Minggu, 02 Juni 2013

SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

A. Pengertian
• Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan terjadi atau akibat yang ditimbulkan
• Tempat – tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang – barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan

B. Prosedur tindakan pertama di TKP yang dilakukan
1. Tindakan terhadap korban
a. Amankan data saksi/korban yang masih hidup
1) Ciri – ciri gejala masih hidup
• Dapat bicara
• Tidak dapat bicara tetapi hihup ada tanda – tanda lain bahwa yang bersangkutan masih hidup

2) Tanda – tanda masih hidup
• Raba pergelangan tangannya apakah masih ada tanda–tanda lain bahwa yang bersangkutan masih ada denyut nadinya
• Apakh masih ada pernafasan ( Chek dengan kaca dimuka mulutnya )
• Akomodasi mata masih bekerja bila disenter dengan lampu

3) Bila masih ada tanda – tanda kehidupan maka xsegera lakukan hal – hal sebagai berikut :
• Beri tanda letak korban ssebelum yang bersangkutan diangkut dengan cara menggaris dengan kapur, arang atau apa saja yang tersedia.
• Angkut segera kerumah sakit atau dokter terdekat untuk pertolomngan pertama
• Usahakan dapat menanyakan identitas korban serta hal – hal yang diketahui sebanyak – banyaknya kecuali bila dilarang oleh dokter

4) Bila korban kebetulan dicurigai pula sebagai pelaku atau sebagai saksi penting usahakan selama dirumah sakit/dokter menjaga korban agar tidak kontak dengan siapapun kecuali penyidik yang menangani/pejabat berwenang yang lainnya.

5) Bila dirumah sakit kemudian dijaga petugas polri, hendaknya dalam buku mutasinya diberikan pengarahan agar korban tidak kontak dengan orang lain dan mencatat semua pejabat – pejabat yang dijinkan mengunjungi koraban.

b. Korban mati suri/diragukan kematiannya
Beri pertolongan pertama segera perlakuan seperti korban hidup, bila korban selamat merupakan saksi penting.

c. Korban jelas – jelas mati
1) Tanda – tanda kematian
• Tidak ada gerakan tubuh secara spontan
• Gerakan pernafasan dan denyut nadi berhenti
• Reflek kelopak dan bola mata tidak ada
• Bola mata mengering dan cahaya mata menghilang
• Suhu tubuh mulai dingin
• Lebam mayat mulai terlihat
• Tubuh mayat kaku
• Tanda – tanda pembusukan

   BILA KORBAN JELAS – JELAS SUDAH MATI


2) Tutup dan amankan TKP sebaik – baiknya dengan tahap menjutup pintu atau buat brekade dengan benda – benda lain dari luar TKP.

3) Cata jam berapa tiba di TKP, alamat jelas, identitas korban, jam berapa diketemukan, dalam keadaan bagaimana, siapa saja yang berada di TKP ( dekat korban ), apakah korban atau benda – benda lain, dipindahkan,dan hal - hal lain yang berhubungan tindakan yang telah dilakukan.

4) Sambil menunggu peyidik, jangan menambah atau mengurangi sesuatu di TKP ( membuang putung rokok, meludah, memebuang sobekan kertas, cuci tangan, kencing dan lain sebagainya )

2. Tindakan terhadap pelaku
a. Tangkap pelaku bila masih berda di TKP dan sekitarnyadan segera lakukan penggeledahan sebagaimana mestinya.
b. Ambil kartu identitas atau bila tidak ada maka catat nama, umur, pekerjaan, alamat dan hubungan dengan pihak korban.
c. Selamatkan pelaku – pelaku yang luka karena dia akan menjadi sumber informasi untuk mengungkap lebih lanjut.
d. Cegah jangan samoai pelaku atau teman – temannya menghapus/menghilangkan, mengambil, menambah bukti –bukti yang ada di TKP
e. Agar pelaku/tersangka diborgol serta diselamatkan dari amukan massa yang akan menghakimi sendiri.

3. Tindakan terhadap saksi – saksi
a. Geledah terlebih dahulu badan para saksi yang dicurigai jika dianggap perlu dan diselamatkan bila terjadi luka.
b. Catat saksi – saksi sesuai dengan kartu identitasnya.
c. Perintahkan siapapun yang berada di TKP (yang dicurigai) untuk tidak meninggalkan lokasi ( TKP ).
d. Catat keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.
e. Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu datangnya petugas Pamapta/pihak yang berwenang ( Pasal 111 ayat 3 KUHP ).
f. Catat nama, pekerjaan dan alamt para saksi yang suatu hal terpaksa meninggalkan.

4. Tindakan terhadap barang bukti
a. Jaga jangan sampai rusak/hapus dan letakkan jangan sampai berubah.
b. Catat barang – barang bukti waktu diketemukan dan diberi tanda dimana barang tersebut diketemukan.
c. Kumpulkan dan catat semua barang bukti yng terpaksa dipindah/diadakan perubahan – perubahan karena suatu keadaan mendesak atau akibat cuaca dan lain – lain.
d. Catat semua barang yang dikumpulkan dengan sebaik – baiknya.
e. Bungkus sebaik – baiknya menurut barang bukti yang diketemukan.

5. Tindakan terhadaptempat kejadian perkara
a. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang yang tidak berkepentingan.
b. Pertahankan keaslian TKP bila pamapta penyidik belum tiba serta cagah agar bekas – bekas barangg bukti jangan sampai hilang atau rusak.
c. Sambil menutup dan mengamankan TKP agar dilakukan pula hubungan dengan Kesatuan polisi terdekat atau yang sesuai dengan yuridikasi TKP disamping juga kepada keluarga korban melalui telpon atau yang lainnya.
d. Setibanya pamapta penyidik di TKP agar petugas yang pertama kali yang menemukan TKP melaksanakan tindakan sebagai berikut :
• Membuat laporan singkat urut – urutan tindakan yang telah dilakukan dan menguraikan tentang nama korban, saksi dan pelaku yang dicurigai serta hasil pengamatan - pengamatannya sebelum petugas penyidik datang.
• Serah terima tugas kepada pamapta penyidik yang kemudian tiba, diman pamapta panyidik menyatakan secara resmi penutupan TKP di buka kembali.

Dalam hal ini diperlukan pengolahan lebih lanjut maka, pembukaan pembebasan TKP dinyatakan oleh tim Reserse yang mengolah.

PENGOLAHAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA

1. Penyidik reserse setelah mengetahui hasi dari monitoring atau menerima laporan pemberitahuan. Pamapta segera mempersiapkan peralatan beserta komponen – komponennya menurut keperluan ( labkrim, identifikasi, dokter dan lain – lain ) untuk mencari dan melakukan tugas pengolahan TKP lebih lanjut.

2. Alat –alat yang wajib disiapkan serta secara minimal adala sebagai berikut :
a. Crime Kit ( bila diperlukan )
b. Kotak P3K
c. Alat – alat daktiloskopi yang berupa bubuk putih hitam, kuas halus selotip bening dan lain – lain
d. Film dan foto tustel
e. Alat ukur, alat tulis menulis dan ta;i pembatas statusquo, buku gambar.
f. Spiritus fortior, alkohol 96%, saline ( NaCI 0,9% )untuk pengaewt dan lilin paraphin
g. Dan lain sebagainya yang dianggap perlu.

Bilamana alat – alat daktiloskopi tersebut tidak tersedia sedangkan kasus tersebut bersifat canggih dan komplek, maka diperlukan back-up dan satuan Reserse beserta komponen – komponen (labkrim/ident )kesatuan diatasnya secara berjenjang.

3. Urut – urutan tindakan dalam pengolahan TKP
a. Pengamatan umum ( General Observation )
Pengamatan secara umum wajib dilakukan sebelum pengolahan TKP lebih lajut. Pengamatan umum terhadap objek–objek , hal – hal sebagai berikut:
• Kemungkina pelaku masih disekitar TKP dan mencari siapa–siapa yang dapat dijadikan saksi
• Keadaan korban pada waktu kejadian.
• Jalan keluar/masuk pelaku
• Cuaca wakyu kejadian
• Alat/sarana yang mungkin digunakan serta tertinggal.
• Bekas – bekas/tanda kekerasan lain yang dapat ditemukan
• Kejanggalan – kejanggalan lainya.

b. Pemotretan dan Pembuatan sketsa
• Pemotretan :
Pemotretan wajib dilakukan secara menyeluruh sebelum pengolahan TKP lebih lanjut.

Tidak ada komentar: