KRIDA TPTKP



KRIDA TPTKP

KRIDA TPTKP
(Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)

A. Pengertian
• Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan terjadi atau akibat yang ditimbulkan
• Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang – barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan

B. Prosedur tindakan pertama di TKP yang dilakukan
1. Tindakan terhadap korban
a. Amankan data saksi/korban yang masih hidup
1) Ciri – ciri gejala masih hidup
• Dapat bicara
• Tidak dapat bicara tetapi hihup ada tanda – tanda lain bahwa yang bersangkutan masih hidup

2) Tanda – tanda masih hidup
• Raba pergelangan tangannya apakah masih ada tanda–tanda lain bahwa yang bersangkutan masih ada denyut nadinya
• Apakh masih ada pernafasan ( Chek dengan kaca dimuka mulutnya )
• Akomodasi mata masih bekerja bila disenter dengan lampu

3) Bila masih ada tanda – tanda kehidupan maka xsegera lakukan hal – hal sebagai berikut :
• Beri tanda letak korban ssebelum yang bersangkutan diangkut dengan cara menggaris dengan kapur, arang atau apa saja yang tersedia.
• Angkut segera kerumah sakit atau dokter terdekat untuk pertolomngan pertama
• Usahakan dapat menanyakan identitas korban serta hal – hal yang diketahui sebanyak – banyaknya kecuali bila dilarang oleh dokter

4) Bila korban kebetulan dicurigai pula sebagai pelaku atau sebagai saksi penting usahakan selama dirumah sakit/dokter menjaga korban agar tidak kontak dengan siapapun kecuali penyidik yang menangani/pejabat berwenang yang lainnya.

5) Bila dirumah sakit kemudian dijaga petugas polri, hendaknya dalam buku mutasinya diberikan pengarahan agar korban tidak kontak dengan orang lain dan mencatat semua pejabat – pejabat yang dijinkan mengunjungi koraban.

b. Korban mati suri/diragukan kematiannya
Beri pertolongan pertama segera perlakuan seperti korban hidup, bila korban selamat merupakan saksi penting.

c. Korban jelas – jelas mati
1) Tanda – tanda kematian
• Tidak ada gerakan tubuh secara spontan
• Gerakan pernafasan dan denyut nadi berhenti
• Reflek kelopak dan bola mata tidak ada
• Bola mata mengering dan cahaya mata menghilang
• Suhu tubuh mulai dingin
• Lebam mayat mulai terlihat
• Tubuh mayat kaku
• Tanda – tanda pembusukan

   BILA KORBAN JELAS – JELAS SUDAH MATI

2) Tutup dan amankan TKP sebaik – baiknya dengan tahap menjutup pintu atau buat brekade dengan benda – benda lain dari luar TKP.

3) Cata jam berapa tiba di TKP, alamat jelas, identitas korban, jam berapa diketemukan, dalam keadaan bagaimana, siapa saja yang berada di TKP ( dekat korban ), apakah korban atau benda – benda lain, dipindahkan,dan hal - hal lain yang berhubungan tindakan yang telah dilakukan.

4) Sambil menunggu peyidik, jangan menambah atau mengurangi sesuatu di TKP ( membuang putung rokok, meludah, memebuang sobekan kertas, cuci tangan, kencing dan lain sebagainya )

2. Tindakan terhadap pelaku
a. Tangkap pelaku bila masih berda di TKP dan sekitarnyadan segera lakukan penggeledahan sebagaimana mestinya.
b. Ambil kartu identitas atau bila tidak ada maka catat nama, umur, pekerjaan, alamat dan hubungan dengan pihak korban.
c. Selamatkan pelaku – pelaku yang luka karena dia akan menjadi sumber informasi untuk mengungkap lebih lanjut.
d. Cegah jangan samoai pelaku atau teman – temannya menghapus/menghilangkan, mengambil, menambah bukti –bukti yang ada di TKP
e. Agar pelaku/tersangka diborgol serta diselamatkan dari amukan massa yang akan menghakimi sendiri.

3. Tindakan terhadap saksi – saksi
a. Geledah terlebih dahulu badan para saksi yang dicurigai jika dianggap perlu dan diselamatkan bila terjadi luka.
b. Catat saksi – saksi sesuai dengan kartu identitasnya.
c. Perintahkan siapapun yang berada di TKP (yang dicurigai) untuk tidak meninggalkan lokasi ( TKP ).
d. Catat keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
e. Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu datangnya petugas Pamapta/pihak yang berwenang ( Pasal 111 ayat 3 KUHP ).
f. Catat nama, pekerjaan dan alamt para saksi yang suatu hal terpaksa meninggalkan.

4. Tindakan terhadap barang bukti
a. Jaga jangan sampai rusak/hapus dan letakkan jangan sampai berubah.
b. Catat barang – barang bukti waktu diketemukan dan diberi tanda dimana barang tersebut diketemukan.
c. Kumpulkan dan catat semua barang bukti yng terpaksa dipindah/diadakan perubahan – perubahan karena suatu keadaan mendesak atau akibat cuaca dan lain – lain.
d. Catat semua barang yang dikumpulkan dengan sebaik – baiknya.
e. Bungkus sebaik – baiknya menurut barang bukti yang diketemukan.

5. Tindakan terhadaptempat kejadian perkara
a. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang yang tidak berkepentingan.
b. Pertahankan keaslian TKP bila pamapta penyidik belum tiba serta cagah agar bekas – bekas barangg bukti jangan sampai hilang atau rusak.
c. Sambil menutup dan mengamankan TKP agar dilakukan pula hubungan dengan Kesatuan polisi terdekat atau yang sesuai dengan yuridikasi TKP disamping juga kepada keluarga korban melalui telpon atau yang lainnya.
d. Setibanya pamapta penyidik di TKP agar petugas yang pertama kali yang menemukan TKP melaksanakan tindakan sebagai berikut :
• Membuat laporan singkat urut – urutan tindakan yang telah dilakukan dan menguraikan tentang nama korban, saksi dan pelaku yang dicurigai serta hasil pengamatan - pengamatannya sebelum petugas penyidik datang.
• Serah terima tugas kepada pamapta penyidik yang kemudian tiba, diman pamapta panyidik menyatakan secara resmi penutupan TKP di buka kembali.

Dalam hal ini diperlukan pengolahan lebih lanjut maka, pembukaan pembebasan TKP dinyatakan oleh tim Reserse yang mengolah.

PENGOLAHAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA

1. Penyidik reserse setelah mengetahui hasi dari monitoring atau menerima laporan pemberitahuan. Pamapta segera mempersiapkan peralatan beserta komponen – komponennya menurut keperluan ( labkrim, identifikasi, dokter dan lain – lain ) untuk mencari dan melakukan tugas pengolahan TKP lebih lanjut.

2. Alat –alat yang wajib disiapkan serta secara minimal adala sebagai berikut :
a. Crime Kit ( bila diperlukan )
b. Kotak P3K
c. Alat – alat daktiloskopi yang berupa bubuk putih hitam, kuas halus selotip bening dan lain – lain
d. Film dan foto tustel
e. Alat ukur, alat tulis menulis dan ta;i pembatas statusquo, buku gambar.
f. Spiritus fortior, alkohol 96%, saline ( NaCI 0,9% )untuk pengaewt dan lilin paraphin
g. Dan lain sebagainya yang dianggap perlu.

Bilamana alat – alat daktiloskopi tersebut tidak tersedia sedangkan kasus tersebut bersifat canggih dan komplek, maka diperlukan back-up dan satuan Reserse beserta komponen – komponen (labkrim/ident )kesatuan diatasnya secara berjenjang.

3. Urut – urutan tindakan dalam pengolahan TKP
a. Pengamatan umum ( General Observation )
Pengamatan secara umum wajib dilakukan sebelum pengolahan TKP lebih lajut. Pengamatan umum terhadap objek–objek , hal – hal sebagai berikut:
• Kemungkina pelaku masih disekitar TKP dan mencari siapa–siapa yang dapat dijadikan saksi
• Keadaan korban pada waktu kejadian.
• Jalan keluar/masuk pelaku
• Cuaca wakyu kejadian
• Alat/sarana yang mungkin digunakan serta tertinggal.
• Bekas – bekas/tanda kekerasan lain yang dapat ditemukan
• Kejanggalan – kejanggalan lainya.

b. Pemotretan dan Pembuatan sketsa
• Pemotretan :
Pemotretan wajib dilakukan secara menyeluruh sebelum pengolahan TKP lebih lanjut.

SIDIK - SITA DAN PEMERIKSAAN

A. Pengertian
1. Penyidikan
Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang telah diatur dalah KUHP.

2. Tindak Pidana
Adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut didalam KUHP maupun Peraturan Perundang – undangan.

3. Penyidik
Adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.

4. Penyidik pembantu
Adalah pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan.

5. Penyelidik
Adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan. Macam – macam penyidikan :
1) Penyelidikan :
Adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan menurut cara yang telah diatur dalam undang – undang KUHP.

2) Penyelidikan reserse :
• Mencari dan menyimpulkan informasi berkenaan dengan laporaan atau pengaduan tentang atau benar tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana.
• Mendapatkan keterangan, kejelasan tentang tersangka dan atau bukti dan atau saksi secara lengkap supaya diadakan penindakan dan pemeriksaan.

6. Tersangka
Adalah seseorang yang karena perbuatan atau berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana


7. Saksi
Adalah seorang yang dapat memberi keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntut dan peeradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dan alami sendiri

8. Laporan
Adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadinya peristiwa pidana.

9. Pengaduan
Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana

10. Tertangkaap tangan
Adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan padanya oleh kalayak ramai sebagai yang melakukannya. atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Itu yang menunjukan bahwa dia adaalah pelakunya atau menurut dan atau membantu melakukan tindak pidana.

11. Tempat kejadian perkara
Adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat – tempat lain dimana tersangka dan suatu barang bukti yang berhubungan dengan tidak pidana tersebut dapat ditemukan.


B. Lain – lain
1. Asas praduga tak besalah ( presumption of innoce) artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka siding pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2. Asas persamaan dimuka hukum (Equality before the law) asas ini memberikan jaminan bahwa setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum tanpa membedakan warna kulit, ras, agama, kedudukan susilan dan kelamin.
3. Asas hak pemberian bantuan/penasehat hukum ( legal asistence ). Satiap orang yang tersangkut perkara tindak pidanaa wajib diberikan kesmpatan bantuan hukum yang semata – mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya, sejak dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap dirinya.


PENYELIDIKAN

A. Pengertian
Penyelidikan adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang tertentu oleh KUHAP untuk melakukan penyidikan.

B. Pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan.
Pejabat polisi naegara Indonesia, dengan kata lain semua anggota polisi dari pangkat Bhayangkara Dua ( Bharada ) sampai dengan yang berpangkat Jendral adalah penyidik

C. Tujuan panyelidikan.
1) Menurut KUHAP
• Mendahului guna mempersiapkan tindakan – tindakan yang akan dilakukan.
• Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi.
• Mengatasi penggunaan upaya paksa secara dini.
• Menghindari penyidik dari kemungkinan timbulnya resiko tuntutan hukum justru karena tindakan penyidikan yang dilakukan.
• Mengatasi dan mengatasi pelaksanaan penyelidikan agar dilakukan secara terbuka (pasal 104 KUHAP)

2) Menurut teknis reserse.
• Mencari keterangan – keterangan guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau yang diadakann merupakan tindak piidana atau hukum.
• Melengkapi keterangan yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dapatnya peninndakaan.
• Persiapan pelaksanaan penindakan.

D. Sasaran.
1) Orang, benda/barang.
2) Tempat (termasuk rumah dan tempat tertutup lainnya)

PENYIDIKAN

A. Pengertian.
Adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang telah diatur dalah KUHP.

B. Bentuk penyelidikan.
1. Penindakan
Penyelidik/penyidik setelah menerima laporan atau pengaduan tentang telah tejadinya tindak pidana maka penyelidik/penyidik segera mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan di TKP dan mgupulkan barang bukti.
Barang bukti adalah benda atau barang yang ada hubunganya dengan peristiwa yang terjadi merupakan alat bukti yang kuat dalam menentukan siapa pelaku/tersangka dalam peeristiwa tersebut dalam persidangan.
Selanjutnnya hasil pemeriksaan TKP yang dilampiri dengan sket/gambar TKP.
BAP TKP ini merupakan alat bukti yang sah yaitu Surat. (BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan).


2. Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk diadakan pemeriksaan dalam rangka memperoleh keterangan dan petunjuk mengenai tindak pidana yang terjadi.

Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik/penyideik pembantu. (pasal 7 ayat 1 hurf G dan pasal 11 KUHP)

Pertimbangan pembantu surat panggilan
Bahwa seseorang diketahui mempunyai peran sebagai tersangka dimana perannya itu dapat diketahui dari :
 Laporan polisi
ü
 Hasil pemeriksaan
ü
 Laporan hasil penyelidikan
ü

Surat panggilan disampaikan oleh petugas polri secara langsung kepada tersangka/saksi yang akan dipanggil ditempat tinggal/kediaman yang bersangkutan berada.
Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil tidak ada ditempat, maka tindakan yang akan dilakukan adalah :
Ø Surat tersebut diberikan kepada orang yang dapat menjamin bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan, semisal keluarga, RT/RW, Pamong desa dan lain sebagainya.
 Lembar lain supaya dikembalikan kepada petugas setelah ditanda tangani oleh orang yang menerima.
Ø

Apabila tesangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima panggilan maka tindakan yang diambil:
 Petugas meyakinkan bahwa :
Ø
• Panggilan tersebut adalah kewajiban
• Dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHAP
 Jika yang dipanggil untuk
Ø kedua kalinya tetap tidak mau maka diperlukan surat perintah membawa.
 Jika alasan wajar dan dapat diterima, penyidik datang kekediaman/ketempatnya guna melakukan pemeriksaan.
Ø



PENANGKAPAN



A. Pengertian
Menurut(Pasal 1 butir 20 KUHAP) adalah tindakan penyidik berupa pengengkangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti permulaan yang cukup, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang – undang acara pidana ( KUHAP )

Bukti permulaan yang cukup meliputi :
a) Laporan polisi
b) BAP di TKP
c) Keterangan saksi termasuk saksi ahli (visum et repertum)
d) Laporan hasil penyelidikan
e) Barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh petugas polisi negara republik indonesia terhadap seorang yang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penangkapan dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan yang sah, kecuali yang melakukan penyidik, penyidik pembantu cukup dengan surat penangkapan tugas saja.


PENAHANAN

A. Pengertian
1. Penahanan
Adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapan, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

2. Penangguhan panahanan
Adalah ditundanya pelaksanaan penahanan seorang terdawa/tersangka baik dengan jaminan orang atau jaminan uang, yang apabila dilanggar maka penahanan akan dilaksanakan.
3. Penagguhan jenis penahan
Adalah merubah jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.

B. Pejabat yang berwenang melakukan penahanan
1. Penyidik/penyidik pembantu
2. Penuntut umum
3. Hakim

C. Jenis penahanan
a) Penahanan RUTAN ( Ruamah Tahanan )
Dilaksanakan dirumah tahanan negara, yang mana didalamnya dalam proses penyidikan penuntut umum dan pemeriksaan di pengadilan negeri ditempatkan tersendiri
b) Tahanan kepolisian ( sel )
Dalam hal belum ada Rutan/cabang Rutan maka tersangka ditempatkan didalam ruangan tahanan kantor Kepolisian setempat ( juknis Penahanan No. Pol JUKNIS/04/II/1982 tanggal 18 Februari 1982 )
c) Penahan rumah/s
Dilaksanakan penahanan dirumah tinggal atau kediaman tersangka dengan mengadakan pengawasan untuk menghindari segala sesuatu yang ddapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan ( pasal 22 ayat 2 KUHAP ).

PEMERIKSAAN

Pengertian
a. Pemeriksaan
Kegiatan mendapatkan keterangan penjelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi – saksi dan barang bukti maupun tentang unsur – unsur tindak pidana terbukti/terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseoarang maupun barang bukti didalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan didalam berita acara pemeriksaan ( BAP ).

b. Pemeriksa
Adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan baik sebagai penyidik maupun penyidik pembantu

c. Introgasi
Adalah salah satu tehnik peemeriksaan tersangka/saksi dalam rangka penyidik tindak pidana dengan cara mengajukan pertanyaan baik lesan maupun tertulis kepada tersangaka, Atau saksi guna memperoleh keterangan, petunjuk dan alat bukti lainnya dan kebenaran keterlibatan tersangka dalam rangka pembuatan berita acara.

d. Konfrontasi
Salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan yang lainnya ( antara tersangka dengan tersangka atau pengetahuan saksi dengan saksi tersangka dengan saksi ).

e. Rekontuksi
Adalah salah satu tehnik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan trindak pidana dan atau pengetahuan saksi denga tujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terjadinya tindak pidana tersebut untuk mendapatkan dan menguji kebenaran keterangan saksi atau tersangka sehingga dengan demikian dapat diketahui tidak benarnya tersangka tersebut sabagai pelaku.

f. Saksi ahli
Adalah orang yang dapat memberikan keterangan ahli guna kepentingan penyidikan, penuntutt dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, dia lihat sendiri dan dia alami .

g. Keterangan ahli
Adalah keterannga yang diberikan oleh sseseorang yang memilik keahlian khusus yang diperlyukan untuk membuat titik terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaann.



1. SKK Pengenalan Sidik Jari

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain.
c. Untuk golongan Penegak
Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)       Mengetahui apa kegunaan sidik jari
2) Mengenal jenis lukisan sidik jari
d. Untuk golongan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.

2. SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan

a. Untuk golongan Siaga tidak diadakan
b. Untuk golongan Penggalang :
Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c. Untuk golongan Penegak dan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.

3. SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )
a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b. Untuk golongan Penegak :
1) Mengetahui apa arti dan guna TKP
2) Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1) Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
2) Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
3) Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).

4. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika

a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan Penggalang :
1) Mengetahui berbagai jenis narkotika
2) Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang
3) Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.

c. Untuk golongan Penegak

Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :

1) Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.
2) Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.

d. Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

Pengenalan Uang Palsu

Uang palsu adalah uang yang dicetak atau dibuat oleh perseorangan maupun perkumpulan/sindikat tertentu dengan tujuan uang palsu hasil cetakannya dapat berlaku sesuai nilainya dengan sebagaimana mestinya. Untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan melihat perbedaan antara uang yang asli dengan uang palsu alias upal diperlukan teknik analisis yang cukup sederhana dan bisa dilakukan siapa saja dengan mudah. Langkah cara 3d tersebut ialah :

1. Dilihat
Lihatlah uang yang anda miliki, apakah warnanya pudar, kusam, pucat, luntur, patah-patah, atau masalah lainnya. Pastikan uang yang anda periksa tadi memiliki warna, corak dan gambar yang baik serta memiliki tanda-tanda uang asli seperti tanda air yang menggambarkan pahlawan-pahlawan nasional, bahan kertas serta benang tali pengaman yang berada di dalam uang tersebut. Uang-uang pecahan besar biasanya memiliki tanda keaslian lain seperti corak gambar dengan warna yang mencolok dan sulit ditiru penjahat. Pastikan uang itu benar-benar asli.

2. Diraba
Usaplah uang tersebut apakah uang itu terasa kasar atau lembut. Uang yang asli biasanya agak kaku dan tebal bahan kertasnya. Di samping itu pada angka atau gambar uang biasanya sengaja dicetak agak menonjol dan akan terasa jika diusap-usap. Rabalah uang anda apakah sudah asli atau belum.

3. Diterawang / Ditrawang
Langkah yang terakhir adalah menerawangkannya ke sumber cahaya kuat seperti matahari dan lampu. Setelah diterawang lihatlah bagian tali pengaman dan tanda mata air apakah dalam kondisi baik atau tidak.

PENGENALAN TULISAN TANGAN

Menurut Asosiasi Analis Tulisan Tangan Amerika (A.A.H.A - American Association of Handwriting Analysts), pada tulisan tangan terdapat 300 aspek sebagai bahan analis. Berikut 9 petunjuk bagaimana tulisan tangan mengungkapkan kepribadian.

1. Zona Huruf.

Tarik tiga garis lurus, dari situ terbentuk 3 zona imajiner/hayal : zona atas, zona tengah, zona bawah. Zona atas berisi huruf-huruf tinggi, seperti ; b, l, k, t, dsb. Zona tengah berisi huruf-huruf kecil seperti ; a, c, e, m, n, dsb. Zona bawah berisi huruf-huruf yang memiliki ujung yang menggantung, seperti ; g, j, p. Hanya huruf “f” yang menempati semua zona.

Zona atas mewakili daya Abstraksi, Idealisme, Pemikiran, Imajinasi, dan Ambisi (lambang dari Surga, Pikiran, Kepala). Zona tengah mewakili Ego, Adaptasi, Hubungan Sosial, perasaan dan Emosi (lambang dari Dunia, Jiwa, Dada). Zona bawah mewakili Kualitas Materi dan Fisik, Dorongan Seksual, kegemaran, dan Penyimpangan (lambang dari Neraka, Tubuh, Perut).

2. Arah Tulisan.

Arah tulisan (dari kiri ke kanan) menunjukkan bagaimana anda berkomunikasi. Tulisan yang miring ke kanan menunjukan sikap yang terus mengacu ke masa depan, kecintaan pada Ayah, dan kecendrungan diri yang ekstrovert. Tulisan yang miring ke kiri menunjukan sikap yang reflektif, kecintaan pada Ibu, dan kecendrungan diri yang intovert. Tulisan yang tegak lurus menunjukan sikap yang tegar, suka mengamati lingkungan, banyak perintah, dan mampu mengendalikan emosi, juga mencirikan tulisan seorang pengusaha, pemimpin militer, dan penulis terkenal.

3. Ukuran Huruf.

Besar kecilnya tulisan, ditentukan oleh huruf-huruf di zona tengah. Tinggi huruf 3 mm dianggap sebagai ukuran rata-rata. Bila ukuran lebih dari 3 mm, menunjukan kepribadian yang Merdeka, membutuhkan ruang untuk bahagia. Huruf yang menjorok ke atas maupun ke bawah menunjukan kemampuan mental atau fisik yang istimewa. Tulisan yang kecil menunjukan ekspresi kerendahan hati, meskipun juga cendrung menunjukan rasa rendah diri atau menarik diri.

4. Kemiringn Huruf.

Kemiringan rata-rata adalah 45 derajat, jika tulisan cendrung ke kanan menunjukan Pribadi yang ramah tamah, sedangkan tulisan yang miring ke kiri menunjukan Pribadi yang Introvert/ manutup diri. Tulisan miring ke kiri banyak ditemui pada tulisan wanita yang pada masa kecilnya mengalami kesulitan hidup atau wanita yang kaku dan keras kepala namun pemalu.

5. Bentuk Sambungan

Ada 4 dasar sambungan, yang berdiri sendiri atau sambungan.

-Tulisan dengan tarikan lengkungan kebawah kemudian disambung bagian terbuka pada atasnya.
-Tulisan ARCADE, adanya lengkungan-lengkungan yang menaungi dasar tulisan.
-Tulisan dengan SUDUT yang membentuk perubahan arah pada bagian dasar tulisan.
-Tulisan yang seakan berbentuk BENANG berkesinambungan.

Arcade menunjukkan sifat agresif, Sudut mewakili sifat sensitif, Benang menunjukkan ketergesaan atau suatu keinginan untuk beradaptasi dengan individu lain (Tulisan ini sering nampak pada tulisan seorang psikolog, politikus, diplomat, serta mereka yang menghindari sikap pasti terhadap suatu persoalan.

6. Hubungan Antar Huruf.

Sambungan huruf yang normal adalah empat sampai lima huruf yang tersambung satu sama lainnya, jika lebih dari itu berarti mencerminkan sifat orang yang keras hati, bahkan keras kepala - terutama jika dikombinasikan dengan tekanan yang ringan pada saat menulis, juga menunjukkan sifat yang malas karena tidak mengangkat penanya dari permukaan kertas.

Tulisan yang sambungannya sedang menunjukkan kemampuan intuisi, meski bisa juga menunjukkan kekurang mampuan sosialisasi si penulis.

Jika setiap huruf dalam tulisan masing-masing berdiri sendiri,menurut para ahli...dimungkinkan secara mental : sedang kacau.

7. Keteraturan Tulisan.

Di definisikan sebagai penulisan tinggi huruf di wilayah tengah, kemiringan dan besarnya huruf dari tulisan yang relatif tetap / sama. Tulisan yang teratur mencerminkan pribadi penulis yang kaku, cenderung meredam gejolak hati sampai taraf memaksa.

Sedangkan ketidak teraturan mencerminkan kondisi emosi yang tidak stabil, daya kreatifitas yang tinggi. Contohnya adalah ulisan tangan Heyden, Mozart, dan Picasso yang miring dan jarak antaranya tidak teratur.

8. Lebar Tulisan

Lebar tulisan dianggap normal jika panjang tarikan kebawah tulisan dan jarak di antaranya sama, menunjukkan sifat orang yang ramah. Jika jaraknya lebar, hal ini menunjukkan sifat orang yang memiliki imajinasi yang hidup dan biasanya suka berbicara didepan umum, seperti bercerita dan berpidato.

Kalau tarikan ke atas dan ke bawah saling berdekatan, cenderung menunjukkan sifat menyembunyikan segala sesuatu, sikap tidak tulus hati.

9. Arah Tulisan.

Lebih dari penampilan tulisan itu sendiri, arah tulisan pun menyatakan sesuatu. Emos, ambisi, ditunjukkan oleh kurva yang naik. Depresi, sakit, dan kelelahan ditunjukkan oleh tulisan yang membentk cekungan, cedangkan cembung menunjukkan ambisi awal yang cenderung bimbang. (WCM)

PSIKOTROPIKA

A. Pengertian Psikotropika
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, kadang-kadang disertai dengan timbulnya halusinasi (gangguan persepsi visual dan pendengaran), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan.

Pengertian Narkotika
B. Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi penggunanya

Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.

Macam-macam Narkotika

1. Opioid.
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium.
Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) & disuling untuk membuat morfin, kodein & heroin (1847).
Opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk kenikmatan (mencegah batuk, diare, dsb.)

Termasuk dalam golongan Opioid adalah :

Heroin.
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan.

Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap si pengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan/sakaw/ gejala putus obat.

Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin(sering digunakan untuk medikasi) dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini.

Cara penggunaan heroin yang disuntikkan dapat memicu terjadinya penularan HIV/AIDS dan hepatitis C. Biasanya disebabkan oleh penggunaan jarum suntik dan peralatan lainnya secara bersamaan.

Codein.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannya pun harus dengan resep dokter.

Domerol
Nama lainnya adro Domerol adalah pethidina. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Demerol sering juga digunakan untuk pengobatan.

2. Kokain.
Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk memberikan efek eforia.

Dampak jangka pendek lain penggunaan kokain adalah depresi, paranoid, serangan jantung, kejang, stroke dan psikosis

3. Cannabis/ganja/cimenk.
Semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif. Tanaman ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil - kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints (di Indonesia disebut pocong). Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.

Bentuk yang paling poten berasal dari sari tanaman ganja yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang disebut hashish atau hash.

Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi.
Asap ganja mengandung tar 3 kali lebih banyak dan karbonmonoksida 5 kali lebih banyak daripada rokok biasa.
THC(delta-9-tetrahydrocannabinol) disimpan di dalam lemak pada tubuh dan dapat dideteksi sampai enam minggu setelah memakai.




B. Jenis-jenis
Jenis-jenis yang termasuk psikotropika
1. Ecstasy/Ineks
Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine)/MDMA adalah salah satu jenis narkoba yang di buat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet.

Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekurangan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, yang sering menyebabkan kematian. Zat-zat kimia yang berbahaya sering dicampur dalam tablet atau kapsul ecstasy. Zat-zat ini justru seringkali lebih berbahaya dibandingkan kandungan ecstasy yang ada. Ecstasy ini mempengaruhi reseptor dopamin di otak sehingga bila efek zat ini habis dapat menimbulkan depresi dan paranoid.

2. Shabu-shabu
Nama kimianya adalah methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Obat ini berbentuk kristal maupun tablet, tidak mempunyai warna maupun bau

Obat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf diantaranya :
a. Merasa nikmat, eforia, waspada, enerjik, sosial & percaya diri (bila digunakan lebih dari biasanya).
b. Agitasi(mengamuk), agresi(menyerang), cemas, panik.
c. Mual, berkeringat, geraham lengket, gigi terus mengunyah.
d. Kehilangan nafsu makan.
e. Susah tidur.
f. Gangguan jiwa berat.
g. Paranoid dan depresi.

3. Opioid
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium.
Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) & disuling untuk membuat morfin, kodein & heroin (1847). Opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk kenikmatan (mencegah batuk, diare, dsb.)
Termasuk dalam golongan Opioid adalah :
a. Heroin
Heroin adalah obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan karna efeknya sangat kuat. Obat ini bisa di temukan dalam bentuk pil, bubuk, dan juga dalam cairan.

Heroin memberikan efek yang sangat cepat terhadap sipengguna, dan itu bisa secara fisik maupun mental. Dan jika orang itu berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang berkesinambungan/ sakaw/gejala putus obat.

Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin(sering digunakan untuk medikasi) dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini.

Cara penggunaan heroin yang disuntikkan dapat memicu terjadinya penularan HIV/AIDS dan hepatitis C. Biasanya disebabkan oleh penggunaan jarum suntik dan peralatan lainnya secara bersamaan.
• Codein.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih.Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannya pun harus dengan resep dokter.

• Domerol
Nama lainnya adro Domerol adalah pethidina. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna. Demerol sering juga digunakan untuk pengobatan.

b) Kokain.
Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk memberikan efek eforia.

Dampak jangka pendek lain penggunaan kokain adalah depresi, paranoid, serangan jantung, kejang, stroke dan psikosis

4. Cannabis/ganja/cimenk.
semua bagian dari tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif. Tanaman ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil – kecil dan digulung menjadi rokok disebut joints (di Indonesia disebut pocong). Akan mengikat pikiran dan dapat membuatmu menjadi ketagihan.

Bentuk yang paling poten berasal dari sari tanaman ganja yang dikeringkan dan berwarna coklat-hitam yang disebut hashish atau hash.

Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi.

Asap ganja mengandung tar 3 kali lebih banyak dan karbonmonoksida 5 kali lebih banyak daripada rokok biasa.
THC(delta-9-tetrahydrocannabinol) disimpan di dalam lemak pada tubuh dan dapat dideteksi sampai enam minggu setelah memakai

C. Faktor Pendorong Penggunaan Narkoba
Beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk mencoba menggunakan narkoba yang pada akhirnya menyebabkan ketergantungan.
1. Faktor Kepribadian.
• Kurangnya pengendalian diri.
Orang yang mencoba-coba menggunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan serta aturan hukum yang melarang penggunaan Narkoba.

• Konflik Individu.
Orang yang kerap mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam menghadapi penyelesaian masalah cenderung untuk menggunakan narkoba, Kecemasan yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat menguranginya dengan mengkonsumsi narkoba.

• Terbiasa hidup senang/mewah.
Orang yang terbiasa hidup dalam kesenangan kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih rumit, biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, praktis atau membutuhkan waktu yang singkat. Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan, narkoba memberikan rasa euphoria secara berlebihan.

2. Faktor Lingkungan
• Masyarakat yang indvidualis.
Lingkungan yang individualistik seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, sehingga setiap orang hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing karenanya. Akibatnya banyak individu dalam masyarakat kurang peduli dengan penyalahangunaan narkoba ini yang semakin meluas pada remaja dan pada anak-anak.

• Pengaruh teman sebaya.
Pengaruh teman atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba, hal ini disebabkan sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula.

• Hukuman yang terlalu ringan
Hukuman sanksi yang diberikan kepada pengguna dan pengedar narkoba yang terlalu ringan juga mempengaruhi penggunaan narkoba secara meluas. Hukuman yang berat akan memberi efek jera pada pemakai atau pengedar dan juga mempengaruhi secara psikologis bagi masyarakat untuk menggunakan narkoba.

3. Faktor Keluarga
• Kurangnya kontrol keluarga.
Orang tua yang terlalu sibuk jarang mempunyai waktu mengontrol anggota keluarga. Anak yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya mereka juga mencari "kesibukan" bersama teman-temannya

• Kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab
Tidak semua penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh remaja dimulai dari keluarga yang broken home, semua anak mempunyai potensi yang sama untuk terlibat dalam penyalahangunaan narkoba. Pengenalan anak terhadap disiplin dan tanggung jawab akan mengurang resiko anak terjebak didalamnya. Anak mempunyai tanggungjawab terhadap dirinya dan orangtua dan juga masyarakat akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mencoba-coba menggunakan narkoba.

4. Faktor Pendidkan
• Kampanye kurang.
Kampanye sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi akan bahayanya menggunakan narkoba. Pemerintah dan instansi terkait seharusnya berperan proaktif terhadap pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi muda sebagai penerus bangsa karena dampaknya kesehatan akan mempengaruhi generasi muda di masa mendatang. Poster-poster anti narkoba seharusnya juga tidak menggambarkan dampak kematian, melainkan juga harus bersifat informatif yang berkenaan dampak dalam waktu singkat terhadap penggunaan narkoba.

• Pendidikan di sekolah
Pendidkan akan bahayanya narkoba di sekolah-sekolah juga merupakan salah satu bentuk kampanye, kurangnyaa pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.

Tidak ada komentar: