PENYELAMATAN
Subkategori
Kategori ini
memiliki 2 subkategori berikut, dari total 2.
Kategori ini memiliki 3
halaman, dari total 3.
·
Emergency Locator Beacon Aircraft
(ELBA) adalah suatu perangkat suar penentu lokasi untuk pesawat. Istilah
ELBA ini diberikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO)
atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kalangan lain menyebut
perangkat ini Emergency Locator Transmitter (ELT). Apa pun namanya,
fungsi alat ini sama, yakni memancarkan sinyal radio agar lokasinya bisa
diketahui sistem deteksi yang ada.
·
Perangkat sejenis ELBA yang dipasang di kapal
dinamakan Emergency Position Indicating Reporting Beacon (EPIRB). Selain
itu, ada pula alat sejenis untuk perorangan, yakni Personal Locator Beacon
(PLB). Berbeda dengan ELBA dan EPIRB, PLB hanya bisa diaktifkan secara manual.
·
Metode ELBA telah diterapkan lebih dari tiga
dekade dan diyakini keandalannya oleh negara-negara maju di dunia.
·
Mayday adalah sinyal
tanda bahaya standar internasional yang digunakan dalam komunikasi
radio, berasal dari bahasa Perancis
m'aidez yang berarti "tolong aku". Mayday dipakai oleh
banyak grup seperti polisi, pilot, pemadam kebakaran, dan organisasi
transportasi untuk memberitahukan keadaan keadaan bahaya atau darurat.
Panggilan darurat Mayday selalu diucapkan sebanyak tiga kali ("mayday
mayday mayday") untuk menghindari kesalahan penerimaan atau salah dengar
penerima dalam keadaan yang berisik pada radio. Dan juga untuk membedakan
panggilan darurat yang sebenarnya dengan berita tentang panggilan darurat.
- Telepon satelit adalah suatu layanan telekomunikasi berupa telepon tanpa kabel yang menempatkan base transceiver station (BTS) nya di udara sehingga memiliki jangkauan lebih luas dibanding telepon berbasis GSM yang menempatkan BTS-nya di darat. Karena memiliki jangkauan yang luas, telepon satelit dapat digunakan di derah pegunungan, pedalaman hingga di tengah lautan. Berbeda dengan telepon GSM yang jangkauannya terbatas. Telepon satelit tidak menggunakan infrastruktur yang ada di bumi untuk melakukan panggilan.
·
Emergency Locator Beacon Aircraft
(ELBA) adalah suatu perangkat suar penentu lokasi untuk pesawat. Istilah
ELBA ini diberikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO)
atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kalangan lain menyebut
perangkat ini Emergency Locator Transmitter (ELT). Apa pun namanya,
fungsi alat ini sama, yakni memancarkan sinyal radio agar lokasinya bisa
diketahui sistem deteksi yang ada.
·
Perangkat sejenis ELBA yang dipasang di kapal
dinamakan Emergency Position Indicating Reporting Beacon (EPIRB). Selain
itu, ada pula alat sejenis untuk perorangan, yakni Personal Locator Beacon
(PLB). Berbeda dengan ELBA dan EPIRB, PLB hanya bisa diaktifkan secara manual.
·
Metode ELBA telah diterapkan lebih dari tiga
dekade dan diyakini keandalannya oleh negara-negara maju di dunia.
- Sekoci atau perahu penyelamat adalah perahu tegar (rigid) atau mengembang (inflatable) yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa manusia jika terjadi masalah di laut. Sekoci umumnya merujuk pada kendaraan yang dibawa oleh kapal yang lebih besar untuk digunakan oleh penumpang dan awak kapal dalam keadaan darurat. Tapi di Britania Raya, istilah ini terutama merujuk pada jenis kapal khusus yang tersedia di pelabuhan, umumnya diawaki oleh relawan, yang digunakan untuk secepatnya mencapai kapal yang menghadapi masalah.
Kategori ini
memiliki 5 Katagori
Cospas-Sarsat merupakan sistem search and Rescue (SAR) berbasis satelit internasional yang pertama kali
digagas oleh empat negara yaitu Perancis, Kanada, Amerika Serikat dan Rusia
(dahulu Uni Soviet) pada tahun 1979. Misi program
Cospas-Sarsat adalah untuk memberikan bantuan pelaksanaan SAR dengan
menyediakan distress alert dan data lokasi secara akurat, terukur serta
dapat dipercaya kepada seluruh komonitas internasional. Tujuannya agar
dikuranginya sebanyak mungkin keterlambatan dalam melokasi suatu distress alert
sehingga operasi akan berdampak besar dalam peningkangkatan probabilitas
keselamatan korban. Keempat negara tersebut mengemabangkan suatu sistem satelit
yang mampu mendeteksi beacon pada
frekuensi 121,5/243 MHz dan 406 MHz. Emergency Position-Indicating Radio
Beacon (EPIRB)adalah beacon 406 Mhz untuk pelayaran merupakan elemen
dari Global
Maritime Distress Safety System (GMDSS) yang didesain beroperasi
dengan sistem the Cospas-Sarsat. EPIRB sekerang menjadi persyaratan dalam
konvensi internasioal bagi kapal Safety
of Life at Sea (SOLAS). Mulai 1 Februari 2009, sistem
Cospas-Sarsat hanya akan memproses beacon pada frekuensi 406 MHz. Cospas
merupakan akronim dari Cosmicheskaya Sistyema Poiska Avariynich Sudov
sedangkan Sarsat merupakan akronim dari Search And Rescue Satellite-Aided
TrackingDan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amandemen 1929, 1948, 1960, dan 1974
Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.
Lembaga
Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (Bahasa Inggris: Muhammadiyah Disaster
Management Center (MDMC)) merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk
mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana, Mitigasi
dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana. Sehingga dalam
pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran
Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader
Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR
di Indonesia.
Mayday adalah sinyal
tanda bahaya standar internasional yang digunakan dalam komunikasi
radio, berasal dari bahasa Perancis
m'aidez yang berarti "tolong aku". Mayday dipakai oleh
banyak grup seperti polisi, pilot, pemadam kebakaran, dan organisasi
transportasi untuk memberitahukan keadaan keadaan bahaya atau darurat.
Panggilan darurat Mayday selalu diucapkan sebanyak tiga kali ("mayday
mayday mayday") untuk menghindari kesalahan penerimaan atau salah dengar
penerima dalam keadaan yang berisik pada radio. Dan juga untuk membedakan
panggilan darurat yang sebenarnya dengan berita tentang panggilan darurat.
Pencarian dan penyelamatan (bahasa Inggris: search and rescue;
SAR), adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan
jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam
musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana. Istilah SAR telah digunakan secara
internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing
bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi) , kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional IMO dan ICAO melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan IAMSAR Manual yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR (SAR Sistem) yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat. Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar