Minggu, 16 Juni 2013

SKK Perundang Undangan Lalu Lintas

PERUNDANG UNDANGAN LALU LINTAS

 

Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Sedangkan “Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan” adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan,

Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. (UU No 22 Tahun 2009)

 

DASAR HUKUM

UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

SIM (Surat Ijin Mengemudi)

 

Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau

kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan kendaraan yang dikeluarkan oleh

Polri sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap

Pengemudi.

 

PENGGOLONGAN SIM (Surat Ijin Mengemudi)

 

Sebagaimana dijelaskan Pada Pasal 80 UU No.22 Tahun 2009 SIM Dgolongkan menjadi beberapa,

diantaranya :

 

SIM A

Berlaku untuk mengemudikan mobil perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan

tidak melebihi 3.500 Kg.

 

 

 

SIM A UMUM

Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat

yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 Kg. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku

untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin

Mengemudi A

 

SIM B I

Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum

dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg . SIM BI dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A

 

SIM B I UMUM

Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang

umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg. SIM B I Umum dapat

berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM

A Umum, dan SIM BI

 

SIM B II

Surat Izin Mengemudi BII berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan

penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan

perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari

 

1.000 Kg. SIM B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

menggunakan SIM A dan SIM B I

 

SIM B II UMUM

Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau

Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang

diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg. SIM B II Umum dapat

berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM

A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, dan SIM B II

 

SIM C

Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor

 

SIM D

Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang

cacat.

 

SYARAT USIA DAN SYARAT KHUSUS PENGAJUAN SIM (Selain Administratif)

SIM A

-          Usia Minimal 17 Tahun

SIM A UMUM

-          Usia Minimal 20 Tahun

Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 Bulan

SIM B I

-          Usia Minimal 20 Tahun

Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan

SIM B I UMUM

-          Usia Minimal 22 Tahun

Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki SIM B I atau SIM A Umum sekurangkurangnya

12 Bulan

SIM B II

-          Usia Minimal 21 Tahun

Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang kurangnya

12 bulan

 

 

SIM B II UMUM 

-          Usia Minimal 23 Tahun

Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki SIM B II atau SIM B I Umum sekurangkurangnya

12

SIM C

-          Usia Minimal 17 Tahun

SIM D

-          Usia Minimal 17 Tahun

 

PASAL 281 UU No 22 Tahun 2009

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin

Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan

paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00

 



 

MEKANISME PENERBITAN SIM BARU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEKANISME PENERBITAN SIM PERPANJANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika SIM lewat masa berlaku (meskipun hanya 1 hari) maka perpanjangannya = pembutan sim baru (

harus mengikuti ujian teori dan praktek)

 

 



 

BIAYA PEMBUATAN SIM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEKANISME PENERBITAN STNK / PERPANJANGAN STNK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEKANISME BBN (BEA BALIK NAMA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEKANISME BBN (BEA BALIK NAMA) II , GANTI STNK UBAH WARNA

 



 

RAMBU – RAMBU LALU LINTAS

Rambu Peringatan

Bentuknya:

1. Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam

(belah ketupat).

2. Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.

Rambu Larangan

Bentuknya:

1. Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.

2. Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan  warna merah.

3. Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.

 

Rambu Petunjuk

Bentuknya:

1. 4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.

2. Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.

3. Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.

4. Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan

roda 4.

 

 

RAMBU – RAMBU LALU LINTAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARKA JALAN

 

Marka Jalan Di Bagi Menjadi 5 Yaitu :

Marka Membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka menbujur Masih dibagi

menjadi 4 bagian Lagi, diantaranya :

 

• Marka membujur berupa garis putus – putus

Marka Ini berfungsi Sebagai Pembatas 2 Lajur / Arah Lalu Lintas

• Marka membujur berupa garis utuh

Marka Ini Digunakan Sebagai Larangan bagi kendaraan untuk melawati garis Marka tersebut

Dan Juga digunakan sebagai Pembatas Tepi Jalan

• Marka membujur berupa garis ganda Yang terdiri dari Garis utuh dan garis Putus Putus

 

Marka Ini Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi

garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat

melintasi garis ganda tersebut

• Marka membujur berupa Garis Ganda yang terdiri garis utuh dan garis Utuh

 

 

 

Marka Ini Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut Baik dari  sisi Kiri Maupun Kanan

 

Marka Melintang

Marka melintang adalah Marka yang tegak lurus dengan sumbu jalan. Marka ini dibagi

menjadi 2 Yaitu :

• Marka melintang berupa garis utuh

Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang

diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau Rambu stop

• Marka melintang berupa garis putus-putus

Marka melintang berupa garis putus-putus menyatakan batas yang tidak dapat dilamapui

kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada

persimpangan.

 

Marka Serong

 

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk pengertian marka

melintang dan membujur , untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan

merupakan jalur lalu lintas.

 

 

Marka Serong menyatakan :

 

• Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan

• Pemberitahuan awal sdh mendekati pulau lalu

lintas.

• Dilarang dilintasi kendaraan.

 

Marka Lambang

 

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan ,

perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya.

Marka Lain Lain

Marka untuk penyebrang pejalan kaki (Zebra Cross)

Marka untuk menyatakan larangan parkir pada suatu sis


Tidak ada komentar: