminogen dan police hazard yang apabila tidak dibina dan dikelola secara baik dapat mendorong munculnya kejahatan konvensional. Faktor korelatif kriminogen dan police hazard ini hanya dapat diredam oleh sikap, perilaku dan tindakan masyarakat yang patuh dan disiplin terhadap hukum.
Meningkatnya kejahatan transnasional. Globalisasi dan diberlakukannya pasar bebas akan meningkatkan mobilitas penduduk baik inter maupun antar negara. Sementara itu, perkembangan organisasi kejahatan internasional yang didukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta teknologi persenjataan, menyebabkan kejahatan transnasional seperti, penyelundupan, narkotika, pencucian uang dan sebagainya mewarnai kondisi keamanan dalam negeri. Penanganan kejahatan transnasional tersebut memerlukan efektifitas deteksi dini, fungsi intelijen, jaringan kerjasama internasional, dan pengungkapan kasus yang pada akhirnya peningkatan profesionalisme lembaga terkait termasuk kepolisian.
Kriminalitas belum tertangani secara optimal. Kriminalitas merupakan ancaman nyata bagi terciptanya masyarakat yang aman dan tenteram. Makin maraknya penyelundupan, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penggelapan, serta penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak adalah indikasi belum tertanganinya secara serius masalah kriminalitas. Kembali meningkatnya indeks kriminalitas dari 86 pada tahun 2002 menjadi 99 pada tahun 2003 harus diwaspadai dan diantisipasi oleh aparat keamanan dalam meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Lebih lanjut, penyelesaian kasus kriminalitas yang dapat diselesaikan dari tahun 1999 hingga 2003 mengalami stagnasi dengan rata-rata hanya 55,5 persen kasus dapat terselesaikan.
Maraknya peredaran dan penyalagunaan narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa dengan adanya lebih dua juta pecandu narkoba yang 90 persennya adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perlikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.
Belum memadainya personil Polri. Sumberdaya manusia Polri belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh PBB yaitu 1 personil polisi untuk 400 orang penduduk. Rasio jumlah personil Polri dengan jumlah penduduk pada tahun 2004 adalah 1 berbanding 750, dan hal ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 1 berbanding 900. Dengan kurang memadainya rasio polisi dengan penduduk tersebut, kemampuan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memelihara keamanan dalam negeri belum maksimal.
Kurangnya profesionalisme lembaga kepolisian. Untuk mampu menjalankan fungsi kepolisian, diperlukan lembaga kepolisian yang efektif, efisien dan akuntable. Dengan demikian lembaga kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural (institusi, organisasi, susunan dan kedudukan); aspek instrumental (filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan, fungsi, dan iptek); dan aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional, dan sistem pengamanan di masyarakat). Peningkatan profesionalisme Polri agar dapat menjalankan fungsinya memerlukan penguatan kapasitas yang meliputi budaya kerja, motivasi, pendidikan, dan pelatihan, serta peralatan. Di samping itu, agar masyarakat mampu membina sistem keamanan dan ketertiban di lingkungannya, polisi harus berperan sebagai pembina dan penyelia dalam rangka mendukung terbentuknya mekanisme community policing.
Meningkatnya gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut. Luasnya wilayah laut, keanekaragaman sumber daya hayati laut, dan kandungan sumber daya kelautan telah menimbulkan daya tarik pihak asing untuk ikut memanfaatkan secara ilegal sumber daya laut Indonesia ke dalam bentuk illegal fishing dan mining. Meskipun telah disepakati terdapat 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), namun banyaknya pintu masuk ke wilayah perairan nusantara serta masih lemahnya pengawasan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan sumber daya kehutanan. Pemanfaatan hutan yang berlebihan untuk kepentingan jangka pendek telah mengakibatkan deforestasi berlebihan yang diperparah oleh adanya perilaku tebang berlebih (over cutting), pembalakan liar (illeggal logging), dan penyelundupan kayu antar daerah hingga ke luar negeri (illegal trading). Terjadinya permasalahan tersebut diantaranya disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam praktik pengelolaan sumber daya kehutanan.
Sasaran dari peningkatan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya kriminalitas untuk menciptakan rasa aman masyarakat;
2. Meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum;
3. Tertanggulanginya kejahatan transnasional;
4. Menurunnya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba;
5. Meningkatnya kinerja POLRI;
6. Menurunnya kejahatan dan pelanggaran hukum di lautan serta penyelundupan lintas batas;
7. Membaiknya praktek penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya kehutanan dalam memberantas illegal logging, over cutting, dan illegal trading.
Sasaran tersebut dicapai dengan arah kebijakan meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan profesionalisme institusi yang terkait dengan masalah keamanan dalam rangka terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan yang akan ditempuh sebagai berikut.
1. Meningkatkan kapasitas institusi penyidik dan penyelidikan disertai dengan intensifikasi upaya pencegahan dan pengungkapan kasus kejahatan konvensional termasuk bentuk-bentuk baru kejahatan beserta kejahatan kerah putih.
2. Teladan praktek penegakan hukum non-diskriminatif yang dapat memancing rasa kepercayaan masyarakat untuk mematuhi hukum dan membangun community policing (pemolisian masyarakat) untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat agar terbina kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Meningkatkan kemampuan mencegah, menangkal dan menindak kejahatan transnasional melalui deteksi dini dan interdiksi darat, laut maupun udara serta kerjasama internasional.
4. Melakukan upaya sinergis komprehensif dalam menyeimbangkan dan memadukan pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba.
5. Meningkatkan profesionalisme Polri melalui pembinaan kinerja Polri dengan meningkatkan kompetensi pelayanan inti, manajemen operasional, pengembangan sumber daya organisasi dan manajemen perilaku serta pemantapan struktur organisasi kepolisian
6. Membina keamanan laut guna mencegah, menangkal dan menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan secara illegal baik oleh pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri
7. Mencegah dan menindak pelaku praktek usaha kehutanan yang menyalahi peratuan dan perundangan yang berlaku, baik di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.



BAB III

PEMBAHASAN

A. Polisi dan profesionalisme
Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi. Dalam sebuah masyarakat lokal yang hidup di daerah terpencil dengan pranata adatnya, mereka mampu mengatur keteraturan sosial sendiri, dan tidak memerlukan polisi. Tetapi pada masyarakat yang kompleks (pedesaan maupun kota) dimana pranata adat tidak fungsional lagi, maka untuk mengatur keteraturan sosial diperlukan institusi kepolisian untuk menangani dan mengatasi berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat, khususnya masalah keamanan (Suparlan 1999).
Fungsi polisi dalam struktural kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat dan penegak hukum, mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bachtiar, 1994). Dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban/gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut (Suparlan : 1999).
Untuk mewujudkan rasa aman itu, mustahil dapat dilakukan oleh polisi saja, mustahil dapat dilakukan dengan cara-cara pemolisian yang konvensional dengan melibatkan birokrasi yang rumit, dan mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain.
Untuk mencapai pemolisian yang efektif diperlukan petugas kepolisian yang profesional. Profesionalisme Polri dapat dijelaskan dari kata profesi: bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu, yaitu ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya.
Profesionalisme merupakan kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri mutu dari orang yang profesional. Profesionalisme Polri adalah sikap, cara berpikir, tindakan, dan perilku pelaksanaan pemolisiannya dilandasi ilmu kepolisian, yang diabdikan pada kemanusiaan atau melindungi harkat dan martabat manusia sebagai aset utama bangsa dalam wujud terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat, dan keberhasilannya adalah manakala tidak terjadi gangguan kemanan dan ketertiban serta tercipta atau terpeliharanya keteraturan sosial. Disamping itu, pemolisiannya harus dapat diterima dan mendapat dukungan masyarakat.
Pemolisian yang sekarang ini dikembangkan dalam negara-negara yang modern dan demokratis adalah pendekatan proaktif-pemecahan masalah (problem solving), yang lebih mengedepankan pencegahan kejahatan (crime prevention).
Dalam pemolisiannya, Polri berupaya meninggalkan gaya militeristik yang diganti dengan pemolisian yang sesuai dengan fungsi polisi sebagai kekuatan sipil yang diberi kewenangan untuk menjadi pengayom masyarakat, penegak hukum, dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian pemolisian yang diterapkan dapat berjalan secara efektif dan dapat diterima atau cocok dengan masyarakatnya sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya, berorientasi pada masyarakat, dan untuk memecahkan masalah sosial yang terjadi.

B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Arah kebijakan dalam Peningkatan Keamanan, Ketertiban dan Penanggulangan Kriminalitas
dijabarkan ke dalam program pembangunan sebagai berikut.

1. PROGRAM PENGEMBANGAN PENYELIDIKAN, PENGAMANAN DAN

PENGGALANGAN KEAMANAN NEGARA

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
1. Operasi intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas;
2. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas;
3. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi krimintalitas; serta
4. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah

2. PROGRAM PENGEMBANGAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA

Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengamanan berita rahasia negara guna mendukung terselenggaranya pembangunan nasional dalam hal peningkatan keamanan.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penyusunan piranti lunak sistem pengamanan rahasia negara;
2. Pengadaan alat laboratorium, perekayasaan perangkat lunak persandian, perekayasaan peralatan sandi, penelitian penguasaan teknologi, penelitian peralatan sandi;
3. Pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana gedung perkantoran;
4. Pengadaan peralatan sandi dalam rangka pembangunan jaringan komunikasi sandi; serta
5. Penyelenggaraan kegiatan operasional persandian.

3. PROGRAM PENGEMBANGAN SDM KEPOLISIAN

Program ini ditujukan untuk mengembangkan SDM yang memadai dan mencukupi baik dari segi kualitas maupun kuantitas dalam rangka menciptakan lembaga kepolisian yang profesional.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan dan pembinaan personil;
2. Pengembangan kekuatan personil melalui rekruitmen anggota Polri dan PNS; serta
3. Pengembangan kemampuan Polri melalui penyelenggaraan pendidikan pengembangan, kejuruan, spesialisasi fungsi kepolisian.


4. PROGRAM PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA KEPOLISIAN

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penataan kelembagaan Polri;
2. Pembangunan materiil dan fasilitas Polri melalui pembangunan fasilitas yang mendukung tugas operasional; serta
3. Pemberdayaan prasarana dan sarana Polri untuk mendukung tugas-tugas kepolisian.

5. PROGRAM PENGEMBANGAN STRATEGI KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Program ini ditujukan untuk mengembangkan langkah-langkah strategis guna mencegah suatu ancaman menjadi kenyataan.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pengkajian potensi konflik;
2. Pengkajian sistem keamanan;
3. Penyusunan Grand Strategy beserta cetak biru pembangunan pengelolaan keamanan;
4. Penyusunan manajemen asset peralatan khusus (alsus) keamanan;
5. Pengembangan sistem, berupa pembinaan sistem dan metode dalam rangka mendukung tugas pokok organisasi/satuan serta pengembangan sistem informatika pengelolaan keamanan; serta
6. Penggiatan fungsi yang meliputi dukungan kebutuhan sesuai fungsi organisasi, teknik, tata kerja, tenaga manusia dan peralatan.

6. PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KEAMANAN

Program ini ditujukan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat agar masyarakat terdorong bekerjasama dengan kepolisian melalui pembinaan kepada masyarakat dalam membantu tugas pokok kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok masyarakat anti kejahatan;
2. Pemberdayaan pengamanan swakarsa; serta
3. Pemberian bimbingan dan penyuluhan keamanan.

7. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS

Program ini ditujukan untuk mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat Indonesia dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian;
2. Pembimbingan, pengayoman, dan perlindungan masyarakat;
3. Pengaturan dan penertiban kegiatan masyarakat/instansi;
4. Penyelamatan masyarakat dengan memberikan bantuan/ pertolongan dan evakuasi terhadap pengungsi serta korban;
5. Pemulihan keamanan melalui pemulihan darurat polisionil, penyelenggaraan operasi kepolisian serta pemulihan daerah konflik vertikal maupun horizontal;
6. Pengamanan daerah perbatasan Indonesia dengan mengupayakan keamanan lintas batas di wilayah perbatasan negara, dan mengupayakan keamanan di wilayah pulau-pulau terluar perbatasan negara;
7. Penyelenggaraan Kerjasama bantuan TNI ke Polri;
8. Penyelenggaraan Kerjasama dengan Pemda/instansi terkait; serta
9. Penyelenggaraan Kerjasama bilateral/multilateral dalam pencegahan kejahatan maupun kerjasama teknik serta pendidikan dan pelatihan.

8. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA

Program ini ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia terbebas dari narkoba.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba;
2. Peningkatan pendayagunaan potensi dan kemampuan masyarakat;
3. Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba;
4. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi;
5. Upaya dukungan koordinasi, kualitas kemampuan sumberdaya manusia, administrasi, anggaran, sarana dan prasarana;
6. Pembangunan sistem dan model perencanaan dan pengembangan partisipasi pemuda dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sebagai pedoman penanganan narkoba di seluruh Indonesia; serta
7. Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba.

9. PROGRAM PEMANTAPAN KEAMANAN DALAM NEGERI

Program ini ditujukan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia antara lain untuk mencegah dan menanggulangi illegal fishing dan illegal mining, serta kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, serta kejahatan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya kehutanan.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah:
1. Penegakan hukum di perbatasan laut, udara dan darat, pelaksanaan pengamanan VVIP, serta obyek vital nasional;
2. Operasi keamanan laut dan penegakan hukum di dalam wilayah laut Indonesia;
3. Penangkapan dan pemrosesan secara hukum pelaku illegal fishing dan illlegal mining; serta pelanggar hukum di wilayah yuridiksi laut Indonesia;
4. Peningkatan kapasitas maupun aspek kelembagaan institusi penegak keamanan di laut;
5. Pengembangan sistem operasi dan prosedur pengelolaan keamanan di laut;
6. Penggiatan upaya pengawasan dan pengamanan laut terpadu berbasis masyarakat dan aparatur;
7. Penggiatan Merevitalisasi kelembagaan polisi hutan sebagai bagian dari desentralisasi kewenangan;
8. Penggiatan pengamanan hutan berbasis sumber daya masyarakat;
9. Intensifikasi upaya monitoring berasama aparatur dan masyarakat terhadap kawasan hutan; serta
10. Penegakan UU dan peraturan serta mempercepat proses penindakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan.

BAB IV

PENUTUP

A. SARAN

Dalam rangka usaha untuk mewujudkan profesionalisme melalui filosofi Polmas, maka oleh pimpinan Polri dipromosikan 10 (sepuluh) prinsip sebagai hal yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas, yaitu :
1. Memberikan kontribusi kearah kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
2. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum
3. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan danmenjaga hak asasi manusia serta mengejar kebahagiaan.
4. Membangun keteraturan social dengan menunjukkan polisi bukan sosok yang menakutkan dan jauh dengan masyarakatnya.
5. Memberikan kontribusi ke arah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
6. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda, serta rasa aman bagi setiap orang.
7. Menyelidiki mendeteksi dan melaksanakan penyidikan/penuntutan atas tidakan kekerasan sesuai hukum. Polisi harus dapat memberikan jaminan dan perlindungan HAM.
8. Menciptakan keamanan dan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampong dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
9. Mencegah terjadinya kekacauan, di mana polisi lebih mengutamakan tindakan preventif yang dilakukan dalam jangka waktu yang cukup panjang pada masa aman.
10. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan menggerakkan instansi lain.

B. Kesimpulan

Dari berbagai hal yang telah diuraikan diatas, maka pengawasan internal dan eksternal yang melibatkan seluruh stake holder Polri, merupakan hal yang mutlak. Karena pada dasarnya keinginan untuk membuat Polri lebih professional dalam alam demokratis dan penghargaan terhadap HAM, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat adalah hal yang sudah diketahui bersama, disadari bersama dan perwujudannya merupakan kewajiban bersama. Mengapa kewajiban bersama ? Karena bagaimana Masyarakatnya begitulah Polisinya; Police also the shadow of the society; Police is the parts of the society.
Dalam konteks ini seyogianya berbagai desk untuk memajukan Polri dalam demokratisasi dan HAM senantiasa perlu dipelihara agar tujuan masyarakat yang menginginkan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa tercapai.

Tidak ada komentar: