Minggu, 02 Juni 2013

SKK Penyelamatan



PENYELAMATAN

Subkategori
Kategori ini memiliki 2 subkategori berikut, dari total 2.
K = Komunikasi darurat‎ (3 H)
            Kategori ini memiliki 3 halaman, dari total 3.
·         Emergency Locator Beacon Aircraft (ELBA) adalah suatu perangkat suar penentu lokasi untuk pesawat. Istilah ELBA ini diberikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kalangan lain menyebut perangkat ini Emergency Locator Transmitter (ELT). Apa pun namanya, fungsi alat ini sama, yakni memancarkan sinyal radio agar lokasinya bisa diketahui sistem deteksi yang ada.
·         Perangkat sejenis ELBA yang dipasang di kapal dinamakan Emergency Position Indicating Reporting Beacon (EPIRB). Selain itu, ada pula alat sejenis untuk perorangan, yakni Personal Locator Beacon (PLB). Berbeda dengan ELBA dan EPIRB, PLB hanya bisa diaktifkan secara manual.
·         Metode ELBA telah diterapkan lebih dari tiga dekade dan diyakini keandalannya oleh negara-negara maju di dunia.

·         Mayday adalah sinyal tanda bahaya standar internasional yang digunakan dalam komunikasi radio, berasal dari bahasa Perancis m'aidez yang berarti "tolong aku". Mayday dipakai oleh banyak grup seperti polisi, pilot, pemadam kebakaran, dan organisasi transportasi untuk memberitahukan keadaan keadaan bahaya atau darurat. Panggilan darurat Mayday selalu diucapkan sebanyak tiga kali ("mayday mayday mayday") untuk menghindari kesalahan penerimaan atau salah dengar penerima dalam keadaan yang berisik pada radio. Dan juga untuk membedakan panggilan darurat yang sebenarnya dengan berita tentang panggilan darurat.




  • Telepon satelit adalah suatu layanan telekomunikasi berupa telepon tanpa kabel yang menempatkan base transceiver station (BTS) nya di udara sehingga memiliki jangkauan lebih luas dibanding telepon berbasis GSM yang menempatkan BTS-nya di darat. Karena memiliki jangkauan yang luas, telepon satelit dapat digunakan di derah pegunungan, pedalaman hingga di tengah lautan. Berbeda dengan telepon GSM yang jangkauannya terbatas. Telepon satelit tidak menggunakan infrastruktur yang ada di bumi untuk melakukan panggilan.

            Kategori ini memiliki 2 halaman, dari total 2.
·         Emergency Locator Beacon Aircraft (ELBA) adalah suatu perangkat suar penentu lokasi untuk pesawat. Istilah ELBA ini diberikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kalangan lain menyebut perangkat ini Emergency Locator Transmitter (ELT). Apa pun namanya, fungsi alat ini sama, yakni memancarkan sinyal radio agar lokasinya bisa diketahui sistem deteksi yang ada.
·         Perangkat sejenis ELBA yang dipasang di kapal dinamakan Emergency Position Indicating Reporting Beacon (EPIRB). Selain itu, ada pula alat sejenis untuk perorangan, yakni Personal Locator Beacon (PLB). Berbeda dengan ELBA dan EPIRB, PLB hanya bisa diaktifkan secara manual.
·         Metode ELBA telah diterapkan lebih dari tiga dekade dan diyakini keandalannya oleh negara-negara maju di dunia.
  •  
S = Sekoci
  • Sekoci atau perahu penyelamat adalah perahu tegar (rigid) atau mengembang (inflatable) yang dirancang untuk menyelamatkan nyawa manusia jika terjadi masalah di laut. Sekoci umumnya merujuk pada kendaraan yang dibawa oleh kapal yang lebih besar untuk digunakan oleh penumpang dan awak kapal dalam keadaan darurat. Tapi di Britania Raya, istilah ini terutama merujuk pada jenis kapal khusus yang tersedia di pelabuhan, umumnya diawaki oleh relawan, yang digunakan untuk secepatnya mencapai kapal yang menghadapi masalah.



Kategori ini memiliki 5 Katagori
Cospas-Sarsat merupakan sistem search and Rescue (SAR) berbasis satelit internasional yang pertama kali digagas oleh empat negara yaitu Perancis, Kanada, Amerika Serikat dan Rusia (dahulu Uni Soviet) pada tahun 1979. Misi program Cospas-Sarsat adalah untuk memberikan bantuan pelaksanaan SAR dengan menyediakan distress alert dan data lokasi secara akurat, terukur serta dapat dipercaya kepada seluruh komonitas internasional. Tujuannya agar dikuranginya sebanyak mungkin keterlambatan dalam melokasi suatu distress alert sehingga operasi akan berdampak besar dalam peningkangkatan probabilitas keselamatan korban. Keempat negara tersebut mengemabangkan suatu sistem satelit yang mampu mendeteksi beacon pada frekuensi 121,5/243 MHz dan 406 MHz. Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB)adalah beacon 406 Mhz untuk pelayaran merupakan elemen dari Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) yang didesain beroperasi dengan sistem the Cospas-Sarsat. EPIRB sekerang menjadi persyaratan dalam konvensi internasioal bagi kapal Safety of Life at Sea (SOLAS). Mulai 1 Februari 2009, sistem Cospas-Sarsat hanya akan memproses beacon pada frekuensi 406 MHz. Cospas merupakan akronim dari Cosmicheskaya Sistyema Poiska Avariynich Sudov sedangkan Sarsat merupakan akronim dari Search And Rescue Satellite-Aided Tracking

Konvensi Internasional SOLAS adalah perjanjian/konvensi paling penting untuk melindungi keselamatan kapal dagang. Versi pertama diterbitkan pada tahun 1914 sebagai akibat tenggelamnya kapal RMS Titanic. Dimana diatur mengenai ketentuan tentang jumlah sekoci/rakit penolong dan perangkat keselamatan lain serta peralatan yang dibutuhkan dalam prosedur penyelamatan, termasuk ketentuan untuk melaporkan posisi kapal melalui radio komunikasi.
Dan sejak pertama sekali ditetapkan dilakukan beberapa perubahan/amandemen 1929, 1948, 1960, dan 1974
Konvensi Internasional SOLAS 1974 diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2002, Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan oleh Maritime Safety Committee dari IMO mengadopsi amandemen Konvensi Internasional SOLAS yang dikenal dengan sebutan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code, 2002.



L = Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah            
Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah (Bahasa Inggris: Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC)) merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana, Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana. Sehingga dalam pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia.
Mayday adalah sinyal tanda bahaya standar internasional yang digunakan dalam komunikasi radio, berasal dari bahasa Perancis m'aidez yang berarti "tolong aku". Mayday dipakai oleh banyak grup seperti polisi, pilot, pemadam kebakaran, dan organisasi transportasi untuk memberitahukan keadaan keadaan bahaya atau darurat. Panggilan darurat Mayday selalu diucapkan sebanyak tiga kali ("mayday mayday mayday") untuk menghindari kesalahan penerimaan atau salah dengar penerima dalam keadaan yang berisik pada radio. Dan juga untuk membedakan panggilan darurat yang sebenarnya dengan berita tentang panggilan darurat.
Pencarian dan penyelamatan (bahasa Inggris: search and rescue; SAR), adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi) , kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional IMO dan ICAO melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan IAMSAR Manual yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR (SAR Sistem) yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat. Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh Badan SAR Nasional (BASARNAS).

Tidak ada komentar: