Minggu, 02 Juni 2013

SKK Pengenalan Sidik Jari

SIDIK - SITA DAN PEMERIKSAAN

A. Pengertian
1. Penyidikan
Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang telah diatur dalah KUHP.

2. Tindak Pidana
Adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut didalam KUHP maupun Peraturan Perundang – undangan.

3. Penyidik
Adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.

4. Penyidik pembantu
Adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan.

5. Penyelidik
Adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan. Macam – macam penyidikan :
1) Penyelidikan :
Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan menurut cara yang telah diatur dalam undang – undang KUHP.

2) Penyelidikan reserse :
• Mencari dan menyimpulkan informasi berkenaan dengan laporaan atau pengaduan tentang atau benar tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana.
• Mendapatkan keterangan, kejelasan tentang tersangka dan atau bukti dan atau saksi secara lengkap supaya diadakan penindakan dan pemeriksaan.

6. Tersangka
Adalah seseorang yang karena perbuatan atau berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana


7. Saksi
Adalah seorang yang dapat memberi keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntut dan peeradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dan alami sendiri

8. Laporan
Adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadinya peristiwa pidana.

9. Pengaduan
Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana

10. Tertangkaap tangan
Adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan padanya oleh kalayak ramai sebagai yang melakukannya. atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Itu yang menunjukan bahwa dia adaalah pelakunya atau menurut dan atau membantu melakukan tindak pidana.

11. Tempat kejadian perkara
Adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat – tempat lain dimana tersangka dan suatu barang bukti yang berhubungan dengan tidak pidana tersebut dapat ditemukan.


B. Lain – lain
1. Asas praduga tak besalah ( presumption of innoce) artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka siding pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2. Asas persamaan dimuka hukum (Equality before the law) asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum tanpa membedakan warna kulit, ras, agama, kedudukan susilan dan kelamin.
3. Asas hak pemberian bantuan/penasehat hukum ( legal asistence ). Satiap orang yang tersangkut perkara tindak pidanaa wajib diberikan kesmpatan bantuan hukum yang semata – mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya, sejak dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap dirinya.


PENYELIDIKAN

A. Pengertian
Penyelidikan adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan.

B. Pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan.
Pejabat polisi naegara Indonesia, dengan kata lain semua anggota polisi dari pangkat Bhayangkara Dua ( Bharada ) sampai dengan yang berpangkat Jendral adalah penyidik

C. Tujuan panyelidikan.
1) Menurut KUHAP
• Mendahului guna mempersiapkan tindakan – tindakan yang akan dilakukan.
• Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi.
• Mengatasi penggunaan upaya paksa secara dini.
• Menghindari penyidik dari kemungkinan timbulnya resiko tuntutan hukum justru karena tindakan penyidikan yang dilakukan.
• Mengatasi dan mengatasi pelaksanaan penyelidikan agar dilakukan secara terbuka (pasal 104 KUHAP)

2) Menurut teknis reserse.
• Mencari keterangan – keterangan guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau yang diadakann merupakan tindak piidana atau hukum.
• Melengkapi keterangan yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dapatnya peninndakaan.
• Persiapan pelaksanaan penindakan.

D. Sasaran.
1) Orang, benda/barang.
2) Tempat (termasuk rumah dan tempat tertutup lainnya)

PENYIDIKAN

A. Pengertian.
Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang telah diatur dalah KUHP.

B. Bentuk penyelidikan.
1. Penindakan
Penyelidik/penyidik setelah menerima laporan atau pengaduan tentang telah tejadinya tindak pidana maka penyelidik/penyidik segera mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan di TKP dan mgupulkan barang bukti.
Barang bukti adalah benda atau barang yang ada hubunganya dengan peristiwa yang terjadi merupakan alat bukti yang kuat dalam menentukan siapa pelaku/tersangka dalam peeristiwa tersebut dalam persidangan.
Selanjutnnya hasil pemeriksaan TKP yang dilampiri dengan sket/gambar TKP.
BAP TKP ini merupakan alat bukti yang sah yaitu Surat. (BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan).


2. Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk diadakan pemeriksaan dalam rangka memperoleh keterangan dan petunjuk mengenai tindak pidana yang terjadi.

Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik/penyideik pembantu. (pasal 7 ayat 1 hurf G dan pasal 11 KUHP)

Pertimbangan pembantu surat panggilan
Bahwa seseorang diketahui mempunyai peran sebagai tersangka dimana perannya itu dapat diketahui dari :
 Laporan polisi
ü
 Hasil pemeriksaan
ü
 Laporan hasil penyelidikan
ü

Surat panggilan disampaikan oleh petugas polri secara langsung kepada tersangka/saksi yang akan dipanggil ditempat tinggal/kediaman yang bersangkutan berada.
Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil tidak ada ditempat, maka tindakan yang akan dilakukan adalah :
Ø Surat tersebut diberikan kepada orang yang dapat menjamin bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan, semisal keluarga, RT/RW, Pamong desa dan lain sebagainya.
 Lembar lain supaya dikembalikan kepada petugas setelah ditanda tangani oleh orang yang menerima.
Ø

Apabila tesangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima panggilan maka tindakan yang diambil:
 Petugas meyakinkan bahwa :
Ø
• Panggilan tersebut adalah kewajiban
• Dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHAP
 Jika yang dipanggil untuk
Ø kedua kalinya tetap tidak mau maka diperlukan surat perintah membawa.
 Jika alasan wajar dan dapat diterima, penyidik datang kekediaman/ketempatnya guna melakukan pemeriksaan.
Ø



PENANGKAPAN



A. Pengertian
Menurut(Pasal 1 butir 20 KUHAP) adalah tindakan penyidik berupa pengengkangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti permulaan yang cukup, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang – undang acara pidana ( KUHAP )

Bukti permulaan yang cukup meliputi :
a) Laporan polisi
b) BAP di TKP
c) Keterangan saksi termasuk saksi ahli (visum et repertum)
d) Laporan hasil penyelidikan
e) Barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh petugas polisi negara republik indonesia terhadap seorang yang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan yang sah, kecuali yang melakukan penyidik, penyidik pembantu cukup dengan surat penangkapan tugas saja.


PENAHANAN

A. Pengertian
1. Penahanan
Adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

2. Penangguhan panahanan
Adalah ditundanya pelaksanaan penahanan seorang terdawa/tersangka baik dengan jaminan orang atau jaminan uang, yang apabila dilanggar maka penahanan akan dilaksanakan.
3. Penagguhan jenis penahan
Adalah merubah jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.

B. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan
1. Penyidik/penyidik pembantu
2. Penuntut umum
3. Hakim

C. Jenis penahanan
a) Penahanan RUTAN ( Ruamah Tahanan )
Dilaksanakan dirumah tahanan negara, yang mana didalamnya dalam proses penyidikan penuntut umum dan pemeriksaan di pengadilan negeri ditempatkan tersendiri
b) Tahanan kepolisian ( sel )
Dalam hal belum ada Rutan/cabang Rutan maka tersangka ditempatkan didalam ruangan tahanan kantor Kepolisian setempat ( juknis Penahanan No. Pol JUKNIS/04/II/1982 tanggal 18 Februari 1982 )
c) Penahan rumah/s
Dilaksanakan penahanan dirumah tinggal atau kediaman tersangka dengan mengadakan pengawasan untuk menghindari segala sesuatu yang ddapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan ( pasal 22 ayat 2 KUHAP ).

PEMERIKSAAN

Pengertian
a. Pemeriksaan
Kegiatan mendapatkan keterangan penjelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi – saksi dan barang bukti maupun tentang unsur – unsur tindak pidana terbukti/terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseoarang maupun barang bukti didalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan didalam berita acara pemeriksaan ( BAP ).

b. Pemeriksa
Adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan baik sebagai penyidik maupun penyidik pembantu

c. Introgasi
Adalah salah satu tehnik peemeriksaan tersangka/saksi dalam rangka penyidik tindak pidana dengan cara mengajukan pertanyaan baik lesan maupun tertulis kepada tersangaka, Atau saksi guna memperoleh keterangan, petunjuk dan alat bukti lainnya dan kebenaran keterlibatan tersangka dalam rangka pembuatan berita acara.

d. Konfrontasi
Salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan yang lainnya ( antara tersangka dengan tersangka atau pengetahuan saksi dengan saksi tersangka dengan saksi ).

e. Rekontuksi
Adalah salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan trindak pidana dan atau pengetahuan saksi denga tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terjadinya tindak pidana tersebut untuk mendapatkan dan menguji kebenaran keterangan saksi atau tersangka sehingga dengan demikian dapat diketahui tidak benarnya tersangka tersebut sabagai pelaku.

f. Saksi ahli
Adalah orang yang dapat memberikan keterangan ahli guna kepentingan penyidikan, penuntutt dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, dia lihat sendiri dan dia alami .

g. Keterangan ahli
Adalah keterannga yang diberikan oleh sseseorang yang memilik keahlian khusus yang diperlyukan untuk membuat titik terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaann.

Tidak ada komentar: